Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang DER (Debt to Equity Ratio) Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan PPh

Peraturan Pajak Tentang DER (Debt to Equity Ratio) Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan PPh mengatur tentang besarnya biaya pinjaman yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

Peraturan Pajak Tentang DER (Debt to Equity Ratio) Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan PPh terdiri dari :





Artikel Yang Perlu Diketahui :