PER-23/PJ/2015 Tanggal 01 Juni 2015 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
PER-23/PJ/2015 Tanggal 01 Juni 2015 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat mengatur Tentang :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 23/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN
SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN
PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA
UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
1. PER-23/PJ/2015 Tanggal 01 Juni 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Juni 2015 sampai dengan Tanggal 27 Desember 2020.
1. Pasal 1 Tentang Wajib Pajak - Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat .
2. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Tentang Prosedur permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
3. Pasal 7, Pasal 8 Tentang Kewajiban bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
4. Pasal 9 Tentang Syarat permohonan pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
5. Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Kewajiban Kantor Pajak sehubungan dengan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
6. Pasal 14 Tentang Status Permohonan dan Izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya PER-23/PJ/2015.
7. Pasal 15 Tentang Pencabutan PER-11/PJ/2010 dan PER-10/PJ/2012.
8. Pasal 16 Tentang Saat berlakunya PER-23/PJ/2015.
PER-23/PJ/2015 Tanggal 01 Juni 2015 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat selengkapnya :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 23/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN
SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN
PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA
UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa
Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 1/PMK.03/2015, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta
Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan
Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
Mengingat :
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah
serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
Pasal
1
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman
Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penanaman Modal Asing;
b.
Wajib
Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan
Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c.
Wajib
Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d.
Bentuk
Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak
Penghasilan atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) terkait;
e.
Wajib
Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa
efek luar negeri;
f.
Kontrak
Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan
Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar
modal;
g.
Wajib
Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu
perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b
Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
h.
Wajib
Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya
menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal
2
(1)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a, d, e, f, g, dan h yang akan menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan.
|
(2)
|
Izin tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan
format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini, paling lambat 3 (tiga) bulan:
a.
sebelum
tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
b.
sejak
tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
|
Pasal
3
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi
akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
b.
fotokopi
Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
c.
fotokopi
surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
d.
surat
keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib
Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib Pajak yang
mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar
negeri;
e.
fotokopi
Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa
Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi
Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
f.
fotokopi
prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
g.
surat
keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan
laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement) perusahaan
induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib Pajak yang berafiliasi
langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;
h.
fotokopi
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum
Tahun Pajak pengajuan izin, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum
wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
i.
Surat
Pernyataan bermeterai bahwa transaksi penjualan dan biaya yang
dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal,
pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat dengan format sesuai Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini;
j.
fotokopi
Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru
untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama; dan
k.
Surat
Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang
fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib
Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya
menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan format
sesuai Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal
4
(1)
|
Dalam hal terdapat Wajib Pajak
yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut
mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah
berakhir, dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, sepanjang Wajib Pajak dimaksud
termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
(2)
|
Untuk dapat melanjutkan
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat, wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib mengajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015
atau 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian dimaksud dengan format
sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan fotokopi dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
Pasal
5
(1)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat
3 (tiga) bulan:
a.
sejak
tanggal pendirian apabila sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat; atau
b.
sebelum
tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai bagi yang akan
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat,
dengan format sesuai Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
|
(2)
|
Pemberitahuan untuk
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
dengan:
a.
fotokopi
Kontrak Karya bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau fotokopi
Kontrak Kerja Sama bagi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan
b.
fotokopi
akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.
|
Pasal
6
(1)
|
Ketentuan penyampaian
pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga berlaku
bagi Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian
kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin
Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan:
a.
fotokopi
perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO; dan
b.
fotokopi
Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Menyelenggarakan
Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar
Amerika Serikat atas nama anggota-anggota KSO yang telah mendapatkannya.
|
(2)
|
Dalam hal tidak semua anggota KSO
mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat,
tetapi dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO, maka
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
Pasal
7
(1)
|
Wajib Pajak yang telah memperoleh
izin atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu
paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian
pemberitahuan.
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut
dicabut izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan
Keputusan dengan format sesuai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan tidak dapat
diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
|
Pasal
8
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak telah
memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk
tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib:
a.
menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum
dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah
diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum
Tahun Pajak tersebut dimulai; atau
b.
mengajukan
permohonan pembatalan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku
yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai,
dengan format sesuai Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini serta melampirkan fotokopi surat izin dimaksud.
|
(2)
|
Wajib Pajak Kontrak Karya,
Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KSO yang telah memberitahukan ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) namun Wajib Pajak
tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia
dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan
mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan
sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia
dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai, dengan format
sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini serta melampirkan fotokopi surat pemberitahuan.
|
Pasal
9
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:
a.
disampaikan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah
paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
berakhir;
b.
mengemukakan
alasan permohonan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan
c.
permohonan
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
dengan format sesuai Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal
10
(1)
|
Atas permohonan:
a.
izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 ayat (2);
b.
pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b;
c.
izin
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan
mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
d.
pencabutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Kepala Kantor Wilayah melakukan
penelitian atas permohonan Wajib Pajak beserta lampiran dan dokumen
pendukungnya.
|
(2)
|
Dalam hal berdasarkan penelitian
kelengkapan permohonan wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat dokumen persyaratan yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak, Kepala
Kantor Wilayah menerbitkan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib
Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan
oleh Kepala Kantor Wilayah.
|
(3)
|
Permintaan kelengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan
kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah.
|
(4)
|
Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri Keuangan melakukan penelitian dan harus memberikan keputusan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor
Wilayah.
|
(5)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan
keputusan maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus
menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
(6)
|
Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri Keuangan:
a.
menerbitkan
keputusan dengan format sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dalam hal permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima; atau
b.
menyampaikan
pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai dengan
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditolak.
|
Pasal
11
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Pasal
12
(1)
|
Dalam hal permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal
8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut
tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak izin tersebut dicabut; atau
b.
Pasal
9 dikabulkan, Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku
berikutnya, dan tidak dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut
dicabut.
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi,
Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun terlampaui.
|
(3)
|
Dalam hal permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikabulkan namun Wajib Pajak dimaksud
telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan
satuan mata uang Rupiah dimaksud dicabut secara jabatan oleh Kepala Kantor
Wilayah dengan menerbitkan keputusan sesuai format dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
Pasal
13
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak telah
memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang telah
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah, namun
keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat
ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas
keputusan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dengan format sesuai Lampiran I yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||||||||
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
|
||||||||||||||
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah melakukan
penelitian atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan :
a.
Keputusan
Izin Menyelenggarakan pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan
Mata Uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
tercatat atau teradministrasikan di Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
Terdapat
ketetapan, keputusan atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa
atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan
Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar
Amerika Serikat.
|
||||||||||||||
(4)
|
Atas permohonan Wajib pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan :
a.
menerbitkan
keputusan dengan format sesuai Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima; atau
b.
menyampaikan
pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran VII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak,
paling lama 1 (satu) bulan sejak
berkas diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah.
|
||||||||||||||
(5)
|
Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan
yang telah diterbitkan sebelumnya.
|
Pasal
14
(1)
|
Atas Keputusan Izin
Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata
Uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini, izin tersebut dinyatakan tetap berlaku.
|
(2)
|
Dalam hal permohonan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat
(2) dan Pasal 13 ayat (1) yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 dan sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini belum diterbitkan keputusan, maka berkas permohonan izin
tersebut dianggap diterima dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
Pasal
15
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
16
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
pada tanggal 1 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Status PER-23/PJ/2015 Tanggal 01 Juni 2015 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat adalah sebagai berikut :
2. PER-23/PJ/2015 Tanggal 01 Juni 2015 mencabut PER-11/PJ/2010 dan PER-10/PJ/2012.
3. PER-23/PJ/2015 telah dicabut dan diganti dengan PER-24/PJ/2021 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Atau Pencatatan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Atau Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat
3. PER-23/PJ/2015 telah dicabut dan diganti dengan PER-24/PJ/2021 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Atau Pencatatan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Atau Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat
Baca Juga :