Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Induk SPT Masa PPN 1111

Induk SPT Masa PPN 1111 digunakan untuk melaporkan jumlah penyerahan barang dan jasa dan penghitungan PPN dan PPnBM Kurang Bayar atau Lebih Bayar. 

Formulir Induk SPT Masa PPN 1111 juga berisi jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dan pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi.

Petunjuk Pengisian Induk SPT Masa PPN 1111 adalah sebagai berikut :

1. Jumlah Lembar SPT: (Termasuk Lampiran)

Diisi oleh petugas TPT di KPP atau KP2KP dalam hal PKP menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy). 

Jumlah yang diisikan dalam kotak tersebut adalah keseluruhan lembar SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPN dan formulir Lampiran SPT Masa PPN.

Kolom ini tidak perlu diisi dalam hal SPT masa PPN disampaikan oleh PKP dalam bentuk data elektronik.

2. Bagian Identitas

a. Nama PKP

Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya
sampai batas yang telah disediakan.

Contoh:

Nama PKP PT Mitra Jaya Abadi Nusa Pala Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:

NAMA PKP : PT Mitra Jaya Abadi Nusa Pala Kenc

b. NPWP

Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.

Contoh:

NPWP : 02.223.148.8 - 521 . 000

c. Alamat

Diisi dengan alamat lengkap PKP sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat kedudukan terakhir.

Dalam hal alamat PKP tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan alamat hanya sampai batas yang telah disediakan.

Contoh:

Alamat PKP Jalan Jend.Sudirman No.60 RT.018/006, Purwokerto, dapat ditulis menjadi:

Alamat : Jalan Jend.Sudirman No.60 , Purwokerto,

d. Masa

Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.

Contoh:

Masa Pajak Januari 2022, diisi sebagai berikut:

MASA : 0 1  s.d. 0 1 - 2 0 2 2

e. Tahun Buku

Diisi dengan Tahun Buku yang bersangkutan.

Contoh:

Tahun Buku Januari - Desember, diisi sebagai berikut:

Thn Buku : 0 1 s.d. 1 2

f. Telepon

Diisi dengan nomor telepon PKP sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat kedudukan, dan/atau nomor lain yang dapat dengan cepat dihubungi.

g. HP

Diisi dengan nomor telepon genggam (handphone) PKP/pengurus yang berwenang mewakili PKP yang dapat dengan cepat dihubungi.

h. KLU

Diisi dengan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) PKP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 yang telah diubah dengan KEP-321/PJ/2012.

Kode KLU yang diisi adalah sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya yang dilakukan oleh PKP, sehingga kode KLU pada SPT Masa PPN dapat berbeda dengan kode KLU pada saat
pendaftaran.

i. Pembetulan

Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.

Contoh:

Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2022 diisi sebagai berikut:

Pembetulan Ke : 1 ( Satu )

j. Wajib PPnBM

Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP menghasilkan BKP yang tergolong mewah.

3. Bagian Isi

I. PENYERAHAN BARANG DAN JASA

A. Terutang PPN

1. Ekspor

Diisi dengan nilai DPP dari Formulir 1111 AB butir I.A.

2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C. 1

3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.2.

4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.3.

5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN

Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.4.

- Jumlah (I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5)

Diisi dengan jumlah DPP dan PPN dari butir I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5.

B. Tidak Terutang PPN

Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN yang merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan
PPN.

C. Jumlah Seluruh Penyerahan (I.A + I.B)

Diisi dengan jumlah dari butir I.A + I.B.

II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR

A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2)

Diisi dengan jumlah PPN dari butir I.A.2.

B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset isi) dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. 

Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan  pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak  bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Diisi dengan jumlah PPN dari Formulir 1111 AB butir III.C.

D. PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A-II.B-II.C)

Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri pada butir II.A dikurangi dengan PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama pada butir II.B dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada butir II.C.

Apabila jumlah pada butir II.A lebih besar daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP (PPN kurang bayar).

Apabila jumlah pada butir II.A lebih kecil daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C, maka selisihnya merupakan kelebihan pembayaran PPN (PPN lebih bayar).

E. PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan

Diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan kecuali ditentukan berbeda. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir II.E ini diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan kecuali ditentukan berbeda.

F. PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D-II.E)

Diisi dengan nilai yang diperoleh dari jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada butir II.D dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan pada butir II.E.

G. PPN kurang bayar dilunasi tanggal - -

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos yang tercantum pada bukti penyetoran pajak yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.

NTPN : .

Diisi sesuai dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada bukti pembayaran pajak yang bersangkutan dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100.

Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. 

NTPN dapat dimintakan kepada Bank Persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

Apabila PKP dalam melunasi PPN kurang bayar melakukan pembayaran lebih dari 1 (satu) kali maka jumlah kurang bayar adalah akumulasi dari pembayaran yang dilakukan dan NTPN yang dicantumkan adalah NTPN pembayaran terakhir.

H. PPN lebih bayar pada :

1.1 Butir II.D (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan)

Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan.

1.2 Butir II.D atau Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)

Diisi dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan.

Butir II.D diisi dengan tanda X apabila SPT Masa PPN yang dibetulkan menunjukkan Lebih Bayar dan hasil pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih kecil atau lebih besar serta PKP memilih untuk mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut ke Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan.

Oleh:

2.1 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN

Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN, yaitu:

a. PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;

b. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN;

c. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut;

d. PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;

e. PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau

f. PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.

Atau

2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN

Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN.

Diminta untuk:

3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya.

Apabila atas Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada contoh penghitungan PPN pada butir II.D pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan dimintakan kompensasi, maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut:

H. PPN lebih bayar pada:

1.1 X Butir II.D (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan)

3.1 X Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Atau

Dikompensasikan ke Masa Pajak –

Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi:

a. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN;

b. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;

dan

c. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a) Undang-Undang PPN yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak akhir tahun buku, yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Cara pengisian butir II.H untuk SPT Masa PPN Lebih Bayar yang dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar sebagaimana dimaksud pada contoh pembetulan SPT Masa PPN butir 2.1 adalah sebagai berikut:

a. Apabila PKP memilih alternatif pertama, cara pengisian SPT adalah sebagai berikut:

H. PPN lebih dibayar pada :

1.2 Butir II.D atau X Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)

3.1 X Dikompensasikan ke Masa Pajak . 04 – 2022

b. Apabila PKP memilih alternatif kedua, cara pengisian SPT adalah sebagai berikut:

H. PPN lebih dibayar pada :

1.2 X Butir II.D atau Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)

3.1 X Dikompensasikan ke Masa Pajak . 02 – 2022

3.2 Dikembalikan (Restitusi)

Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar (baik pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan) diminta untuk dikembalikan (restitusi), oleh:

a. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN;

b. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN; dan

c. PKP selain PKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, hanya pada akhir tahun buku atau pada akhir tahun kalender bagi PKP orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan.

Khusus Restitusi untuk PKP:

Pasal 17 C KUP

Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP.

dilakukan dengan:

Prosedur Biasa atau Pengembalian Pendahuluan

Diisi dengan tanda X pada kolom Prosedur Biasa apabila PKP menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan prosedur biasa (pemeriksaan).

Diisi dengan tanda X pada kolom Pengembalian Pendahuluan apabila PKP menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan pengembalian pendahuluan.
Atau

Pasal 17 D KUP

Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP.

dilakukan dengan:

Prosedur Biasa atau Pengembalian Pendahuluan Diisi dengan tanda X pada kolom Prosedur Biasa apabila PKP menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan prosedur biasa (pemeriksaan).

Diisi dengan tanda X pada kolom Pengembalian Pendahuluan apabila PKP menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan pengembalian pendahuluan.

Atau

Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan 

Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP memenuhi ketentuan sebagai PKP Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

III. PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

A. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak

Diisi dengan jumlah DPP atas kegiatan membangun sendiri yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dan perubahannya.

B. PPN Terutang

Diisi dengan jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.

C. Dilunasi Tanggal : - -

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos yang tercantumpada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.

NTPN :

Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan Kode Akun Pajak 411211 dan KJS 103.

Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. 
 
NTPN dapat dimintakan kepada Bank persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

IV. PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN BAGI PKP GAGAL BERPRODUKSI

A. PPN yang wajib dibayar kembali

Diisi dengan nilai PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembalian oleh PKP yang mengalami keadaan gagal berproduksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 dan perubahannya.

B. Dilunasi tanggal : - -

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.

NTPN:

Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan.

Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. 

NTPN dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

V. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

A. PPnBM yang harus dipungut sendiri

Diisi dengan nilai PPnBM dari Formulir 1111 AB butir I.C. 1.

B. PPnBM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama

Cukup jelas.

C. PPnBM kurang atau (lebih) bayar (V.A-V.B)

Dalam hal terjadi lebih bayar PPnBM, maka permohonan restitusi dibuat dengan surat tersendiri.

D. PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan

Diisi dengan jumlah PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan. 

Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir V.D ini diisi dengan jumlah PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan.

E. PPnBM kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (V.C-V.D)

Diisi dengan hasil perhitungan dari butir V.C-V.D.

F. PPnBM kurang bayar dilunasi tanggal - -

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.

NTPN :

Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan Kode Akun Pajak 411221 dan KJS 100.

Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. 

NTPN dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

VI. KELENGKAPAN SPT

Formulir 1111 AB

Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 AB dilampirkan.

Formulir 1111 A1

Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 A1 dilampirkan.

Formulir 1111 A2

Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 A2 dilampirkan.

Formulir 1111 B1

Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 B1 dilampirkan.

Formulir 1111 B2

Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 B2 dilampirkan.

Formulir 1111 B3

Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 B3 dilampirkan.

SSP PPN lembar

Diisi tanda X pada kotak, jika ada SSP atas pembayaran PPN yang dilampirkan, dan diisi jumlah lembar SSP PPN yang dilampirkan.

SSP PPnBM lembar

Diisi tanda X pada kotak, jika ada SSP atas pembayaran PPnBM yang dilampirkan, dan diisi jumlah lembar SSP PPnBM yang dilampirkan.

Surat Kuasa Khusus

Diisi tanda X pada kotak, jika ada surat kuasa khusus yang dilampirkan dalam hal SPT Masa PPN ditandatangani oleh Kuasa PKP.

, lembar

Diisi tanda X pada kotak, jika ada dokumen yang dilampirkan selain dokumen dimaksud di atas, beserta keterangan jenis dokumen dan jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.

4. BAGIAN PERNYATAAN

Pernyataan ini merupakan pertanggungjawaban PKP akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Masa PPN. 

Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau kurang lengkap, maka PKP bertanggung jawab sepenuhnya atas sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

, - - . (dd-mm-yyyy)

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan, dan tahun Formulir 1111 ditandatangani.

Pengurus/Kuasa
Tanda tangan :
Nama jelas :

Diisi dengan nama jelas PKP atau kuasanya dan ditandatangani.

Jabatan

Diisi dengan jabatan penanda tangan SPT. Dalam hal PKP adalah orang pribadi yang kegiatan usahanya tidak memiliki struktur organisasi, diisi dengan “Pemilik”.

Cap Perusahaan

Diisi dengan stempel/cap PKP. Dalam hal PKP adalah orang pribadi, maka PKP tidak diwajibkan untuk membubuhkan stempel/cap.

PKP

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah PKP sendiri. 

Untuk Badan Usaha, SPT Masa PPN ditandatangani oleh pengurus atau direksi yang berwenang.

Kuasa

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PKP. 

Surat Kuasa Khusus dimaksud harus
dilampirkan dalam setiap penyampaian SPT Masa PPN.


Baca Juga :



Tanya Jawab SPT Masa PPN


Referensi :