Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Penjualan Mobil Mewah Bekas Terkena PPnBM

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Salam kenal, nama saya Surya Putera Perdana.

Saya bekerja di bagian pajak pada perusahaan Pertambangan Batubara.

Pada bulan Juni 2023 perusahaan tempat saya bekerja akan menjual salah satu mobil mewah yang dimilikinya, yang saya tanyakan apakah penjualan mobil mewah bekas terkena PPnBM.

Terima kasih atas penjelasannya.


Jawaban Konsultasi Pajak :

A. Dasar Hukum :

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Pasal 5 ayat (1) 

Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pasal 5 ayat (2) 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.


B. Kasus :

Apakah penjualan mobil mewah bekas terkena PPnBM ?


C. Penjelasan :

- Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dikenakan 1 (satu) kali saja yaitu pada saat :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; 

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

- Berdasarkan penjelasan diatas maka atas penjualan mobil mewah bekas yang dilakukan oleh Wajib Pajak (Perusahaan) pada bulan Juni 2023 tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Demikian penjelasan yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :





Referensi :