Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Surat Kuasa Khusus

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT KUASA KHUSUS UNTUK WAJIB PAJAK
No
KETERANGAN
CARA PENGISIAN
1.
Wajib Pajak
Diisi dengan "BADAN" dalam hal pemberi kuasa adalah Wajib Pajak badan atau "ORANG PRIBADI" dalam hal pemberi kuasa adalah Wajib Pajak orang pribadi
2. dan 3.
Nomor dan Tanggal
Diisi sesuai dengan nomor Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak dan tanggal pembuatan Surat Kuasa Khusus.
4.
Nama Lengkap
Diisi dengan :

a. nama Wajib Pajak sesuai dengan kartu NPWP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak orang pribadi;atau

b. nama Pengurus sesuai dengan KTP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak Badan
5.
Alamat
Diisi dengan :

a. alamat tempat tinggal Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak orang pribadi;atau

b. alamat tempat tinggal Pengurus dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak Badan.
6.
Jabatan
Diisi dengan nama jabatan Pengurus dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak badan
7.
Nama Wajib Pajak
Diisi dengan nama Wajib Pajak pemberi kuasa sesuai dengan kartu NPWP.
8.
Alamat
Diisi dengan alamat Wajib Pajak pemberi kuasa
9.
Status
Diisi dengan tanda "X" pada tempat yang telah disediakan sesuai dengan status Wajib Pajak Khusus untuk cabang, diisi dengan alamat cabang yang bersangkutan.
10.
NPWP
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi pemberi kuasa.
11.
Nama Lengkap
Diisi dengan nama penerima kuasa sesuai dengan kartu NPWP.
12.
Alamat
Diisi dengan alamat tempat tinggal penerima kuasa
13.
NPWP
Diisi dengan NPWP penerima kuasa.
14.
Nomor izin Praktek
Diisi dengan Nomor Izin Praktek Konsultan Pajak yang bersangkutan dalam hal penerima kuasa adalah Konsultan Pajak.
15.
Hak dan/atau Kewajiban
Diisi dengan jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban yang dikuasakan.
16.
Jenis Pajak
Diisi dengan jenis pajak yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban yang dikuasakan.
17.
Masa Pajak/Tahun Pajak
Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak yang berhunungan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban yang dikuasakan.
18.
Lampiran
Diisi dengan jenis dokumen yang wajib dilapmpirkan
19.
Penerima kuasa
Diisi dengan nama lengkap penerima kuasa dan ditandatangani.
20.
Pemberi kuasa
Diisi dengan :

a. nama Wajib Pajak sesuai dengan kartu NPWP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi;atau

b. nama Pengurus sesuai dengan KTP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak Badan,

dan ditandatangani serta dibubuhi dengan materai sesuai dengan ketentuan.


Baca Juga :




Referensi :