Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi E-Faktur

A. Pengertian Aplikasi E-Faktur

Pengertian Aplikasi E-Faktur adalah aplikasi yang wajib digunakan oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 1 Juli 2016 untuk membuat faktur pajak.

E-faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan elektronik.

Jenis Aplikasi E-Faktur :

- E-Faktur Client Desktop

E-Faktur Client Desktop merupakan jenis aplikasi yang mengharuskan pengguna untuk menginstal aplikasi e-faktur yang sudah disediakan oleh DJP. 

Versi E-Faktur Client Desktop yang tersedia saat ini adalah Versi 4.0

- E-Faktur Web Based

e-faktur Web Based saat ini penggunaannya masih terbatas pada PKP tertentu.

- E-Faktur Host to Host

E-faktur Host to Host dapat digunakan oleh PKP yang membuat
e-faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 


B. Aplikasi E-Faktur 4.0 

Aplikasi E-Faktur yang digunakan mulai tanggal 20 Juli 2024 adalah versi 4.0 (PENG-18/PJ.09/2024).

Bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menggunakan Aplikasi E-Faktur versi 4.0, maka harus melakukan prosedur Instal Aplikasi E-Faktur versi 4.0.

Sedangkan bagi Wajib Pajak sekaligus sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah menggunakan Aplikasi E-Faktur versi 3.2 maka untuk dapat menggunakan Aplikasi E-Faktur versi 4.0 harus melakukan prosedur update Aplikasi E-Faktur versi 3.2 ke Aplikasi E-Faktur versi 4.0.

Untuk mengunduh installer aplikasi e-Faktur Versi 4.0, Pengusaha Kena Pajak dapat mengakses laman Aplikasi E-Faktur 4.0. .

Pada tautan tersebut disediakan 5 (lima) versi aplikasi yaitu:

- E-faktur Windows 32 Bit

- E-faktur Windows 64 Bit

- E-faktur Linux 32 Bit

- E-faktur Linux 64 Bit

- E-faktur Mac 64 Bit

Untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Faktur versi 4.0 dengan baik, disarankan spesifikasi minimal komputer yang digunakan adalah sebagai berikut:

- Processor minimal dual core.

- Memory 3 Gb RAM.

- Kapasitas penyimpanan Harddisk 50Gb.

- Monitor/layar VGA resolusi minimal 1024 x 768.



Referensi :

PENG-18/PJ.09/2024 Tanggal 12 Juli 2024 Tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Npwp 16 Digit, Nitku, Dan Npwp 15 Digit.

- PENG-11/PJ.9/2020 Tanggal 11 September 2020 Tentang Implementasi Nasional Aplikasi E-Faktur Desktop Versi 3.0

- PENG-6/PJ.02/2015 Tanggal 16 Juni 2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur.

- KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

- PER-10/PJ/2020 Tanggal 18 Juni 2020 Tentang Perubahan PER-11/PJ/2009 Tanggal 20 Juni Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

- PER-11/PJ/2009 Tanggal 19 Juni 2019 Tanggal 20 Juni Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

PMK-151/PMK.03/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak