Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi E-Faktur

A. Pengertian Aplikasi E-Faktur

Pengertian Aplikasi E-Faktur adalah aplikasi yang wajib digunakan oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 1 Juli 2016 untuk membuat faktur pajak.

Aplikasi E-Faktur yang harus digunakan sejak Tanggal 1 Oktober 2020 adalah Aplikasi E-Faktur versi 3.0.

Aplikasi E-Faktur 3.0 adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara gratis yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak.

Pengertian Prepopulated adalah Pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah direkam sebelumnya.

Mulai 1 April 2022 Aplikasi E-Faktur dilakukan perbaikan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana tarif PPN yang semula sebesar 10 % menjadi 11 %.

Aplikasi E-Faktur 3.0 dilakukan update menjadi versi Aplikasi E-Faktur 3.2. 

B. Fitur yang ada dalam Aplikasi E-Faktur 3.0 

Fitur yang ada dalam Aplikasi E-Faktur versi 3.0 antara lain :

1. Prepopulated Pajak Masukan.

Prepopulated Pajak Masukan adalah fitur dalam Aplikasi E-Faktur 3.0 yang menyediakan data Faktur Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang berasal dari lawan transaksi pembelian barang kena pajak dan atau penyediaan jasa kena pajak yang diterbitkan oleh supplier, sehingga tidak perlu lagi menginput data Faktur Pajak Masukan.

Pengusaha Kena Pajak hanya perlu meneliti mana saja Faktur Pajak Masukan yang akan dikreditkan dalam SPT Masa PPN 1111.

2. Prepopulated PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Prepopulated PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah fitur dalam Aplikasi E-Faktur 3.0 yang menyediakan data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) bagi Pengusaha Kena Pajak yang berasal dari Direktorat Bea dan Cukai atas transaksi pembelian barang kena pajak melalui impor, sehingga tidak perlu lagi menginput data PIB (Pemberitahuan Impor Barang).

Pengusaha Kena Pajak hanya perlu meneliti mana saja PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang akan dikreditkan dalam SPT Masa PPN 1111.

3. Prepopulated SPT Masa PPN 1111

Prepopulated SPT Masa PPN 1111 adalah fitur dalam Aplikasi E-Faktur 3.0 yang menyediakan data SPT Masa PPN 1111 bagi Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak perlu lagi membuat dan mengisi SPT Masa PPN 1111 secara manual.

Pengusaha Kena Pajak hanya perlu meneliti apakah data yang terekam dalam Prepopulated SPT Masa PPN 1111 sudah sesuai.

C. Cara Penggunaan Aplikasi E-Faktur 3.0

Aplikasi e-Faktur desktop tersedia untuk sistem operasi :

1. Linux 32 bit (EFaktur_Lin32.exe) dan 64 bit (EFaktur_Lin64.exe).

2. MacOS 64 bit (EFaktur_Mac64.exe).

3. Windows 32 bit (EFaktur_Windows_32bit.exe) dan 64 bit (EFaktur_Windows_64bit.exe).

Cara Penggunaan e-Faktur Desktop versi 3.0

Untuk dapat menggunakan Aplikasi e-Faktur versi 3.0, maka Pengusaha Kena Pajak harus melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut :

1. Lakukan Back up Data e-Faktur Lama

Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya e-Faktur versi 3.0 harus melakukan back up data dari e-Faktur versi 2.2 sebelum melakukan update ke e-Faktur versi 3.0.

Back up Data e-Faktur Lama perlu dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak agar data yang lama tidak hilang apabila terjadi kegagalan dalam melakukan update aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0

Untuk Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 1 Oktober 2020 tidak perlu melakukan back up data e-Faktur Pajak yang lama.

2. Download Aplikasi E-Faktur versi 3.0

Aplikasi e-Faktur desktop tersedia untuk sistem operasi :

a. Linux 32 bit (EFaktur_Lin32.exe) dan 64 bit (EFaktur_Lin64.exe).

b. MacOS 64 bit (EFaktur_Mac64.exe)

c. Windows 32 bit (EFaktur_Windows_32bit.exe) dan 64 bit (EFaktur_Windows_64bit.exe)

Aplikasi e-Faktur 3.0 desktop disediakan secara gratis oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat di DOWNLOAD DISINI

3. Extract File

File hasil download aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 biasanya berbentuk file ZIP.

Extract File yang sesuai dengan Operating System (OS) yang Pengusaha Kena Pajak gunakan.

4. Copy dan Paste

Copy seluruh file aplikasi e-Faktur versi 3.0 yang telah di-extract dan paste ke folder e-Faktur yang digunakan.

5. Jalankan Aplikasi e-Faktur versi 3.0

Jalankan Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 seperti biasanya.

6. Login ke Aplikasi e-Faktur 3.0

Setelah halaman login terbuka, Pengusaha Kena Pajak dapat login dengan menggunakan username dan password yang dimilikinya.

7. Prepopulated

Selesai.

Setelah Pengusaha Kena Pajak berhasil login ke aplikasi e-Faktur 3.0, maka dapat melihat menu baru di bagian atas dengan nama Prepopulated data.

Pastikan menu prepopulated data sudah muncul di aplikasi e-Faktur di komputer Pengusaha Kena Pajak.

8. Setting Referensi Sertifikat Elektronik e-Faktur 3.0

Setelah Pengusaha Kena Pajak selesai melakukan proses update dan login aplikasi e-Faktur versi 3.0, maka langkah terakhir adalah dengan melakukan setting referensi Sertifikat Elektronik.


D. Cara Update Aplikasi E-Faktur 3.2

Cara update aplikasi e-faktur dari versi 3.0 atau 3.1 ke versi 3.2 adalah sebagai berikut :

1. Rename folder e-faktur lama, tambahkan "_old" misalnya.

2. Download dan extract e-faktur 3.2. Pastikan folder terpisah dan tidak menimpali folder e-faktur lama. Berikan nama tambahan, misalnya "_v3.2".

3. Copy folder "db" pada e-faktur lama dan pindahkan ke folder e-faktur baru yang telah ter-extract.

4. Jalankan mem_config.bat dan ketikkan jumlah RAM. Jumlah yang disarankan adalah total RAM yang dimiliki pada komputer dikurangi 2-3 GB.

Contoh: jika memiliki 4GB maka RAM yang diberikan adalah 2000, atau bila memiliki 8GB maka RAM yang diberikan 6000.

Setelah memasukkan jumlah RAM, tekan tombol Enter, ketik N, lalu tekan tombol Enter kembali untuk menutup mem_config.bat.

5. Jalankan EtaxInvoiceUpd.exe pada folder e-faktur baru, tunggu prosesnya selesai.

6. Setelah selesai, rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe.

7. Jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa.

8. Import kembali sertifikat elektronik yang berlaku.


Aplikasi E-Faktur 3.2 silahkan DOWNLOAD DISINI


Baca Juga :

Cara Pengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran Atas Pembelian/Perolehan Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak


Referensi :

1. PENG-11/PJ.9/2020 Tanggal 11 September 2020 Tentang Implementasi Nasional Aplikasi E-Faktur Desktop Versi 3.0

2. PENG-6/PJ.02/2015 Tanggal 16 Juni 2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur.

3. KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

4. PER-10/PJ/2020 Tanggal 18 Juni 2020 Tentang Perubahan PER-11/PJ/2009 Tanggal 20 Juni Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

5. PER-11/PJ/2009 Tanggal 19 Juni 2019 Tanggal 20 Juni Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

6. PMK-151/PMK.03/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak