Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pendaftaran NPWP Bagi Badan Usaha

Bagi setiap badan (PT, CV, Yay, Kop, Parpol, Organisasi Massa dan lain-lain) yang telah berdiri berdasarkan Akte Pendirian dari Notaris Wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak.

Apabila calon wajib pajak menghendaki bisa langsung mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan tersebut.

Tempat kedudukan Badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

1. Tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:

a. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;

b. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

c. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;

d. surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau

e. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

2. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam :

a. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;

b. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

c. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;

d. surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau

e. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

3. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau

4. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Prosedur dan Cara Pengajuan Permohonan Pendaftaran NPWP Bagi Badan 

Pendaftaran Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengajukan permohonan Pendaftaran NPWP secara :

1. Elektronik.

2. Tertulis.

dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan

Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Badan secara Elektronik

1. Pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik dilakukan dengan cara :

a. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan; dan

b. Mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan. 

dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

3. Berdasarkan permohonan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak Badan, diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).

4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), ditindaklanjuti sebagai berikut:

a. NPWP Badan diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan

b. NPWP Badan tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Badan secara Tertulis

1. Permohonan pendaftaran NPWP Badan secara tertulis dilakukan dengan cara :

a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran NPWP Badan; dan

b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.

2. Permohonan pendaftaran NPWP Badan disampaikan :

a. secara langsung;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

d. ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan Badan.

3. Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, maka Kepala KPP atau KP2KP  menerbitkan dan memberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Badan; atau

4. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala KPP atau KP2KP  :

a. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung kepada Badan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau

b. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Badan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

5. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak Badan dilakukan dengan cara :

1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

2. secara langsung;

3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Syarat Pendaftaran NPWP Badan adalah sebagai berikut :

1. Permohonan Pendaftaran NPWP Badan dilakukan dengan menggunakan Formulir yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (biasanya disediakan secara gratis oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak), jangan lupa mengisi dan menanda tangani Formulir Pendaftaran NPWP Badan tersebut dengan lengkap dan benar.

2. Syarat Pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:

a. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha.

b. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan.

3. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha terdiri dari :

a. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau

b. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

4. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, bagi Warga Negara Indonesia meliputi :

a. Fotokopi Kartu NPWP;

5. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan bagi Warga Negara Asing, meliputi:

a. fotokopi paspor; dan

b. fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;


Baca Juga :