Cara Pendaftaran NPWP Bagi Badan Usaha
Bagi setiap badan (PT, CV, Yay, Kop, Parpol, Organisasi Massa dan lain-lain) yang telah berdiri berdasarkan Akte Pendirian dari Notaris Wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak.
Apabila calon wajib pajak menghendaki bisa langsung mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan tersebut.
1. Tempat kantor
pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum
dalam:
1. Permohonan Pendaftaran NPWP Badan dilakukan dengan menggunakan Formulir yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (biasanya disediakan secara gratis oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak), jangan lupa mengisi dan menanda tangani Formulir Pendaftaran NPWP Badan tersebut dengan lengkap dan benar.
Apabila calon wajib pajak menghendaki bisa langsung mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan tersebut.
Tempat kedudukan Badan ditentukan menurut keadaan yang
sebenarnya, yakni:
a. akta atau
dokumen pendirian dan perubahannya;
b. surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
c. dokumen izin
usaha dan/atau kegiatan;
d. surat
keterangan tempat kegiatan usaha; atau
e. perjanjian
kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
2. tempat kantor
pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang
sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan
keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam :
a. akta atau
dokumen pendirian dan perubahannya;
b. surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
c. dokumen izin
usaha dan/atau kegiatan;
d. surat
keterangan tempat kegiatan usaha; atau
e. perjanjian
kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
3. tempat kantor
pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat
administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
4. tempat
menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor
usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Prosedur dan Cara Pengajuan Permohonan Pendaftaran NPWP Bagi Badan
Pendaftaran
Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengajukan permohonan Pendaftaran NPWP
secara :
1. Elektronik.
2. Tertulis.
dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan
Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Badan secara Elektronik
Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Badan secara Elektronik
1. Pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik dilakukan
dengan cara :
a. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan;
dan
b. Mengunggah
(upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan.
dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia
pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan yang telah diisi dan
disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara
elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Berdasarkan permohonan yang telah disampaikan oleh Wajib
Pajak Badan, diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).
4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE (Bukti
Penerimaan Elektronik), ditindaklanjuti sebagai berikut:
a. NPWP Badan diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah BPE diterbitkan; dan
b. NPWP Badan tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang
dicantumkan pada saat mendaftar.
Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Badan secara Tertulis
1. Permohonan pendaftaran NPWP Badan secara tertulis dilakukan
dengan cara :
a. mengisi dan menandatangani Formulir
Pendaftaran NPWP Badan; dan
b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.
2. Permohonan pendaftaran NPWP Badan disampaikan :
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman
surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
d. ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan Badan.
3. Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, maka Kepala KPP
atau KP2KP menerbitkan dan memberikan
BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Badan; atau
4. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala
KPP atau KP2KP :
a. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung
kepada Badan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
b. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis
kepada Badan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk
permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat.
5. Berdasarkan permohonan yang telah
diberikan BPS, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
Penyampaian
Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak Badan dilakukan dengan cara :
1. secara elektronik melalui alamat surel
(email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
2. secara langsung;
3. melalui pos dengan bukti pengiriman
surat; dan/atau
4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Syarat
Pendaftaran NPWP Badan adalah sebagai berikut :
2. Syarat Pendaftaran untuk
Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun
yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:
a. Fotokopi dokumen
pendirian badan usaha.
b. Dokumen yang
menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan.
3. Fotokopi dokumen
pendirian badan usaha terdiri dari :
a. akta pendirian atau
dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
b. surat keterangan
penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan
perusahaan asing;
4. dokumen
yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, bagi Warga Negara
Indonesia meliputi :
a. Fotokopi Kartu NPWP;
5. Dokumen
yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan bagi Warga Negara Asing,
meliputi:
a. fotokopi paspor; dan
b. fotokopi Kartu NPWP,
dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
Baca Juga :