Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi E-Nofa Pajak Online

Pengertian Aplikasi E-Nofa Pajak Online  

Pengertian Aplikasi E-Nofa Pajak Online  adalah aplikasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Secara Elektronik atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Aplikasi E-Nofa Pajak Online.

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi setiap Pengusaha Kena Pajak yang akan menerbitkan Faktur Pajak, maka terlebih dahulu harus meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Syarat untuk menggunakan Aplikasi E-Nofa Pajak Online adalah sebagai berikut:

a. User merupakan Wajib Pajak (WP) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memiliki Akun PKP;

b. Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu, otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan Password yang dikirimkan melalui email PKP.

c. Khusus untuk menu Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara Online User harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik online maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.

d. Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memilikinya terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16/PJ/2014.

Perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. User dalam hal ini PKP telah mengetahui syarat dan ketentuan dalam menggunakan identitas elektronik yang terdapat dalam Sertifikat Elektronik.

b. Username adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dengan 15 digit yang telah diterbitkan oleh KPP tempat WP terdaftar.

c. Password adalah kata sandi rahasia yang hanya diketahui oleh PKP, yang digunakan oleh PKP sebelumnya pada saat meminta nomor seri faktur pajak di KPP.

d. User dapat melakukan penggantian password, kirim ulang password apabila diperlukan, dan melakukan pencetakan nomor seri faktur pajak yang telah diminta sebelumnya tanpa menggunakan sertifikat elektronik.

e. Alamat laman (web page) untuk e-Nofa online adalah https://efaktur.pajak.go.id/login.


Cara Menggunakan Aplikasi E-Nofa Pajak Online

Cara Menggunakan Aplikasi E-Nofa Pajak Online adalah sebagai berikut :

1. Instalasi Sertifikat Digital ke Sistem Operasi

Tahap pertama untuk mengakses menu Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online adalah dengan melakukan instalasi sertifikat elektronik ke dalam sistem operasi komputer user, tahapan ini hanya dilakukan satu kali di komputer user dan tidak memerlukan pengulangan. 

Berikut ini adalah tahapannya:

a. Download Sertifikat Elektronik.

Setelah mendapatkan pemberitahuan melalui email bahwa Sertifikat Elektronik PKP telah disetujui oleh DJP, maka PKP melakukan login ke halaman e-Nofa Online menuju ke menu Download Sertifikat Digital seperti tergambar berikut ini

b. Instalasi Sertifikat Elektronik

Setelah user mendownload sertifikat elektronik yang berbentuk file dengan nama file npwp15digitWajibPajak.p12 sebagai contoh adalah 123456789012345.p12, lakukan eksekusi terhadap file tersebut sehingga akan muncul form .

Klik tombol next, ketika tampil form, masukkan passphrase yang telah Anda isikan pada saat permintaan Sertifikat Digital sebelumnya.

Perlu diperhatikan bahwa, kolom password adalah kata sandi passphrase dan bukan password Akun PKP Anda. 

Passprahse merupakan kunci sandi yang mengikat terhadap private key yang hanya Anda ketahui, apabila kata sandi passphrase tersebut lupa atau hilang, maka Anda harus mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik di KPP terdaftar.

Apabila kata sandi passphrase anda tepat dan proses instalasi selesai maka akan muncul notifikasi “ The Import was Succesful” 

Silakan Tutup Alat peramban (Web Browser) Anda dan Buka kembali untuk proses Instalasi Sertifikat Digital ke Alat Peramban.

2. Instalasi Sertifikat Digital ke Sistem Operasi

Tahap pertama untuk mengakses menu Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online adalah dengan melakukan instalasi sertifikat elektronik ke dalam sistem operasi komputer user, tahapan ini hanya dilakukan satu kali di komputer user dan tidak memerlukan pengulangan. 

Berikut ini adalah tahapannya:

a. Download Sertifikat Elektronik.

Setelah mendapatkan pemberitahuan melalui email bahwa Sertifikat Elektronik PKP telah disetujui oleh DJP, maka PKP melakukan login ke halaman e-Nofa Online menuju ke menu Download Sertifikat Digital.

b. Instalasi Sertifikat Elektronik

Setelah user mendownload sertifikat elektronik yang berbentuk file dengan nama file npwp15digitWajibPajak.p12 sebagai contoh adalah 123456789012345.p12, lakukan eksekusi terhadap file tersebut.


Baca Juga :





Referensi :

- pajak.go.id