Bagaimana Cara Wajib Pajak meminjam data pelaporan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Tetapi ternyata kita tidak memiliki dokumen-dokumen pelaporan pajak, entah konsultannya tidak lapor atau bagaimana karena sudah tidak bisa komunikasi dengan yang bersangkutan.
Nah apa bisa kita yang hanya memiliki dokumen invoice dll meminjam data pelaporan pajak, apa bisa dengan modal dokumen-dokumen tersebut menanyakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai faktur pajak transaksi tersebut ?
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Referensi :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. Mohon bantuannya Pak ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
a. Dokumen laporan pajak yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan dokumen rahasia yang tidak dapat diminta/dilihat pihak lain kecuali pihak-pihak yang menurut ketentuan diperbolehkan untuk melihat dokumen tersebut.
b. Namun demikian apabila Wajib Pajak memang membutuhkan data pelaporan tersebut, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak dapat menghubungi Account Representative-nya yang ada di kantor pelayanan pajak untuk menanyakan apakah data yang dibutuhkan tersebut dapat dipinjam/dicopi secara langsung.
2. Apabila tidak memungkinkan kalau dicopi secara langsung, maka ajukan permintaan peminjaman fotocopi laporan pajak yang diinginkan melalui surat secara langsung (sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan Account Representative-nya).
3. Surat peminjaman fotocopi dokumen laporan pajak tersebut diajukan oleh Wajib Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut.
Account Representative adalah petugas pajak yang ditunjuk/ditugaskan oleh kantor pajak untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan (bantuan ini diberikan secara Cuma-Cuma /gratis).
4. Selain itu Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi ke bagian Helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar tentang peminjaman data perpajakan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak tersebut.
c. Dokumen perpajakan yang merupakan pelaporan dari Wajib Pajak yang dapat dipinjam oleh Wajib Pajak antara lain :
1. SPT Tahunan PPh Badan.
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
3. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
4. SPT Masa PPh Pasal 15
5. SPT Masa PPh Pasal 21/26
6. SPT Masa PPh Pasal 22
7. SPT Masa PPh Pasal 23/26
8. Data pembayaran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Referensi :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan