Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-14/PJ/2022 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah Dan Bagi Pihak Lain

PER-14/PJ/2022 Tanggal 14 September 2022 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selain Instansi Pemerintah Dan Bagi Pihak Lain mengatur tentang :

1. SPT Masa PPN bagi :

a. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah; dan

b. Pihak Lain,

menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT.

2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT  berbentuk Dokumen Elektronik.


PER-14/PJ/2022 Tanggal 14 September 2022 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selain Instansi Pemerintah Dan Bagi Pihak Lain selengkap :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 14/PJ/2022
 
TENTANG

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SELAIN INSTANSI PEMERINTAH DAN BAGI PIHAK LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                
Menimbang :

a. bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemungut pajak pertambahan nilai selain instansi pemerintah dan kepada pihak lain dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang telah dipungut dan disetor, perlu mengatur atau mengatur kembali ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai selain instansi pemerintah dan bagi pihak lain dimaksud;

b. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pemungut PPN belum menampung ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai bagi pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dilakukan penggantian;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dan bagi Pihak Lain;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
             
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SELAIN INSTANSI PEMERINTAH DAN BAGI PIHAK LAIN.              

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.

3. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

5. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

6. Pihak Lain adalah pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

7. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

8. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

9. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

10. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

11. Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT adalah aplikasi untuk pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT yang telah digunakan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Januari 2007.

12. Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 adalah aplikasi yang merupakan pengembangan dari Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT yang digunakan oleh:

a. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah; dan

b. Pihak Lain.

13. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.          

Pasal 2

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi:

a. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah; dan

b. Pihak Lain,

menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT.

(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT (Formulir 1107 PUT); dan

b. lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT, yaitu:

1. Daftar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2); dan

2. Daftar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain (Formulir 1107 PUT 3).

(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap:

a. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah; dan/atau

b. Pihak Lain.

(4) Daftar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 wajib diisi oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah.

(5) Daftar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain (Formulir 1107 PUT 3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 wajib diisi oleh Pihak Lain.

(6) Ketentuan mengenai:

a. contoh format Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A; dan

b. petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B, huruf C, dan huruf D,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik.

(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang telah menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sebelum mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dapat tetap menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT dimaksud untuk membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui:

a. kantor pelayanan pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan; atau

b. laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id.

(5) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 untuk membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dimaksud tidak dapat kembali membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk Masa Pajak sejak beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 dimaksud.

(7) Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang baru ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sejak mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022.

(8) Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah juga bertindak sebagai Pihak Lain pada saat atau setelah mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dimaksud wajib menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 untuk membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak Masa Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dimaksud juga bertindak sebagai Pihak Lain.

Pasal 4

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saluran tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan.

(3) Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berlaku dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT yang dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT dimaksud telah dapat disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka:

a. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah; dan/atau

b. Pihak Lain,

dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Pasal 5

Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 melakukan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT untuk Masa Pajak sebelum beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT dimaksud dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT.

Pasal 6

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh Pihak Lain sebelum mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sesuai dengan tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara yang tercantum pada surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pemungut PPN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada Masa Pajak Oktober 2022.          


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2022

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO 




Status PER-14/PJ/2022 Tanggal 14 September 2022 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selain Instansi Pemerintah Dan Bagi Pihak Lain adalah sebagai berikut :

1. PER-14/PJ/2022 ditetapkan tanggal 14 September 2022 dan mulai berlaku sejak Masa Oktober 2022.



Baca Juga :