Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEP-294/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis

KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis mengatur tentang :

1. Tatacara pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis..

2. Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP 12 TAHUN 2001" tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.


KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis. selengkapnya :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 294/PJ./2001

TENTANG

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083);

5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas lmpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :

a. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak;

b. Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;

c. Barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani;

d. Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;

e. Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;

f. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah yang berupa kertas uang dan logam uang;

g. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan Swasta; dan

h. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.

Pasal 2

Tatacara pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah sebagaimana ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 22 Maret 2001, harus disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tata cara yang sama dengan pajak yang seharusnya tidak terutang.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2001 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP 12 TAHUN 2001" tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

HADI POERNOMO


Lampiran KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis


Status KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.adalah sebagai berikut :

- KEP-294/PJ./2001 ditetapkan pada tanggal 16 April 2001 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

- KEP-294/PJ./2001 telah diubah dengan KEP-363/PJ./2002 Tanggal 31 Jul 2002 Tentang Perubahan KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tahun 2001

Peraturan Pajak Tentang Pembebasan PPN atas impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis