Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh terdiri dari :
a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha dan Pekerjaan Bebas disebut juga Formulir 1770.
b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp.60.000.000,- setahun atau kurang dari Rp.60.000.000 tetapi mempunyai penghasilan lain disebut juga Formulir 1770 S.
c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto Rp.60.000.000,- atau kurang dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain disebut juga Formulir 1770 SS.
2. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan meliputi :
a. SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah disebut juga Formulir 1771.
b. SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat disebut juga Formulir 1771/$.
b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp.60.000.000,- setahun atau kurang dari Rp.60.000.000 tetapi mempunyai penghasilan lain disebut juga Formulir 1770 S.
c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto Rp.60.000.000,- atau kurang dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain disebut juga Formulir 1770 SS.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat disetorkan apabila terdapat kurang bayar (PPh Pasal 29) adalah sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan.
Contoh :
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun Pajak 2023 akan dilaporkan tanggal 31 Maret 2024, maka kurang bayar PPh Pasal 29 disetorkan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret.
Contoh :
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun Pajak 2023 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2024.
2. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan meliputi :
a. SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah disebut juga Formulir 1771.
b. SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat disebut juga Formulir 1771/$.
SPT Tahunan PPh Badan disetorkan apabila terdapat kurang bayar (PPh Pasal 29) adalah sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.
Contoh :
- SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 akan dilaporkan tanggal 30 April 2024, maka kurang bayar PPh Pasal 29 disetorkan paling lambat tanggal 30 April 2024.
SPT Tahunan PPh Badan paling lambat dilaporkan tanggal 30 April.
Contoh :
- SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun Pajak 2023 paling lambat dilaporkan tanggal 30 April 2024.