Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh terdiri :

1. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi :

a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha dan Pekerjaan Bebas disebut juga Formulir 1770.

b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp.60.000.000,- setahun atau kurang dari Rp.60.000.000 tetapi mempunyai penghasilan lain disebut juga Formulir 1770 S.

c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto Rp.60.000.000,- atau kurang dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain disebut juga Formulir 1770 SS.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret.

Contoh :

- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun Pajak 2021 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2022

2. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan meliputi :

a. SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah disebut juga Formulir 1771.

b. SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat disebut juga Formulir 1771/$.

SPT Tahunan PPh Badan paling lambat dilaporkan tanggal 30 April.

Contoh :

- SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun Pajak 2021 paling lambat dilaporkan tanggal 30 April 2022