Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Peralatan (Equipment)

Pengertian Peralatan (Equipment) 

Pengertian Peralatan (Equipment) adalah Barang atau tempat yang dipergunakan oleh perusahaan, baik dikantor maupun ditempat proses produksi dilangsungkan untuk menjalankan proses bisnisnya. 

Peralatan (Equipment) mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Peralatan (Equipment) dicatat dalam pembukuan perusahaan sebagai aktiva tetap.

Peralatan (Equipment) diakui sebagai biaya dengan metode penyusutan sesuai dengan masa manfaatnya.


Contoh Peralatan (Equipment) 

Yang termasuk dalam kelompok Peralatan (Equipment) antara lain :

- Komputer.

- Kursi.

- Meja.

- Laptop.

- Rak buku.

- Printer.

- Mesin Fotocopy.     

- Lemari.

- Mesin Absen.

- Gedung.

- Mesin Produksi.

- Kendaraan.


Pencatatan Peralatan (Equipment) menurut Fiskal atau Pajak 

Pencatatan Peralatan  (Equipment) menurut Fiskal atau Pajak adalah sebagai berikut :

1. Peralatan  (Equipment) dicatat sebagai aktiva tetap.

2. Peralatan  (Equipment) mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) Tahun, sehingga pengakuan biaya dibebankan melalui biaya penyusutan setiap tahun selama masa manfaat Peralatan (Equipment) tersebut (Pasal 11 UU Pajak Penghasilan).

Metode Penyusutan yang diperbolehkan untuk digunakan adalah :

a. Metode Garis Lurus.

b. Metode Saldo Menurun.

3. Apabila saat pembelian Peralatan (Equipment) terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai, maka pengakuan PPN dapat dilakukan dengan cara :

a. Melalui pengkreditan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN.

b. Melalui kapitalisasi dengan harga beli  Peralatan (Equipment) tersebut.


Baca Juga :





Referensi :

Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)