Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Jenis Pajak PPh Panas Bumi (411113)
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Jenis Pajak PPh Panas Bumi (411113) adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban Penyetoran PPh Panas Bumi untuk menyetorkan atau membayar PPh Panas Bumi ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Panas Bumi (411113)
Contoh Kasus 1
PT. Wiguna Andalas Bumi adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Panas Bumi.
PT. Wiguna Andalas Bumi terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 20 Maret 2021.
Pada bulan Maret 2025 PT. Wiguna Andalas Bumi bermaksud membayar Pembayaran Masa Februari 2025 atas Pajak PPh Panas Bumi.
Atas Pembayaran untuk Masa Pajak Februari 2025 tersebut harus dibayarkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411113-100.
Contoh Kasus 2
PT. Arjuna Seno Gas adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pengelolaan Panas Bumi
PT.Arjuna Seno Gas terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 12 April 2018.
Pada bulan Maret 2025 Kantor Pelayanan Pajak melakukan pemeriksaan pajak atas kewajiban pajak PT. Arjuna Seno Gas untuk Tahun Pajak 2022.
Hasil pemeriksaan pajak menyebabkan terbitnya SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Panas Bumi.
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Panas Bumi harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411113-300.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Kesalahan Dalam Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk menyetor PPh Panas Bumi yang terutang.
Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak Pembayaran Masa PPh Panas Bumi tetapi malah dibuat kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Panas Bumi yang terlambat disetor.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Panas Bumi yang terlambat disetor, maka kode billing yang sudah dibuat diabaikan saja.
Segera dibuatkan lagi kode billing baru atas Pembayaran Masa PPh Panas Bumi Kode : 411113-100
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam penyetoran PPh Gas Alam yang terutang.
Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak Pembayaran Tahunan PPh Panas Bumi tetapi malah dibuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Panas Bumi hasil pemeriksaan pajak.
Apabila terjadi hal tersebut dan telah dilakukan penyetoran pajak untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Panas Bumi hasil pemeriksaan pajak, maka dapat dilakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari jenis pembayaran pajak SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Panas Bumi hasil pemeriksaan pajak ke jenis Pembayaran Pajak Tahunan PPh Panas Bumi.
Permohonan pemindahbukuan (pbk) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar melalui Aplikasi Coretax DJP.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Gas Alam 411113 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran Pajak
|
Keterangan
|
411113-100
|
untuk
pembayaran masa PPh Panas Bumi
|
411113-200
|
untuk
pembayaran tahunan PPh Panas Bumi
|
411113-300
|
untuk
pembayaran PPh Panas Bumi
yang
masih harus dibayar yang
tercantum
dalam SPPT/STP/SKP/SK
Keberatan/SK
Non-Keberatan/Putusan
Banding/Putusan
Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama |
Baca Juga :
Referensi :