Pengertian Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts)
Pengertian Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts)
Pengertian Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) adalah Suatu perkiraan penilaian atas piutang yang timbul karena adanya piutang yang diragukan pelunasannya oleh perusahaan.
Perkiraan ini merupakan suatu tindakan berhati-hati yang dilakukan perusahaan, karena perkiraan tersebut menggambarkan berapa besarnya kemungkinan piutang tersebut tidak akan diterima oleh perusahaan.
Hal ini dilakukan oleh perusahaan, jika sekiranya jumlah yang diperkirakan itu benar-benar tidak dapat diterima pelunasannya, maka perusahaan tidak akan menderita kerugian lagi, sebab telah mengadakan suatu cadangan pada periode sebelumnya.
Pengertian Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) adalah Suatu perkiraan penilaian atas piutang yang timbul karena adanya piutang yang diragukan pelunasannya oleh perusahaan.
Perkiraan ini merupakan suatu tindakan berhati-hati yang dilakukan perusahaan, karena perkiraan tersebut menggambarkan berapa besarnya kemungkinan piutang tersebut tidak akan diterima oleh perusahaan.
Hal ini dilakukan oleh perusahaan, jika sekiranya jumlah yang diperkirakan itu benar-benar tidak dapat diterima pelunasannya, maka perusahaan tidak akan menderita kerugian lagi, sebab telah mengadakan suatu cadangan pada periode sebelumnya.
Perusahaan yang membuat perkiraan/account Cadangan Piutang
Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) antara lain :
- Bank Umum Konvensional.
- Bank Umum Syariah.
- BPR Konvensional.
- BPR Syariah.
- Perusahaan Leasing.
- Perusahaan Asuransi.
- Koperasi Simpan Pinjam.
- PT.Permodalan Nasional Madani.
- Lembaga Penjamin Simpanan.
Perkiraan/account Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) harus dibuat oleh perusahaan yang banyak melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit.
Besarnya Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) harus dibuat oleh perusahaan berdasarkan ketentuan BI (Bank Indonesia) atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Besarnya Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) harus dibuat oleh perusahaan berdasarkan ketentuan BI (Bank Indonesia) atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco).