Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak PPN dan PPnBM Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Peraturan Pajak PPN dan PPnBM Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, terdiri dari :

A. Undang-Undang :




B. Peraturan Pemerintah :




- PP Nomor 10 Tahun 2012 Tanggal 9 Januari 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas



C. Peraturan Menteri Keuangan :



C. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :

- PER-50/PJ/2009 Tanggal 7 September 2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha Atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Di Kawasan Bebas.


Baca Juga :