Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Induk SPT Masa PPh Unifikasi

Formulir Induk SPT Masa PPh Unifikasi adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pemotongan :

a. PPh Pasal 4 ayat (2);

b. PPh Pasal 15;

c. PPh Pasal 22;

d. PPh Pasal 23; dan

e. PPh Pasal 26.


Data yang harus diisikan dalam Formulir Induk SPT Masa PPh Unifikasi antara lain :

- Masa Pajak.

-  SPT Normal atau Pembetulan.

- Identitas Pemotong/Pemungut PPh.

- Resume Pajak Penghasilan, meliputi :

I. PPh yang disetor sendiri.

II. PPh yang telah dilakukan pemotongan / pemungutan.

III. Rekapitulasi PPh

- Pernyataan dan tanda tangan.


Formulir Induk SPT Masa PPh Unifikasi selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI.


Petunjuk Pengisian Formulir Induk SPT Masa PPh Unifikasi


Petunjuk Pengisian Formulir Induk SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari :

Huruf H.1 : Diisi dengan bulan dan tahun kalender dalam format mm-yyyy.

Misalnya Masa Pajak Januari 2023, maka ditulis 01-2023.

Huruf H.2 : Isikan tanda silang (X) pada kotak, jika merupakan SPT Normal.

Huruf H.3 : Diisi tanda silang (X) pada kotak dalam hal merupakan SPT Pembetulan

Huruf H.4 : Diisi dengan urutan pembetulan dalam angka.

A. Identitas Pemotong/Pemungut PPh

Huruf A.1 : Diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut PPh.

Huruf A.2 : Diisi dengan nama Pemotong/Pemungut PPh.

Huruf A.3 : Diisi dengan alamat sebenarnya dari Pemotong/Pemungut PPh.

Huruf A.4 : Diisi dengan nomor telepon Pemotong/Pemungut PPh.

B. Resume Pajak Penghasilan

I. PPh yang Disetor Sendiri

Angka 1 s.d 2 Kolom B.3 : Diisi jumlah nilai PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 terutang yang harus disetor sendiri.

Angka 3 Kolom B.3 : Diisi jumlah nilai PPh terutang yang harus disetor sendiri hasil penjumlahan pada Angka 1 s.d Angka 2 Kolom B.3.

Angka 1 s.d 2 Kolom B.4 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang Ditanggung Pemerintah.

Angka 3 Kolom B.4 : Diisi dengan nilai PPh yang Ditanggung Pemerintah hasil penjumlahan Angka 1 s. d Angka 2 Kolom B.4.

Angka 1 s.d 2 Kolom B.5 : Diisi dengan jumlah PPh yang disetor atas PPh yang harus disetor sendiri yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15.

Angka 3 Kolom B.5 : Diisi dengan nilai PPh yang disetor hasil penjumlahan Angka 1 s.d Angka 2 Kolom B.5.

II. PPH yang Telah Dilakukan Pemotongan/Pemungutan

Angka 4 s.d 8 Kolom B.3 : Diisi jumlah nilai PPh yang telah dilakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15.

Angka 9 Kolom B.3 : Diisi jumlah nilai PPh yang terutang hasil penjumlahan pada Angka 4 s. d Angka 8 Kolom B.3.

Angka 4 s.d 8 Kolom B.4 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15 yang Ditanggung Pemerintah.

Angka 9 Kolom B.4 : Diisi dengan nilai PPh yang Ditanggung Pemerintah hasil penjumlahan Angka 4 s. d Angka 8 Kolom B.4.

Angka 4 s.d 8 Kolom B.5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15 yang disetor.

Angka 9 Kolom B.5 : Diisi dengan nilai PPh yang disetor hasil penjumlahan Angka 4 s.d Angka 8 Kolom B.5.

III. Rekapitulasi PPh

Angka 10 Kolom B.3 : Diisi jumlah nilai Pajak Penghasilan yang terutang hasil penjumlahan pada angka 3 Kolom B.3 dengan angka 9 Kolom B.3.

Angka 10 Kolom B.4 : Diisi dengan jumlah PPh yang Ditanggung Pemerintah hasil penjumlahan dari Jumlah PPh yang Disetor Sendiri pada Angka 3 Kolom B.4 dengan Angka 9 Kolom B.4.

Angka 10 Kolom B.5 : Diisi dengan jumlah yang disetor hasil penjumlahan dari Jumlah PPh yang Disetor Sendiri pada Angka 3 Kolom B.5 dengan Jumlah yang Dipotong/Dipungut pada Angka 9 Kolom B.5.

Angka 11 Kolom B.5 : Diisi dengan jumlah Nilai PPh yang Disetor di Angka 10 Kolom B.5 pada SPT yang dibetulkan,.

Angka 12 Kolom B.5 : Diisi dengan jumlah Nilai PPh yang kurang (lebih) disetor, hasil selisih antara Angka 10 Kolom B.5 dengan Angka 11 Kolom B.5.

C. Pernyataan dan Tanda Tangan

Huruf C. 1 : Diberi tanda silang (X) pada kotak jika yang menandatangani SPT adalah Wajib Pajak atau wakil
Wajib Pajak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KUP, yang dimaksud dengan wakil Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

Huruf C.2 : Diberi tanda silang (X) pada kotak jika yang menandatangani SPT adalah kuasa Wajib Pajak selaku Pemotong/Pemungut PPh.

Huruf C.3 : Diisi nama Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak selaku Pemotong/Pemungut PPh.

Huruf C.4 : Diisi dengan tanggal pembuatan SPT, dengan format penulisan dd-mm-yyyy. Contoh, jika tanggal pembuatan SPT adalah 5 Februari 2023, maka ditulis 05-02-2023.

Huruf C.5 : Merupakan pernyataan Wajib Pajak atas pengisian SPT bahwa apa yang telah diberitahukan di SPT adalah benar, lengkap dan jelas. Diberikan centang pada kotak.

Huruf C.6 : Merupakan kode QR yang dapat digunakan untuk verifikasi tanda terima SPT dan resume isian SPT Masa PPh Unifikasi. Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi tidak memerlukan tanda tangan dan cap basah karena SPT Masa PPh Unifikasi ditandatangani secara elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan disampaikan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik.


Baca Juga :


Formulir Pajak