Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tanggal 20 Agustus 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tanggal 20 Agustus 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan mengatur tentang :

- Penetapan kawasan Bintan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

- Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.


Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tanggal 20 Agustus 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan  selengkapnya :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 2007

TENTANG

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa wilayah Bintan telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

b. bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk menetapkan kawasan dimaksud menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN.

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.    

(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :    

a. Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam; 

b. Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat;    

(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.    

Pasal 2

(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya. 

(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang.       

Pasal 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 4

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 108
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 2007

TENTANG

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
                               
I. UMUM

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 menetapkan sejumlah kriteria bagi suatu kawasan untuk dapat diusulkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diantaranya kriteria yang terkait dengan letak kawasan tersebut.

Letak Bintan di sisi jalur perdagangan internasional paling ramai di dunia dan perannya yang demikian penting sebagai salah satu gerbang dan ujung tombak ekonomi Indonesia merupakan pertimbangan utama bagi penetapan kawasan Bintan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Letak geografis Bintan yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral, karena dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luar negeri yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain dapat difungsikan sebagai sentral pengembangan industri sarat teknologi yang dapat memberikan manfaat di masa depan dan pengembangan industri-industri dengan nilai tambah yang tinggi, kawasan Bintan dapat pula berfungsi sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara-negara lain. 

Mengingat letaknya tepat pada jalur kapal laut internasional maka kawasan Bintan dapat menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional. Selain itu dengan posisi Bintan didukung oleh kondisi Sumatera yang telah jauh berkembang, memudahkan penyediaan tenaga kerja dan sarana pengembangan kemampuan tenaga kerja.

Di samping itu, pada kawasan Bintan juga tersedia lahan dan industri pendukung. Namun, pertimbangan yang sangat penting adalah adanya komitmen Pemerintah Daerah yang bersangkutan untuk melaksanakan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 

Untuk itu, perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Bintan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan batas-batas yang jelas dan mudah dikontrol keamanannya dan tidak mengganggu keberlanjutan lingkungan hidup, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4759




Status Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tanggal 20 Agustus 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan adalah sebagai berikut :

- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2007 dan mulai berlaku sejak  tanggal 20 Agustus 2007.


Baca Juga :