Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 Tanggal 11 Oktober  2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tanggal 20 Agustus 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan mengatur  tentang :

- Kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh
puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan
Pemerintah nomor 41 Tahun 2017.

- Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah Kawasan Bintan digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2017.


Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 Tanggal 11 Oktober  2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tanggal 20 Agustus 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan selengkapnya :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;

b. bahwa sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan diubah menjadi kawasan ekonomi khusus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan wilayah untuk terminal Bahan Bakar Minyak dan Depot Liquefied Petroleum Gas (LPG) PT Pertamina (Persero) di Tanjung Uban dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan difungsikan untuk kepentingan domestik;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;
 
Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN.
 
Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758), diubah sebagai berikut:
 
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam; dan

b. sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat;

(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
 
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
 
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 216
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
 
I. UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, kawasan Bintan yang meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam serta sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
 
Pelaksanaan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan belum sepenuhnya maksimal dibandingkan dengan potensi dan minat investasi dari luar negeri dan dalam negeri yang cukup tinggi. 

Hal ini disebabkan karena belum diaturnya dengan jelas organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Betas dan Pelabuhan Bebas Bintan. 

Untuk itu perlu diatur ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan-Bebas Bintan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
 
Dalam rangka percepatan pengembangan Kawasan Industri Galang Batang yang semula seluruh wilayahnya merupakan bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, untuk sebagian wilayah Kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. 

Terhadap hal tersebut perlu dilakukan perubahan atas lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
 
Di samping itu wilayah untuk terminal Bahan Bakar Minyak dan Depot Liquefied Petroleum Gas (LPG) PT Pertamina (Persero) di Tanjung Uban dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan difungsikan untuk kepentingan domestik (non ekspor) dan merupakan fasilitas energi untuk mendukung ketahanan suplai dan stok Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas nasional.
 
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
 
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 4

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 4A

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6129




Status Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 Tanggal 11 Oktober  2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tanggal 20 Agustus 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai berikut :

- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2017.



Baca Juga :