Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Umum Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771

Petunjuk Umum pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 adalah suatu petunjuk umum yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771.

Petunjuk Umum pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun Pajak 2023 adalah berdasarkan PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan perubahannya. 

Petunjuk Umum pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

1. Setiap Wajib Pajak Badan wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan 1771 dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya.

2. SPT Tahunan PPh Badan 1771 ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.

3. SPT Tahunan PPh Badan 1771 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan. 

4. Wajib Pajak Badan dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 melalui DJP Online paling lambat 4 (empat) bulan setelah Tahun Pajak berakhir.

5. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan disampaikan. 

6. Wajib Pajak  Badan wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi);

7. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak Badan dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan (PPh Pasal 29). 

8. Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan berakhir .

9. Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan kepada Wajib Pajak Badan akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

10. Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. 
Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia (kecuali lampiran berupa laporan keuangan) dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. 

11. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

12. Kolom ldentitas :

Bagi Wajib Pajak dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha dan Negara Domisili Kantor Pusat (khusus BUT)) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. 
Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, Nomor Telepon) isian harus di dalam kotak.

13. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah atau Dollar Amerika Serikat, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:

a. dalam menuliskan sepuluhjuta rupiah adalah 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).

b. dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50).


Baca Juga :




Referensi :