Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Pemungut PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah

Peraturan Pajak Tentang Pemungut PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah dari peraturan pajak yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pemungut PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.

Peraturan Pajak Tentang Pemungut PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah terdiri dari :

A. Undang-Undang :


a. Pasal 22 ayat 1c 

b. Pasal 22 ayat 2.


B. Peraturan Pemerintah

-

C. Peraturan Menteri Keuangan





D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak



Baca Juga :