Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 90/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah

PMK Nomor 90/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah mengatur tentang :

- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 1 dan Penambahan Pasal 2A, Pasal 2B PMK Nomor 253/PMK.03/2008

- Pasal 1 Tentang Pemungut dan jenis barang yang tergolong sangat mewah.

- Pasal 2A dan Pasal 2B Tentang Penjuakan Yang Tergolong Sangat Mewah yang dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.

- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 90/PMK.03/2015 .


PMK Nomor 90/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah selengkapnya :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 90/PMK.03/2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;

b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak atas penghasilan yang digunakan untuk konsumsi barang yang tergolong sangat mewah, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(2) Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;

b. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;

c. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);

d. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);

e. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau

f. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

(3) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.

2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh bukan subjek pajak.

(2) Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.

Pasal 2B

Terhadap penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e dan huruf f yang telah dipungut Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak lagi dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2015

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 667


Status PMK-90/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :

- PMK-90/PMK.010/2015 mulai berlaku sejak 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 30 April 2015.