PMK Nomor 90/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PMK Nomor 90/PMK.03/2015 Tanggal
30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan
Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong
Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 90/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 1 dan Penambahan Pasal 2A, Pasal 2B PMK Nomor 253/PMK.03/2008.
- Pasal 1 Tentang Pemungut dan jenis barang yang tergolong sangat mewah.
- Pasal 2A dan Pasal 2B Tentang Penjuakan Yang Tergolong Sangat Mewah yang dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 90/PMK.03/2015 .
- Status PMK Nomor 90/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 90/PMK.010/2015 mulai berlaku sejak 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 30 April 2015..
- Peraturan Yang Terkait :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
- Peraturan Seluruh Jenis Pajak.
- Peraturan Pajak Tahun 2015.
- Isi PMK Nomor 90/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/PMK.03/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS
PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 90/PMK.03/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS
PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak
badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas
penjualan barang yang tergolong sangat mewah telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu
Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang
Tergolong Sangat Mewah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan
pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dan untuk meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak atas
penghasilan yang digunakan untuk konsumsi barang yang tergolong sangat
mewah, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Wajib Pajak
badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas
penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak
Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah sebagai berikut:
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
1
|
||||||||||||||||
2.
|
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
2A
Pasal
2B
Terhadap penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e dan huruf f yang telah dipungut Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak lagi dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
pada tanggal 30 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015 NOMOR 667