Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bersifat progresif yaitu semakin besar penghasilan akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar.

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari :

A. Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah berdasarkan Perubahan pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan berlaku untuk tahun pajak 2022, 2023 dan seterusnya dengan perincian sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 5% (lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 35% (tiga puluh lima persen)

Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:

1. Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

Agus Prambodo Setiono mempunyai kegiatan usaha sebagai Dokter Praktek terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Maret 2021.

Agus Prambodo Setiono berstatus telah menikah dengan memiliki 1 (satu) anak.

Penghasilan bruto selama tahun 2023 adalah sebesar Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)

Perhitungan Pajak Penghasilan :

Peredaran Usaha Bruto : 240.000.000

Norma Penghitungan Penghasilan neto untuk Dokter : 50 %

Penghasilan Neto : 50 % x 240.000.000 = 120.000.000

PTKP K/1 : 63.000.000

Penghasilan Kena Pajak : 120.000.000 - 63.000.000 = 57.000.000

PPh Terutang : 5 % x 57.000.000 = 2.850.0000

Jadi atas Penghasilan Agus Prambodo Setiono selama Tahun 2023 dari praktek dokter dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 2.850.000 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

B. Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah berdasarkan pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan berlaku untuk tahun pajak 2021, 2020, 2019, 2018, 2017, 2016, 2015, 2014, 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 dengan perincian sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)

Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:

1. Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Ardi Waluyo Santosa mempunyai kegiatan usaha sebagai Notaris  terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Maret 2019.

Ardi Waluyo Santosa berstatus telah menikah dengan memiliki 1 (satu) anak.

Penghasilan bruto selama tahun 2020 adalah sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Perhitungan Pajak Penghasilan :

Peredaran Usaha Bruto : 200.000.000

Norma Penghitungan Penghasilan neto untuk Notaris : 50 %

Penghasilan Neto : 50 % x 200.000.000 = 100.000.000

PTKP K/1 : 63.000.000

Penghasilan Kena Pajak : 100.000.000 - 63.000.000 = 37.000.000

PPh Terutang : 5 % x 37.000.000 = 1.850.0000

Jadi atas Penghasilan Ardi Waluyo Santosa selama Tahun 2020 dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Sahid Abdullah mempunyai kegiatan usaha sebagai Akuntan dan  terdftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 12 Juni 2018.

Sahid Abdullah berstatus telah menikah dengan memiliki 2 (dua) anak.

Penghasilan bruto selama tahun 2020 adalah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Perhitungan Pajak Penghasilan :

Peredaran Usaha Bruto : 500.000.000

Norma Penghitungan Penghasilan neto untuk Akuntan : 50 %

Penghasilan Neto : 50 % x 500.000.000 = 250.000.000

PTKP K/2 : 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak : 250.000.000 - 67.500.000 = 182.500.000

PPh Terutang :

5 % x 50.000.000 = 2.500.0000

15% x 132.500.000 = 19.875.000

Total PPh Terutang : 

2.500.000 + 19.875.000 =  22.375.000

Jadi atas Penghasilan Sahid Abdullah selama Tahun 2020 dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 22.375.000 (dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

3. Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)

dr. Amaral Afandi mempunyai kegiatan usaha sebagai dokter praktek dan  terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 18 Januari 2017.

dr. Amaral Afandi berstatus telah menikah dengan memiliki 3 (tiga) anak.

Penghasilan bruto selama tahun 2020 adalah sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)

Perhitungan Pajak Penghasilan :

Peredaran Usaha Bruto : 800.000.000

Norma Penghitungan Penghasilan neto untuk dokter : 50 %

Penghasilan Neto : 50 % x 800.000.000 = 400.000.000

PTKP K/3 : 72.000.000

Penghasilan Kena Pajak : 400.000.000 - 72.000.000 = 328.000.000

PPh Terutang :

5 % x 50.000.000 = 2.500.0000

15% x 200.000.000 = 30.000.000

25 % x 78.000.000 = 19.500.000

Total PPh Terutang : 

2.500.000 + 30.000.000 + 19.500.000 =  52.000.000

Jadi atas Penghasilan dr. Amaral Afandi  selama Tahun 2020 dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah).

4. Penghasilan Kena Pajak diatas Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)

dr. Ardiono Gani mempunyai kegiatan usaha sebagai dokter praktek dan  terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 13 Maret 2015.

dr. Ardiono Gani berstatus Tidak Kawin atau TK/0

Penghasilan bruto selama tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)

Perhitungan Pajak Penghasilan :

Peredaran Usaha Bruto : 1.500.000.000

Norma Penghitungan Penghasilan neto untuk dokter : 50 %

Penghasilan Neto : 50 % x 1.500.000.000 = 750.000.000

PTKP TK/0 : 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak : 750.000.000 - 54.000.000 = 696.000.000

PPh Terutang :

5 % x 50.000.000 = 2.500.0000

15% x 200.000.000 = 30.000.000

25 % x 250.000.000 = 62.500.000

30 % x 196.000.000 = 58.800.000

Total PPh Terutang : 

2.500.000 + 30.000.000 + 62.500.000 + 58.800.000 =  153.800.000

Jadi atas Penghasilan dr. Ardiono Gani  selama Tahun 2020 dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 153.800.000 (seratus lima puluh tiga juta  delapan ratus ribu rupiah).

Khusus untuk tahun pajak 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, dan Masa Januari sd Juni 2018 penerapan Tarif Pajak Penghasilan tersebut diatas perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan mulai Masa Juli 2018, Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Dengan kata lain perhitungan pajak penghasilan Orang Pribadi Pasal 25/29 tidak berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tetapi dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar 1 % (mulai Juli 2018 tarif 0,5 %) dari Peredaran Usaha Bruto.

Selain itu, Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pasal 25/29 juga tidak diberlakukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang atas penghasilannya telah dikenakan pajak penghasilan final, antara lain :

1. Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan.

2. Penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan.

3. Penghasilan dari hadiah undian.

4. Penghasilan Istri yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari satu pemberi.

5. Penghasilan dari Dividen.

6. Penghasilan dari SHU Koperasi.

7. Dan lain-lain yang bersifat final.

Kode Jenis Setoran Pajak untuk Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut :

1. Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 adalah 411125-100.

2. Pembayaran PPh Pasal 29 adalah 411125-200.


Baca Juga :




Referensi :

- Perubahan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan