Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Lampiran 1 SPT Masa PPN 1107 Put

Petunjuk Pengisian Lampiran 1 SPT Masa PPN 1107 Put adalah pedoman bagi Pemungut PPN untuk mengisi Formulir  Lampiran 1 SPT PPN 1107 Put sehingga dapat mengisi Formulir  Lampiran 1 SPT Masa PPN 1107 Put dengan benar. 

Setiap Pemungut PPN wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN  (1107 Put) dan lampirannya dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.


Petunjuk Pengisian Lampiran 1 SPT Masa PPN 1107 Put

Petunjuk Pengisian Lampiran 1 SPT Masa PPN 1107 Put adalah sebagai berikut :

A. UMUM

1. Formulir 1107 PUT 1 harus diisi dan dilampirkan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik pada SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

2. Apabila SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN yang disampaikan oleh Bendaharawan Pemerintah, dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah, maka Lampiran 1 SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN tidak perlu disampaikan.

B. PETUNJUK PENGISIAN

1. BAGIAN PERTAMA

- Masa Pajak : ….. s.d. …..

Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan
Contoh : Masa Pajak Januari 2024, sebagai berikut :
0 1 s.d. 0 1 - 2 0 0 4

Masa Pajak Januari s.d Maret 2024, sebagai berikut :

0 1 s.d. 0 3 - 2 0 0 7

Diisi hanya oleh Pemungut PPN yang menggunakan jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 1 Angka 6 UU KUP).

- Pembetulan Ke- ……(……………)

Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris : “Pembetulan Ke : …… (………………)” diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan. 

Contoh : Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2024 sebagai berikut :

Pembetulan Ke : 1 (satu)

2. BAGIAN KEDUA

- Nama Pemungut PPN
Diisi dengan nama lengkap Bendahara Pengeluaran atau Badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar.

- NPWP :

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Pemungut PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat keterangan Terdaftar.

3. BAGIAN KETIGA

A. PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Penerbit SPM Melalui KPPN.

- Kolom Nomor 
Cukup jelas

- Kolom Nama Rekanan

Diisi dengan nama masing-masing Rekanan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Penerbit SPM melalui KPPN.

- Kolom NPWP Rekanan

Diisi dengan NPWP masing-masing Rekanan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Penerbit SPM melalui KPPN.

- Kolom Faktur Pajak

Diisi dengan Kode, Nomor Seri dan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak.

- Kolom Kode dan Nomor Seri FP yang Diganti

Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti.

- Kolom DPP (Rupiah), Kolom PPN (Rupiah) dan Kolom PPnBM (Rupiah)

Kolom-kolom ini diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM yang tercantum dalam Faktur Pajak.

- kolom Tanggal Bayar Tagihan

Diisi dengan tanggal pembayaran tagihan yang dilakukan pada Masa Pajak yang bersangkutan.

- Kolom Tanggal Setor PPN dan PPnBM

Diisi dengan tanggal penyetoran yang dilakukan oleh Pemungut PPN.

Baris Jumlah – dipindahkan ke Formulir 1107 PUT   

Diisi dengan jumlah PPN atau PPN dan PPnBM dari huruf A.

B. PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran

- Kolom Nomor 

Cukup jelas

- Kolom Nama Rekanan

Diisi dengan nama masing-masing Rekanan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Bendahara Pengeluaran.

- Kolom NPWP Rekanan

Diisi dengan NPWP masing-masing Rekanan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Bendahara Pengeluaran.

- Kolom Faktur Pajak

Cukup Jelas.

- Kolom Kode dan Nomor Seri FP yang Diganti

Cukup Jelas.

- Kolom DPP (Rupiah), Kolom PPN (Rupiah) dan Kolom PPnBM (Rupiah)

Cukup Jelas.

- Kolom Tanggal Bayar Tagihan

Cukup Jelas

- Kolom Tanggal Setor PPN dan PPn BM

Cukup Jelas

Baris Jumlah-dipindahkan ke Formulir 1107 PUT  
Diisi dengan jumlah PPN atau PPN dan PPn BM dari huruf B.

C. JUMLAH (A+B)

Diisi dengan jumlah PPN atau PPN dan PPn BM dari huruf A dan Huruf B.

Demikian Petunjuk Pengisian Lampiran 1 SPT Masa PPN 1107 Put semoga bermanfaat.


Baca Juga :





Referensi :