Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean

Peraturan Pajak Tentang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

Peraturan Pajak Tentang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean terdiri dari :

A. Undang-Undang :


a. Pasal 4 ayat 1 huruf d.

b. Pasal 4 ayat 1 huruf e.


B. Peraturan Pemerintah



C. Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan



D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak, Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

- SE-147/PJ/2010 Tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean


Baca Juga :