Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan PPh Pasal 24

Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 24

PT. Abadi Jaya Mandiri di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Zorra Inc. di negara X.
Zorra Inc. tersebut dalam tahun 2019 memperoleh keuntungan sebesar US$100,000.00.
Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut :

Keuntungan Z Inc
:
US$ 100,000.00
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Zorra Inc. (48%)
:
US$   48,000.00 (-)
Laba Setelah Pajak
:
US$   52,000.00
Pajak atas dividen (38%)
:
US$   19,760.00 (-)

Dividen yang dikirim ke Indonesia
:
US$   32,240.00
           
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT. Abadi Jaya Mandiri adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$19,760.00.
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Zorra Inc. sebesar US$48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Abadi Jaya Mandiri, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Abadi Jaya Mandiri dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Zorra Inc. di negara X.

Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :