Peraturan Pajak Tentang Konsultan Pajak
Peraturan Pajak Tentang Konsultan Pajak terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang tata cara untuk menjadi Konsultan Pajak dan kewajiban sebagai Konsultan Pajak.
Peraturan Pajak Tentang Konsultan Pajak terdiri dari :
A. Undang-Undang :
B. Peraturan Pemerintah :
C. Peraturan Menteri Keuangan :
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga :