PMK Nomor 229/PMK.03/2014 Tanggal 18 Desember 2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
Rangkuman/Ringkasan dan Isi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tanggal 18 Desember 2014 Tentang
Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 Tanggal 18 Desember 2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari Seorang kuasa dan Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.
- Pasal 2 Tentang Hak Wajib Pajak untuk menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pasal 3 Tentang Siapa Kuasa yang dapat mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Tentang Syarat untuk menjadi Kuasa dari Wajib Pajak .
- Pasal 7 Tentang Bentuk surat kuasa khusus.
- Pasal 8 Tentang Seseorang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak tidak boleh mewakili Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
- Pasal 9 dan Pasal 10 Tentang Hak dan Kewajiban seorang Kuasa Wajib Pajak.
- Pasal 11 Tentang Saat berakhirnya seorang kuasa Wajib Pajak menjadi Kuasa Khusus.
- Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Dokumen yang digunakan oleh Kuasa Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Kuasa.
- Pasal 14 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 Tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
- Pasal 15 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 229/PMK.03/2014.
- Lampiran PMK Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Contoh Bentuk Formulir yang digunakan oleh Kuasa Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai Kuasa.
- Status PMK Nomor 229/PMK.03/2014 Tanggal 18 Desember 2014 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 229/PMK.03/2014 Tanggal 18 Desember 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 18 Desember 2014.
- Peraturan Yang Terkait :
- PMK Nomor 229/PMK.03/2014 Tanggal 18 Desember 2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.03/2014
TENTANG
PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 229/PMK.03/2014
TENTANG
PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa ketentuan mengenai persyaratan
serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008;
b.
bahwa dalam rangka memberikan
kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau
memenuhi kewajiban perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Seorang
kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
2. Pelaksanaan
hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu)
Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak
dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis
pajak sebagai satu kesatuan.
Pasal 2
(1)
|
Wajib
Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
(2)
|
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban mendaftarkan diri
bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus
dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.
|
(3)
|
Dalam
hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan
sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau
memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.
|
(4)
|
Seorang
kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultan
pajak; dan
b. karyawan
Wajib Pajak.
|
Pasal 3
(1)
|
Konsultan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dapat menerima
kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
(2)
|
Karyawan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat
menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan
sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan
dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.
|
Pasal 4
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. memiliki
surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
c.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum
memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan; dan
e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan.
Pasal 5
(1)
|
Konsultan
pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan
Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.
|
(2)
|
Karyawan
Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, apabila memiliki:
a. sertifikat
brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus
brevet pajak;
b. ijazah
pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma
III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status
terakreditasi A; atau
c. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
|
Pasal 6
(1)
|
Pada
saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak,
seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang
dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak
yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
perpajakan yang dikuasakan.
|
(2)
|
Dalam
hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
fotokopi kartu izin praktik
konsultan pajak;
b.
surat pernyataan sebagai konsultan
pajak;
c.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak; dan
d.
fotokopi tanda terima penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa
yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.
|
(3)
|
Dalam hal seorang kuasa merupakan
karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a.
fotokopi sertifikat brevet di
bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau
sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak;
c.
fotokopi tanda terima penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa
yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan; dan
d.
fotokopi daftar karyawan tetap
yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib
Pajak.
|
Pasal 7
(1)
|
Surat kuasa khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan tanda tangan di
atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b.
nama, alamat, dan tanda tangan
serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
c.
hak dan/atau kewajiban perpajakan
tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan
Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
|
(2)
|
1 (satu) surat kuasa khusus hanya
untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan
kewajiban perpajakan tertentu.
|
Pasal 8
Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
Pasal 9
(1)
|
Seorang
kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dapat melimpahkan
kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
|
(2)
|
Dalam
melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang
dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya
untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang
diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan
menggunakan surat penunjukan.
|
(3)
|
Orang
lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat
Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan
kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya.
|
Pasal 10
(1)
|
Seorang
kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang
dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b.
|
(2)
|
Seorang
kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu
wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
(3)
|
Seorang
kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak
yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi
kewajiban perpajakannya:
a. melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. menghalang-halangi
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya.
|
Pasal 11
(1)
|
Pemberian
kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:
a. seorang
kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf c;
b. berakhirnya
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang
tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
c. adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.
|
(2)
|
Pencabutan
pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat
Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan
kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
|
(3)
|
Dalam
hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
|
Pasal 12
Dokumen berupa:
a. Surat
kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b;
b. Surat
pernyataan sebagai konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
dan
c. Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3),
dibuat dengan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak
dan Kewajiban Seorang Kuasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Semua
ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang
kuasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan lain
yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal I5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
pada tanggal 18 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1930