PMK Nomor 111/PMK.03/2014 Tanggal 09 Juni 2014 Tentang Konsultan Pajak
- PMK Nomor 111/PMK.03/2014 Tanggal 09 Juni 2014 Tentang Konsultan Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- Lampiran PMK Nomor 111/PMK.03/2014 Tanggal 09 Juni 2014 Tentang Konsultan Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- PMK Nomor 111/PMK.03/2014 Tanggal 09 Juni 2014 menetapkan tentang :
- Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak
- Tata cara untuk memperoleh Izin untuk dapat praktek sebagai Konsultan Pajak.
- Jenis-jenis Izin Praktek menjadi Konsultan Pajak.
- Tata cara untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
- Penetapan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
- Tata cara pendirian Asosiasi Konsultan Pajak.
- Penetapan Hak dan Konsultan Pajak.
- Tata cara Teguran, Pembekuan, dan Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak.
- Status PMK Nomor 111/PMK.03/2014 Tanggal 09 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 111/PMK.03/2014 Tanggal 09 Juni 2014 mulai berlaku sejak 6 bulan setelah Tanggal 09 Juni 2014.
- Dengan berlakunya PMK Nomor 111/PMK.03/2014 Tanggal 09 Juni 2014 , maka KMK Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia dan PMK Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Yang Terkait :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.