Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 28 Tahun 2024 Tanggal 29 April 2024 Tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan Di Ibu Kota Nusantara

PMK Nomor 28 Tahun 2024 Tanggal 29 April 2024 Tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan Di Ibu Kota Nusantara mengatur tentang :

- Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

- Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.

- Jenis Fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, meliputi :

a. Pajak Penghasilan.

b. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.

c. Kepabeanan.

- Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas:

a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center.

c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.

d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu.

f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final.

h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

- Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

- Fasilitas perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan di wilayah Ibu Kota Nusantara berupa:

a. Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.

b. pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak.

- Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di Daerah Mitra berupa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.

- Fasilitas kepabeanan berupa pengaturan kepabeanan meliputi:

a. pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.

b. pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.

c. pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.

- Contoh Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
Badan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Di Ibu Kota
Nusantara Dan/Atau Daerah Mitra.

- Contoh Format Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan
Pajak Penghasilan Badan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Di Ibu Kota Nusantara Dan/Atau Daerah Mitra.

- Contoh Format Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan
Pajak Penghasilan Badan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Di Ibu Kota Nusantara Dan/Atau Daerah Mitra.


PMK Nomor 28 Tahun 2024 Tanggal 29 April 2024 Tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan Di Ibu Kota Nusantara selengkapnya silahkan Download DISINI.


Status PMK Nomor 28 Tahun 2024 Tanggal 29 April 2024 Tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan Di Ibu Kota Nusantara sebagai berikut :

- PMK Nomor 28 Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 29 April 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal 16 Mei 2024.


Baca Juga :