Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Keterangan Terdaftar Pajak

A. Pengertian Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT)

Surat Keterangan Terdaftar Pajak disingkat SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan)  sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.

Informasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak  (SKT) yang diterima oleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan antara lain :

1. Nama Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak.

2. Nomor Surat Keterangan Terdaftar.

3. Nama Wajib Pajak.

4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

5. Nomor Induk Kependudukan (NIK), (khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).

6. Kategori Wajib Pajak  (Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi atau Badan atau Instansi Pemerintah).

7. Tanggal Wajib Pajak terdaftar pertama kali di Kantor Pelayanan Pajak.

8. Jenis Pajak yang menjadi kewajiban pajak bagi Wajib Pajak.

Jenis Pajak yang menjadi kewajiban pajak bagi Wajib Pajak antara lain :

a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

b. Pajak Penghasilan Pasal 15.

c. Pajak Penghasilan Pasal 21

d. Pajak Penghasilan Pasal 22

e. Pajak Penghasilan Pasal 23 

f. Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi

g. Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan

h. Pajak Penghasilan Pasal 26

i. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

9. Kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan.

10. Nama dan tangan Pejabat Penanda Tangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

B. Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar apabila mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pendaftaran Wajib Pajak tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Permohonan Pendaftaran NPWP secara elektronik

1. Permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik dilakukan dengan cara :

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan

b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan,
dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

3. Berdasarkan permohonan  yang telah disampaikan, diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).

4. 
Apabila Kantor Pelayanan Pajak menyetujui permohonan pendaftaran NPWP, maka Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) hari akan menerima :

a. Katu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

b. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

c. Electronic Filling Identification Number (EFIN)

5. Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT,  dan EFIN,  kepada Wajib Pajak dengan cara :

a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

b. secara langsung;

c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan Pendaftaran NPWP secara tertulis

1. Permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis dilakukan dengan:

a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan

b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.

2. Permohonan pendaftaran NPWP disampaikan dengan cara :

a. secara langsung;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ditujukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

3. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan akan melakukan :

a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan,  menerbitkan dan memberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Wajib Pajak; atau

b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan:

b.1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau

b.2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS, Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

5. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan akan menyampaikan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak dengan cara :

a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

b. secara langsung;

c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

C. Cara Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

1. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

2. Permintaan kembali atas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dapat diajukan :

a. secara elektronik;

b. secara langsung; atau

c. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat,
serta harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak.

3. Berdasarkan permintaan kembali tersebut KPP atau KP2KP memberikan kembali SKT kepada Wajib Pajak

4.  Dalam hal diperlukan, SKT,  juga dapat diberikan kepada Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik.


Baca Juga :