SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010
SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh mengatur tentang :
1. SE-66/PJ/2010 memberikan penjelasan tentang Tata cara perhitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
2. Adanya fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 bagi Wajib Pajak Badan Dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00.
3. Pengertian Peredaran bruto adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
4. Contoh penghitungan fasilitas pengurangan tarif tersebut diatas tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Status SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh adalah sebagai berikut :
- SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 24 Mei 2010.
- SE-66/PJ/2010 telah dicabut dan diganti dengan SE-02/PJ/2015 Tanggal 9 Januari 2015 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Baca Juga :
Peraturan Seluruh Jenis Pajak
Peraturan Pajak Tahun 2010
1. SE-66/PJ/2010 memberikan penjelasan tentang Tata cara perhitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
2. Adanya fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 bagi Wajib Pajak Badan Dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00.
3. Pengertian Peredaran bruto adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
4. Contoh penghitungan fasilitas pengurangan tarif tersebut diatas tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Status SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh adalah sebagai berikut :
- SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 24 Mei 2010.
- SE-66/PJ/2010 telah dicabut dan diganti dengan SE-02/PJ/2015 Tanggal 9 Januari 2015 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Baca Juga :
Peraturan Seluruh Jenis Pajak
Peraturan Pajak Tahun 2010