Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara terdiri dari 26 Bab dan 175 Pasal.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara mengatur tentang :

1.  Bab I Tentang Ketentuan Umum.

2. Bab II Tentang Asas dan Tujuan.

3. Bab III Tentang Penguasaan Mineral dan Batubara.

4. Bab IV Tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Bab V Tentang Wilayah Pertambangan :

a. Bagian Kesatu Tentang Umum.

b. Bagian Kedua Tentang Wlayah Usaha Pertambangan.

c. Bagian Ketiga Tentang Wlayah Pertambangan Rakyat.

d. Bagian Keempat Tentang Wlayah Pencadangan Negara.

6. Bab VI Tentang Usaha Pertambangan.

7. Bab VII  Tentang Izin Usaha Pertambangan :

a. Bagian Kesatu Tentang Umum.

b. Bagian Kedua Tentang IUP Eksplorasi.

c. Bagian Ketiga Tentang IUP Operasi Produksi.

d. Bagian Keempat Tentang Pertambangan Mineral.

e. Bagian Kelima Tentang Pertambangan Batubara.

8. Bab VIII Tentang Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan.

9. Bab IX Tentang Izin Pertambangan Rakyat.

10. Bab X Tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

11. Bab XI Tentang Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus.

12. Bab XII Tentang Data Pertambangan.

13. Bab XIII Tentang Hak dan Kewajiban :

a. Bagian Kesatu Tentang Hak.

b. Bagian Kedua Tentang Kewajiban.

14. Bab XIV Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus.

15. Bab XV Tentang Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus.

16. Bab XVI Tentang Usaha Jasa Pertambangan.

17. Bab XVII Tentang Pendapatan Negara dan Daerah.

18. Bab XVIII Tentang Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan.

19. Bab XIX Tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat :

a. Bagian Kesatu Tentang Pembinaan dan Pengawasan.

b. Bagian Kedua Tentang Perlindungan Masyarakat.

20. Bab XX Tentang Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan :

a. Bagian Kesatu Tentang Penelitian dan Pengembangan.

b. Bagian Kedua Tentang Pendidikan dan Pelatihan.

21. Bab XXI Tentang Penyidikan.

22. Bab XXII Tentang Sanksi Administratif.

23. Bab XXIII Tentang Ketentuan Pidana.

24. Bab XXIV Tentang Ketentuan Lain-lain.

25. Bab XXV Tentang Ketentuan Peralihan.

26. Bab XXVI Tentang Ketentuan Penutup.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

1. Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.

2. Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

3. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.

4. Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

5. Usaha pertambangan harus dapat mempercepat  pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.

6. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara selengkapnya silahkan KLIK DISINI


Status Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara sebagai berikut :

- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2009 dan mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2009.



Baca Juga :


Peraturan Pajak Tentang Pertambangan