Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara meliputi :
1. Pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan;
2. Kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara;
3. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara;
4. Penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP.
5. Penguatan peran BUMN;
6. Pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat;
7. Penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
8. Pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi
pemegang KK atau PKP2B.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri dari :
1. Pasal 1
Beberapa Pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dihapus, ditambah dan diubah.
2. Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Status Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal 10 Juni 2020.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang Pertambangan