Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 67/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas PPN Atau PPN Dan PPnBM, Serta PBB Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PMK Nomor 67/PMK.03/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Tentang Pemberian Fasilitas PPN Atau PPN Dan PPnBM, Serta PBB Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split mengatur tentang :  

- Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial. 

- Kewajiban Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Tidak Dipungut Dan/Atau Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Tidak Seharusnya Mendapat Pengurangan.   


PMK Nomor 67/PMK.03/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Tentang Pemberian Fasilitas PPN Atau PPN Dan PPnBM, Serta PBB Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split selengkapnya :   


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 67/PMK.03/2020

TENTANG

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172);

4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

4. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.

6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

8. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

9. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

10. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

11. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

12. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interest), salah satu pemegang partisipasi interes (participating interest) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes (participating interest) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.

13. Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.

14. Produksi Komersial adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

15. Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Gross Split yang selanjutnya disebut SKFP Gross Split adalah surat keterangan yang menerangkan fasilitas perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

17. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi kantor pelayanan pajak yang menangani administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk:

a. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan melakukan perubahan bentuk kontrak menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split;

b. Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; atau

c. Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

BAB II

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN

Pasal 3

Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 4

(1) Pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial, Kontraktor diberikan fasilitas perpajakan meliputi:

a. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:

1. perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

2. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau

3. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, 

yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan; dan/atau

b. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

(2) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Wilayah Kerja dan diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri:

a. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan

b. fotokopi Kontrak Bagi Hasil.

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dan paling sedikit memuat:

a. nama Wilayah Kerja;

b. daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;

c. nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; dan

d. tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

(3) Tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan tanggal penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Gross Split paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

(5) SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

(6) Dalam hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sama, SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

(7) Dalam hal Kontrak Bagi Hasil Gross Split memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

(8) Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Format SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Gross Split pengganti berdasarkan permohonan Operator atau secara jabatan, dalam hal:

a. terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atau

b. terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja.

(2) Permohonan SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dan dilampiri asli SKFP Gross Split yang terdapat kesalahan tulis.

(3) Permohonan SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan:

a. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan

b. asli SKFP Gross Split.

(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Gross Split pengganti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

(5) Saat berlakunya SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKFP Gross Split pengganti sebagai akibat kesalahan tulis mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKFP yang digantikan; dan

b. SKFP Gross Split pengganti sebagai akibat adanya perubahan Operator mulai berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

(6) Format SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Operator harus menunjukkan asli SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti dan menyerahkan fotokopi SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan bertuliskan: "PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 53 TAHUN 2017".

(4) Operator yang telah mendapatkan SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Pasal 8

(1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib menyampaikan:

a. Surat Pemberitahuan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. fotokopi SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti,

kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diadministrasikan.

(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mencantumkan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SKFP Gross Split.

(3) Dalam hal SKFP Gross Split disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terbit, Kontraktor tetap dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.

Pasal 9

(1) SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dinyatakan tidak berlaku jika:

a. Kontrak Bagi Hasil Gross Split berakhir sesuai tanggal kontrak atau mengalami terminasi, sebelum Produksi Komersial; atau

b. Produksi Komersial dimulai.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. nama Wilayah Kerja;

b. daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;

c. nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; dan

d. tanggal berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split atau tanggal terminasi Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang terjadi sebelum Produksi Komersial, atau tanggal efektif dimulainya Produksi Komersial.

(4) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi setelah 1 Januari, fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b tidak berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah:

a. tahun berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split atau tahun terminasi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang terjadi sebelum Produksi Komersial; atau

b. tahun efektif dimulainya Produksi Komersial.

BAB III

KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH YANG TIDAK DIPUNGUT DAN/ATAU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK SEHARUSNYA
MENDAPAT PENGURANGAN

Pasal 10

(1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa:

a. fasilitas perpajakan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diperuntukkan dalam rangka Operasi Perminyakan; dan/atau

b. SKFP Gross Split dimanfaatkan oleh Kontraktor untuk memperoleh fasilitas perpajakan meskipun sudah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak seharusnya mendapat pengurangan, harus dibayar oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator.

(2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak seharusnya mendapat pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar sampai dengan jatuh tempo pembayaran, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 628




Status  PMK Nomor 67/PMK.03/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Tentang Pemberian Fasilitas PPN Atau PPN Dan PPnBM, Serta PBB Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagai berikut :  

- PMK Nomor 67/PMK.03/2020 ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020 dan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 16 Juni 2020.   


Baca Juga :  


Peraturan Pajak Tentang Pertambangan