Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Lampiran IV Formulir 1771-IV / 1771-IV/$ SPT Tahunan PPh Badan Untuk PPh Final dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Petunjuk Pengisian Lampiran IV Formulir 1771-IV / 1771-IV/$   SPT Tahunan PPh Badan adalah suatu petunjuk yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk memudahkan pengisian Lampiran IV Formulir 1771-IV / 1771-IV/$  tentang Untuk PPh Final dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Petunjuk Pengisian Lampiran IV Formulir 1771-IV / 1771-IV/$ SPT Tahunan PPh Badan adalah berdasarkan PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan perubahannya. 


Petunjuk Pengisian Lampiran IV Formulir 1771-IV / 1771-IV/$  SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :

Lampiran ini diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenai PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri, termasuk penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 beserta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai objek pajak yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya. 

Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak.

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha dengan format Formulir Daftar Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Untuk Wajib Pajak Badan.

- Tahun Pajak :

Diisi sesuai tahun pajak SPT Tahunan yang akan dilaporkan, untuk Tahun Pajak 2024 diisi 2024.

- NPWP :

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

- Nama Wajib Pajak :

Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

- Periode Pembukuan :

Diisi dengan peride pelaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

Contoh : untuk Tahun Pajak 2024 diisi 01 24 s.d 12 24.

Bagian A : PPh Final

(1) Nomor : 

Diisi Nomor urut.

(2) Jenis Penghasilan :

Diisi dengan jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Final, antara lain :

- Bunga Deposito/Tabungan dan Diskonto SBI/SBN.

- Bunga/Diskonto Obligasi.

- Penghasilan Penjualan Saham yang diperdagangkan dibursa efek.

- Penghasilan Usaha Penyalur/Dealer/Agen Produk BBM.

- Penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah / Bangunan.

- Penghasilan Persewaan Tanah / Bangunan.

- Imbalan Jasa Konstruksi.

- Perwakilan Dagang Asing.

- Pelayaran / Penerbangan Asing.

- Pelayaran Dalam Negeri.

- Penilaian Kembali Aktiva.

- Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di Bursa.

- Penghasilan Lainnya.

(3) Dasar Pengenaan Pajak :

Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak dari penghasilan yang menjadi objek PPh Final.

(4) Tarif (%) :

Diisi dengan Tarif Pajak dari penghasilan yang menjadi objek PPh Final.

(5) PPh Terutang :
Diisi dengan PPh Terutang dari penghasilan yang menjadi objek PPh Final.

Bagian B : Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

(1) Nomor : 

Diisi Nomor urut.

(2) Jenis Penghasilan :

Diisi dengan jenis penghasilan dari Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, antara lain :

- Bantuan / Sumbangan.

- Hibah.

- Dividen / Bagian Laba dari Penyertaan Modal pada Badan Usaha.

- Iuran dari Penghasilan Tertentu yang Diterima Dana Pensiun.

- Bagian Laba yang diterima perusahaan Modal Ventura dari Pasangan Usaha

- Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, Yang Telah Terdaftar Pada Instansi Yang Membidanginya, Yang Ditanamkan Kembali Dalam Bentuk Sarana Dan Prasarana Kegiatan Pendidikan Dan/Atau Penelitian Dan Pengembangan.

(3) Penghasilan Bruto :

Diisi dengan Jumlah Penghasilan Bruto dari Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.


Baca Juga :





Referensi :