Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Deposit Pajak

Pengertian Deposit Pajak

Pengertian Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

Deposit Pajak merupakan fitur yang terdapat pada aplikasi Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. 

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak.

Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak dilakukan melalui Pemindahbukuan.


Pengisian Deposit Pajak

Pengisian Deposit Pajak yang terdapat pada aplikasi Coretax DJP dilakukan dengan cara :

a. pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

b. permohonan Pemindahbukuan.

c. permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.


Tanggal pengisian Deposit Pajak

Tanggal pengisian Deposit Pajak yang dilakukan dengan :

a. pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara.

b. permohonan Pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan.

c. permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang oleh Wajib Pajak dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.


Manfaat Deposit Pajak

Wajib Pajak yang menggunakan fitur Deposit Pajak pada Aplikasi Coretax DJP memperoleh manfaat sebagai berikut :

- Pada saat pengisian Deposit Pajak diakui sebagai tanggal pembayaran pajak, sehingga memastikan Wajib Pajak terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

- Alokasi otomatis.

Uang yang telah disetorkan pada Deposit Pajak akan dialokasikan ke kewajiban perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak melalui mekanisme pemindahbukuan secara otomatis, sehingga memudahkan pengelolaan pembayaran pajak.

- Fleksibilitas Saldo Deposit Pajak.

Saldo deposit pajak dapat digunakan untuk membayar pajak yang terutang setelah penyusunan SPT Masa, atau dipindahbukukan, dan apabila Wajib Pajak membutuhkan uang untuk digunakan operasional Wajib Pajak dapat meminta pengembalian Deposit Pajak ke Rekening Bank Wajib Pajak melalui mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.


Kode Jenis Pajak untuk Deposit Pajak

Kode Jenis Pajak untuk Deposit Pajak antara lain :

- 411618-100 :  Setoran untuk Deposit Pajak

- 411618-200 : Setoran untuk Deposit Pajak Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

- 411618-300 : Tagihan/Ketetapan Deposit Pajak


Contoh Kasus :

PT. Ananta Bearing Sentosa adalah Perusahaan yang bergerak dibidang penjualan spare part sepeda motor.

PT. Ananta Bearing Sentosa telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 10 Januari 2020.

PT. Ananta Bearing Sentosa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak Tanggal  22 Januari 2020.

Kewajiban perpajakan PT. Ananta Bearing Sentosa terdiri dari :

1. PPh Pasal 4 ayat (2).

2. PPh Pasal 21.

3. PPh Pasal 23.

4. PPh Pasal 25/29.

5. PPh Pasal 26.

6. PPN.

Pada tanggal 20 Maret 2025 PT. Ananta Bearing Sentosa melakukan pengisian Deposit Pajak melalui Bank Persepsi sebesar RP.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan kode jenis setoran pajak 411618-100 setelah membuat kode billing di Aplikasi Coretax DJP.

Maka pada fitur Deposit Pajak akun coretax DJP PT. Ananta Bearing Sentosa terdapat tambahan dana sebesar RP.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pada tanggal 5 Februari 2025 PT. Ananta Bearing Sentosa akan membayar PPh Pasal 21 yang kurang disetor pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari 2025 di Menu Aplikasi Coretax DJP sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Oleh karena PT. Ananta Bearing Sentosa telah memiliki Deposit Pajak pada akun Aplikasi Coretax DJP sebesar RP.100.000.000 (seratus juta rupiah), maka pembayaran terbut dapat dilakukan dengan cara memilih membayar dengan deposit pajak yang dimilikinya, sehingga tidak perlu melakukan pembayaran lagi.


Baca Juga :




Referensi :