Account Agreement (Perjanjian Rekening)
Pengertian Account Agreement (Perjanjian Rekening)
Pengertian Account Agreement (Perjanjian Rekening) adalah Sebuah kontrak formal antara pemegang rekening (nasabah) dan bank yang menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan rekening tersebut, termasuk hak, kewajiban, biaya, dan aturan operasional lainnya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Kontrak ini mengikat secara hukum dan berlaku hingga salah satu pihak mengakhirinya sesuai prosedur yang ditetapkan.
Berisi informasi tentang perubahan yang terjadi pada rekening nasabah.
Syarat dan Ketentuan Umum Account Agreement (Perjanjian Rekening)
Syarat dan Ketentuan Umum Account Agreement (Perjanjian Rekening) meliputi :
1. Pasal Tentang Definisi dan Pengertian Account Agreement (Perjanjian Rekening)
Berisi pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam Account Agreement (Perjanjian Rekening) antara nasabah dengan pihak bank antara lain:
a. Pengertian ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
b. Pengertian Hari Kerja.
c. Pengertian Instruksi.
d. Pengertian Kewajiban.
e. Pengertian Layanan.
f. Pengertian Mata Uang Asing.
g. Pengertian Produk.
h. Pengertian Rekening.
i. Pengertian Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
2. Pasal Tentang Pembukaan Rekening
Pasal yang mengatur tentang :
a. Baik Perseorangan atau pun badan usaha dapat membuka
dan memelihara rekening pada Bank.
b. Nasabah dapat membuka dan memelihara lebih dari satu
rekening pada Bank dengan tujuan yang jelas.
c. Nasabah harus mengisi dan melengkapi formulir pembukaan rekening dan memberikan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Bank dalam rangka pembukaan rekening pada Bank.
3. Pasal Tentang Penyimpanan Contoh Tanda Tangan.
a. Nasabah harus menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan dari orang yang berhak bertindak atas nama nasabah dalam hubungannya dengan Bank, berikut dengan perincian yang lengkap atas hak dan kewenangan dari orang (orang) tersebut, dan/atau cap/stempel yang digunakan dalam transaksi Rekening, yang diisi terlebih dahulu pada formulir yang disediakan oleh Bank.
b. Dalam hal transaksi Rekening akan berlaku seorang kuasa, nama dan contoh tanda tangan yang diberi kuasa harus juga disimpan pada Bank oleh nasabah sesuai dengan cara yang terdapat pada ayat terdahulu
4. Pasal Tentang Dana Yang Disetorkan
a.Selain setoran tunai, Bank akan menerima penyetoran untuk Rekening berupa cek dan/atau bilyet giro dan lain-lain yang dapat segera ditagih (untuk selanjutnya disebut sebagai "Warkat"). Nasabah harus terlebih dahulu mempersiapkan Warkat yang bersangkutan, untuk siap ditagihkan (dikliringkan, diinkasokan, dipindah-bukukan, dan lain-lain) sebelum disetorkan kepada Bank.
b. Nasabah harus mengisi keterangan dalam Warkat dengan lengkap dan benar sebelum menyetorkan nya. Bank tidak berkewajiban untuk mengisi keterangan-keterangan demikian.
c. Biaya-biaya yang berhubungan dengan penagihan atas Warkat yang dimaksud, apabila ada, akan dibebankan kepada nasabah sesuai dengan tarif Bank tanpa disertai dengan cek atau perintah pendebitan dari penyetor.
d. Pada saat penerimaan setoran untuk suatu Rekening, Bank akan membubuhkan stempel, dan petugas atau pejabat Bank akan membubuhkan paraf atau tanda tangan pada slip setoran yang membuktikan keabsahan setoran tersebut. Dengan syarat, jumlah uang dan jenis setoran, jika tidak dapat dilakukan verifikasi langsung, akan tunduk pada verifikasi selanjutnya oleh Bank. Dan dalam hal adanya ketidakcocokan, pembukuan Bank dengan segala perubahannya akan diberlakukan, kecuali jika sebelumnya diperjanjikan lain antara nasabah dan Bank. Penyetoran oleh pihak ketiga pada Rekening akan diberitahukan kepada nasabah hanya melalui Rekening Koran secara berkala.
e. Apabila pembayaran diterima dalam mata uang lain daripada mata uang dalam Rekening, Rekening akan dikreditkan dengan kurs yang ada dan berlaku pada Bank.
f. Mengenai permintaan untuk pemindahan atau pembayaran dalam mata uang lain daripada mata uang dalam Rekening, nasabah setuju bahwa Bank langsung membebankan Rekeningnya dengan menggunakan kurs yang ada/berlaku pada Bank.
g. Penyetoran untuk suatu Rekening hanya dapat dilakukan pada hari dan jam operasional Bank dimana Rekening itu disimpan, dibuka.
h. Penyetoran untuk suatu Rekening dilakukan dengan mempergunakan slip setoran yang disediakan oleh Bank.
i. Setoran awal tidak boleh kurang dari nilai setoran awal minimum yang ditentukan oleh Bank.
j. Penyetoran tunai dalam Valuta Asing dikenakan biaya komisi yang ditentukan oleh Bank.
5. Pasal Tentang Dana Yang Tidak Tertagih.
a. Warkat yang diterima oleh Bank untuk penyetoran dalam Rekening akan dikirim untuk dilaksanakan dan hasil daripada penagihan tersebut tidak dapat dibayarkan sebelum Bank mengetahui secara pasti atas pelaksanaannya yang telah lewat tenggang waktu untuk pengembalian suatu Warkat yang ditolak (tidak dibayar).
b. Sekalipun hasil Warkat telah dibayar pada Bank untuk Rekening nasabah, namun Bank tidak dapat membayar sebelum Bank mengetahui secara pasti realisasinya.
c. Sehubungan dengan Warkat yang dilayani Bank dengan cara ditagihkan, Bank berhak sepenuhnya menggunakan bank koresponden yang ditentukan sendiri tanpa adanya tanggung jawab dalam hal koresponden yang bersangkutan gagal, terhindar atau tertunda oleh karena alasan apapun dalam melayani penagihan, demikian pun terhadap semua risiko pos, pengiriman telex, faksimile, telepon, kawat dan akibat kekeliruan dalam penyampaian berita oleh pos, pengiriman telex, faksimile, telepon dan kawat.
6. Pasal Tentang Penyetoran Oleh Nasabah Sendiri.
a. Dalam hal Bank telah menerima dananya dari nasabah untuk Rekening melalui kantor-kantor bank lain daripada Bank nasabah atau melalui lembaga-lembaga keuangan lain, dana tersebut tidak dapat dibayar sebelum Bank mencatat dalam pembukuan Bank.
b. Hasil dari Warkat yang diterima dengan cara demikian tidak dapat dibayarkan sebelum Bank mengetahui secara pasti atas hasilnya.
7. Pasal Tentang Penyetoran Oleh Pihak Ketiga.
a. Dalam hal, Warkat diterima di Bank dari pihak ketiga untuk disetorkan ke Rekening, akan berlaku syarat-syarat tertentu.
b. Dalam hal, dana telah diterima dari pihak ketiga melalui kantor-kantor bank lain daripada Bank nasabah atau melalui lembaga-lembaga keuangan lain, akan berlaku syarat-syarat tertentu.
8. Pasal Tentang Penarikan Rekening.
a. Penarikan Rekening Tabungan dilakukan dengan mempergunakan slip penarikan yang disediakan oleh Bank.
b. Jika tidak ada persetujuan lain, penarikan uang tunai dari Rekening Giro Rupiah hanya dapat dilakukan dengan memakai cek dari Bank. Untuk perintah pemindahan uang atas beban Rekening nasabah dipakai bilyet giro.
c. Berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, nasabah tidak diperkenankan menarik valuta asing dari Rekening dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya di dalam negeri.
d. Penarikan tunai Rekening Giro Valuta Asing sekalipun dalam Rupiah harus dilakukan oleh nasabah sendiri atau oleh seorang kuasa dengan menggunakan slip penarikan yang disediakan oleh Bank.
e. Penarikan atas suatu Rekening hanya dapat dilakukan pada hari dan jam operasional Bank dimana Rekening itu disimpan, dibuka.
f. Untuk memindahkan uang ke lain tempat berlaku tarif pemindahan yang lazim sesuai ketentuan Bank.
g. Penarikan-penarikan atas Rekening Tabungan tidak boleh melampaui jumlah saldo yang tersedia.
h. Penarikan-penarikan atas Rekening Giro tidak boleh melampaui jumlahnya yang tersedia tanpa fasilitas-fasilitas kredit yang telah disetujui oleh Bank secara tertulis dan dokumentasi jaminan yang diperlukan telah dilengkapi sebelum penarikan cek dan/atau bilyet giro tersebut.
i. Berlakunya penarikan ialah pada hari pengambilan tersebut dilakukan, sedangkan untuk setoran, bunganya dihitung pada hari kerja berikutnya, sesudah tanggal penyetoran tersebut.
j. Penarikan Rekening Valuta Asing dikenakan biaya komisi yang ditentukan oleh Bank.
9. Pasal Tentang Warkat Yang Ditolak Pembayarannya
a. Dalam hal, Warkat yang ditagihkan ditolak pembayarannya, Bank tidak wajib memberitahukan nasabah tetapi nasabah wajib menghubungi pihak Bank, pada saat yang sama Bank akan mendebit kembali Rekening nasabah. Warkat yang ditolak akan dikembalikan kepada nasabah atas permintaannya pada Bank dimana Warkat tersebut diserahkan. Dalam hal Warkat yang tidak dibayar diterima dari pihak ketiga, Warkat tersebut akan dikembalikan kepada pihak ketiga yang bersangkutan. Bank bagaimanapun dapat mengembalikan Warkat yang tidak dibayar kepada pihak ketiga melalui nasabah.
b. Dalam hal seperti diuraikan dalam pasal-pasal terdahulu, Bank tidak akan menguruskan hak nasabah atas pembayaran Warkat yang ditolak.
c. Cek dan/atau Bilyet Giro wajib ditolak pembayarannya jika memenuhi alasan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Cek dan/atau Bilyet Giro yang ditolak pembayarannya oleh Bank (sebagai “Bank Tertarik”) dengan alasan Dana tidak cukup, Rekening Giro telah ditutup, atau Rekening Khusus telah ditutup dikategorikan sebagai Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. Kategori Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tidak berlaku antara lain jika:
c.1. unsur Cek atau syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi;
c.2. Cek telah daluwarsa;
c.3. Cek dibatalkan setelah Tenggang Waktu Pengunjukan
berakhir;
c.4. Pencantuman Tanggal Efektif Bilyet Giro tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan;
c.5. Bilyet Giro diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu
Efektif; atau
c.6.. Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi.
d. Identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong akan dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (untuk selanjutnya disebut sebagai "DHN") jika memenuhi kriteria sebagai berikut :
d.1. melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
d.2. Melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) atau lebih.
e. Pencantuman identitas pemilik rekening dalam DHN berlaku secara nasional selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN. Dalam hal pemilik rekening melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, maka Bank wajib memberikan kepada pemilik rekening :
e.1. Surat Peringatan Pertama (untuk selanjutnya disebut sebagai "Surat Peringatan I" atau “SP I") untuk penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong pertama;
e.2. Surat Peringatan Kedua (untuk selanjutnya disebut sebagai "Surat Peringatan II" atau "SP II") untuk penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong kedua;
e.3. Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak Penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro (untuk selanjutnya disebut sebagai "SPP") apabila pemilik rekening memenuhi kriteria DHN dan/atau identitas pemilik rekening dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain;
e.4.. Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (untuk selanjutnya disebut sebagai "SPPR") apabila rekening giro pemilik rekening ditutup karena melakukan lagi penarikan 1 (satu) lembar atau lebih cek dan/atau bilyet giro kosong dengan nominal berapa pun dalam 1 (satu) tahun setelah identitas pemilik rekening tercantum dalam DHN.
f. Rehabilitasi pemilik rekening dari DHN dapat dilakukan dalam hal permohonan pembatalan terhadap penolakan cek dan/atau bilyet giro oleh Bank (sebagai "Bank Tertarik") disetujui oleh Bank Indonesia.
10. Pasal Tentang Tata Cara Aatas Nilai Nominal Yang Diakui.
Dalam hal menerima atau membayar cek dan/atau bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel atau Warkat lainnya, Bank mempunyai hak pilih menolak atau membayar Warkat dengan petunjuk pada jumlah yang ditulis
lengkap dalam huruf.
11. Pasal Tentang Pembayaran Cek dan Sebagainya.
a. Bank akan membayar cek dan/atau bilyet giro atau slip penarikan yang diajukan untuk pembayaran dalam jangka waktu pengajuan yang diperintahkan, (masa berlaku sesuai dengan Undang-undang/Peraturan Bank Indonesia) dengan
men debit saldo kredit yang ada pada Rekening / titipan.
b. Untuk penarikan-penarikan dari Rekening, nasabah menarik dengan cek dan/atau bilyet giro atau slip penarikan.
12. Pasal Tentang Pembatalan dan Pemblokiran Pembayaran Cek/Bilyet Giro.
a. Pembatalan Cek/Bilyet Giro Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan yaitu selama jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan Cek atau Bilyet Giro. Pembatalan Cek dan/atau Bilyet Giro hanya dapat dilakukan oleh Pemilik Rekening dengan cara menyampaikan perintah pembatalan Cek dan/atau Bilyet Giro secara tertulis kepada Bank (sebagai Bank Tertarik), dengan memuat informasi mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro yang dimintakan pembatalan, paling kurang:
a.1. nomor Cek dan/atau Bilyet Giro;
a.2. tanggal Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro;
a.2. nilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro; dan
a.2. tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Pemilik Rekening yang melakukan pembatalan melampirkan fotokopi identitas diri. Dalam hal tanggal mulai berlakunya pembatalan tidak dicantumkan dalam surat perintah pembatalan maka tanggal mulai berlakunya pembatalan adalah tanggal diterimanya surat perintah pembatalan oleh Bank.
b. Pemblokiran Pembayaran Bilyet Giro
b.1. Penarik dapat melakukan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan antara lain:
1) hilang atau dicuri; dan/atau
2) Bilyet Giro tidak dapat digunakan antara lain karena rusak.
b. Pemblokiran pembayaran harus disertai dengan surat keterangan dari kepolisian.
c. Pemblokiran pembayaran harus disertai dengan Bilyet Giro yang rusak.
d. Tata cara pemblokiran pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Daftar Hitam
Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
13. Pasal Tentang Formuli-Formulir Cek dan Sebagainya.
a. Untuk menarik cek dan/atau bilyet giro atau permohonan penarikan atas Bank, nasabah hanya menggunakan formulir-formulir yang ditentukan oleh Bank secara terbatas. Nasabah bertanggung jawab menyimpan formulir-formulir di atas beserta cek dan/atau bilyet giro yang dimilikinya setiap saat dan mengganti rugi dan membebaskan Bank dari segala kerugian atau klaim yang disebabkan oleh kehilangan, pemalsuan atau penyalah gunaan dari formulir-formulir, cek dan/atau bilyet giro tersebut diatas.
b. Permintaan atas Blanko buku cek dan/atau bilyet giro oleh nasabah harus dilakukan secara tertulis.
c. Pengembalian lembar tanda terima Blanko buku cek dan/atau bilyet giro harus dilakukan pada saat penerimaan Blanko cek dan/atau bilyet giro tersebut.
d. Bank tidak akan membayar cek dan/atau bilyet giro atau permohonan penarikan yang tidak sesuai sebagaimana diuraikan dalam Ayat terdahulu dari Pasal ini.
e. Bank akan menyediakan formulir-formulir cek, bilyet giro atau permohonan penarikan atas permintaan nasabah dengan jumlah yang seperlunya atas penyerahan permohonan tertulis yang telah ditanda tangani dan dibayar oleh nasabah.
14. Pasal tentang Pembatasan-Pembatasan Pembayarannya.
a. Bank tidak terikat untuk membayar cek dan/atau bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel dan lainnya yang diajukan untuk pembayaran melampaui dana yang tersedia dalam Rekening.
b. Bank tidak akan membayar sebagian-sebagian atas cek dan/atau bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel.
15. Pasal Tentang Jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
a. Simpanan Nasabah yang tersimpan dalam Rekening Nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
b. LPS menjamin simpanan Nasabah yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
c. Nilai simpanan paling tinggi milik Nasabah yang dijamin oleh LPS ditentukan dalam ketentuan LPS yang berlaku. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga.
d. Apabila Nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan (baik pokok maupun bunga).
16. Pasal Tentang Pemblokiran.
a. Bank berhak memblokir suatu Rekening dengan jumlah sebesar yang telah ditetapkan berhubung dengan permintaan yang diterimanya dari nasabah yang bersangkutan untuk pembayaran periodik, ataupun untuk hutang dibuatnya, kredit yang dibukanya atau perdagangan termin yang ditutupnya dan sebagainya, kecuali jika terhadap hal-hal tersebut diadakan peraturan-perjanjian sendiri.
b. Jika terdapat pemberitahuan bahwa Nasabah meninggal dunia atau menjadi tidak cakap hukum, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak dengan berdasarkan itikad baik dan prinsip kehati-hatian akan memblokir sementara waktu pengoperasian Rekening tersebut. Pencabutan pemblokiran dilakukan jika terdapat bukti bahwa Nasabah masih hidup/masih cakap hukum atau atas permintaan dari pihak lain (misalnya ahli waris yang sah, pengampu/kurator) berdasarkan bukti-bukti yang diterima oleh Bank.
c. Khusus untuk Rekening Bersama, jika terjadi perselisihan diantara para Nasabah pemilik Rekening Bersama, dan salah satu diantara para Nasabah Rekening Bersama meminta Bank untuk memblokir dana yang ada pada Rekening Bersama, maka dana yang ada pada Rekening Bersama tidak dapat dipergunakan oleh para Nasabah Rekening Bersama sampai dengan adanya permohonan atau Instruksi tertulis pembukaan blokir dari para Nasabah Rekening bersama atau adanya suatu keputusan hukum yang bersifat memaksa.
d. Nasabah memberikan wewenang dan hak penuh kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Rekening Nasabah dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan, laporan dugaan tindak pidana termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau kejadiankejadian lainnya yang dapat berakibat pada kerugian terhadap Bank dan/atau Nasabah.
e. Atas perintah/instruksi pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memblokir Rekening Nasabah sampai dengan adanya perintah/instruksi lebih lanjut dari instansi/pejabat tersebut
untuk mencabut pemblokiran tersebut. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening Nasabah oleh Bank atau pihak kepolisian dan/atau kejaksaan, atau penyitaan oleh Pengadilan dan/atau instansi yang berwenang, maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan maupun ganti rugi dengan alasan apapun dan dari pihak mana pun.
f. Nasabah setuju bahwa untuk kepentingan Nasabah dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian perbankan, Bank atas pertimbangannya sendiri, berhak untuk melakukan pemblokiran Rekening dalam hal terdapat adanya indikasi dan/atau dugaan sengketa intern dari Nasabah ataupun karena hal lain yang dapat merugikan Nasabah sampai adanya bukti penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh Bank.
17. Pasal Tentang Koreksi/Pembetulan Transaksi.
Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya gangguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebet Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan:
a. Memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebet kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut,
b. Memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menarik kembali data/ informasi Nasabah yang telah terkirim kepada pihak yang tidak berhak atau berwenang menerima data/ informasi tersebut dengan cara menarik kembali baik
secara fisik ataupun elektronik dan apabila tidak dapat ditarik kembali karena telah diterima dan/atau dibaca oleh penerima yang tidak berhak/ berwenang maka Bank mengirimkan surat baik secara fisik atau elektronik yang berisi perintah dan larangan sebagai berikut: Dalam hal Anda adalah bukan penerima yang dituju dan/atau yang sah, maka Anda dilarang untuk menggunakan, menyalin, menyimpan, mendistribusikan, mengungkapkan, menyalahgunakan dan/atau mengkomunikasikan isi surat atau surat elektronik (email) ini termasuk lampirannya kepada orang lain dan wajib mengembalikannya segera kepada Bank, memberitahukannya kepada kantor cabang Bank yang terdekat dan/atau menghapus isi surat atau surat elektronik (email) ini termasuk lampirannya dari sistem komputer, laptop atau media elektronik lainnya milik anda. Pelanggaran atas peringatan tersebut dapat berdampak konsekwensi hukum bagi Anda secara pidana maupun perdata.
c. Tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dengan cara tersebut pada poin a atau b diatas.
18. Pasal Tentang Surat-Surat Berharga.
a. Bank berwenang dan berhak untuk melaksanakan semua perintah dan instruksi untuk pembelian dan penjualan mata uang asing yang tercantum dalam perjanjian atau Warkat, surat-surat berharga, dividen, dan kupon-kupon bunga, dokumen-dokumen perniagaan dan dokumen-dokumen lain yang dapat diperdagangkan, serta untuk meminjamkan dan untuk investasi atau untuk meminjam uang dengan menggadaikan efek-efek bersangkutan atas nama nasabah (untuk mana Bank dengan ini diberi kuasa oleh nasabah untuk menggadaikan efek-efek tersebut) atas pilihan Bank dengan dirinya sendiri atau dengan pihak ketiga sebagai pihak lain.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas cacat pada efek-efek, dokumen-dokumen hak atau dokumen-dokumen lainnya yang serupa yang dikuasai atau akan dikuasainya untuk dan atas nama nasabah ataupun atas kebenaran, dari apa yang dinyatakan di dalamnya, kecuali jika dokumen-dokumen itu diperoleh sebagai akibat dari transaksi-transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain.
c. Bank dapat menjalankan, atas kebijaksanaan pengoperasian berkenaan dengan saham-saham, efek-efek, obligasiobligasi dan Surat hutang yang dipercayakan kepada Bank oleh nasabah yang menurut kebiasaan berhubungan dengan pengurusan surat-surat berharga.
d. Bank berjanji untuk menjaga agar supaya nomor seri dari efek-efek yang dikuasai oleh Bank merinci nomor-nomor seri dari efek-efek yang dapat ditebus dengan undian penarikan atau nomor-nomor tertentu untuk mana hak-hak khusus terlekat dan efek-efek lainnya jika nasabah menghendaki demikian.
e. Bank Akan mencatat pesanan-pesanan untuk menjual atau membeli efek-efek dalam buku-bukunya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, setelah waktu mana semua pesanan itu dianggap dibatalkan. Jika efek-efek itu diperdagangkan tanpa hak atas dividen atau hak untuk mengambil bagian dalam saham-saham, maka suatu batas jumlah yang ditentukan dikurangi dengan dividen atau (menurut keadaan), dengan nilai dari hak untuk mengambil bagian saham-saham terhitung sejak hari pertama dividen itu tersedia atau hak mengambil bagian saham-saham itu diperdagangkan.
f. Apapun yang Bank atau pihak ketiga atas nama Bank karena alasan atau sebab apapun, menguasai dari atau untuk, atau memperoleh untuk atau atas nama nasabah, atau apapun terhutang dan harus dibayar kepada nasabah digadaikan pada Bank sebagai jaminan atas segala yang atau Bank atas dasar apapun dapat menuntut atau akan dapat menuntut dari nasabah, baik tuntutan itu sudah wajib dibayar atau belum ataupun untuk tagihan yang mungkin wajib dibayar. Yang dikecualikan dari gadai ini hanyalah efek-efek yang disertakan pada Bank untuk maksud-maksud khusus seperti untuk konversi, pembubuhan cap, pengalihan atau endorsemen, penukaran, penagihan dividen-dividen, dan bunga, atau (atas penyerahan) lembaran-lembaran kupon atau bukti-bukti dividen yang diterima untuk nasabah. Bank diberi kuasa yang tak dapat dicabut kembali untuk menjalankan semua hak dan kepentingan yang melekat pada harta yang digadaikan termasuk hak untuk menagih tuntutan-tuntutan serta untuk melaksanakan penjualan harta yang digadaikan guna membayar hutang nasabah pada Bank. Bank dikuasakan untuk meningkatkan dana pembiayaan atas jumlah pinjaman nasabah atas jaminan gadai ulang dari efek-efek yang digadaikan dan jaminan-jaminan lain yang dikuasai oleh Bank sebagai jaminan untuk utang ini tidak melebihi daripada tagihan Bank terhadap nasabah, dengan ketentuan, bahwa penggunaan jumlah pinjaman atas efek-efek yang digadaikan itu diadakan hanya sebanyak diperlukan dengan layak oleh Bank sendiri untuk menutup apa yang Bank dapat tagih atau akan dapat tagih pada waktu membuat pinjaman atas efek-efek yang digadaikan itu dan dengan ketentuan, bahwa dengan segera setelah pembayaran utangnya oleh nasabah, Bank wajib mengatur pembebasan dari efek-efek yang digadaikan untuk pinjaman yang diperoleh Bank.
g. Bank pada setiap waktu dikuasakan untuk menyelesaikan dan memperhitungkan (kompensasi) semua uang baik yang telah maupun belum wajib dibayar dan terhutang oleh nasabah kepada Bank, baik yang telah maupun belum wajib dibayar tanpa menghiraukan mata uang dan/atau tanggal penilaiannya. Kompensasi itu dilakukan dengan nilai pada hari kompensasi diadakan. Setelah Bank melakukan kompensasi, Bank wajib memberitahukan nasabah tentang itu.
h. Jika diminta oleh Bank, nasabah wajib memberi jaminan atau menutup asuransi tambahan jaminan atau menutup asuransi tambahan dalam bentuk dan menurut syarat-syarat dan untuk jumlah yang ditentukan oleh Bank. Jika nasabah lalai untuk memenuhi permintaan Bank ini atau lalai dalam hal apapun juga untuk memenuhi kewajibankewajibannya terhadap Bank, karena apapun juga, serta tanpa menghiraukan sifat atau sumber dari kewajiban-kewajiban nasabah, maka uang dan segala sesuatu yang oleh nasabah terhutang pada Bank menjadi wajib dibayar dengan segera dan sekaligus dan Bank berhak untuk melaksanakan, merealisasikan, sebagaimana dianggapnya layak, oleh Bank semua jaminan barang dan jaminan pribadi atau bagian daripadanya, tanpa peringatan atau pemberitahuan kelalaian terlebih dahulu, pada waktu dan dengan cara sebagaimana dianggap tepat oleh Bank, dengan tujuan agar Bank mendapat pembayaran kembali dari apa yang menurut buku-buku dan catatan-catatan Bank wajib dibayar oleh nasabah kepada Bank ditambah dengan bunga dan ongkos-ongkos.
19. Pasal tentang Pendebetan Biaya Bank, Penyesuaian dan Lain-Lain.
a. Bank dapat setiap saat memotong dari Rekening, tanpa menggunakan cek atau bilyet giro atau permohonan penarikan atas bunga, biaya diskonto, komisi pengurusan, biaya Jaminan Bank, ongkos kawat dan biaya-biaya lain yang terhutang pada Bank oleh nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah untuk pendebitan Rekeningnya.
b. Selama nasabah masih berhutang kepada Bank atau kepada setiap cabang-cabang/anak-anak perusahaan atau afiliasi dari Bank dimanapun berada sebagaimana dibuktikan oleh perjanjian pinjaman uang atau jaminan Bank atau jaminan yang diterbitkan oleh nasabah (borgtocht), bunga, biaya, ongkos, cek, wesel, surat aksep atau surat dagang lainnya yang ditandatangani oleh nasabah sebagai acceptant, endosant atau sebagai penarik, avalis atau berdasarkan apapun juga. Bank berhak untuk setiap saat menahan setiap jumlah uang yang setiap waktu terhutang kepada Bank, Bank berhak dan dikuasakan dengan ini untuk mengkonversi mata uang asing yang terdapat pada Rekening ke dalam mata uang Rupiah dan mata uang Rupiah ke dalam mata uang asing. Dasar dan persentase dari bunga dan cara perhitungannya akan ditentukan oleh Bank.
20. Pasal Tentang Perubahan Surat-Surat Yang Disimpan Pada Bank.
a. Kehilangan cek, bilyet giro, permohonan penarikan atau kehilangan formulir-formulir blanko atau kehilangan cap/stempel nasabah atau kuasa harus segera diberitahukan kepada Bank dengan tertulis, begitu juga dalam hal perubahan surat-surat yang disimpan pada Bank seperti cap/stempel, nama, nama dagang, perwakilan, kuasa, alamat dan lain sebagainya. Laporan kehilangan yang demikian harus disertai/dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepolisian dan surat pernyataan.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas suatu kerugian yang terjadi sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang seperti yang diuraikan pada ayat terdahulu.
21. Pasal Tentang Pengecualian Tanggung Jawab.
a. Dalam hal mana Bank telah memeriksa dengan cara lazim, cap/stempel atau tanda tangan yang terlihat pada cek-cek atau bilyet giro-bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel-wesel atau dokumen lain yang diserahkan kepada Bank dengan contoh/surat yang disimpan pada Bank dan menganggapnya sebagai asli, dapat dilaksanakan. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan dari cek-cek atau bilyet girobilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel-wesel atau dokumen lain yang terbukti telah dipalsukan atau diubah atau dengan cara lain disalahgunakan.
b. Dalam hal mana Bank telah bertindak dengan hati-hati dan percaya bahwa cek-cek atau bilyet giro-bilyet giro atau permohonan penarikan yang diajukan kepada Bank adalah dibuat diatas formulir-formulir yang disebut dalam Pasal 13, berlaku syarat-syarat yang tercantum dalam ayat terdahulu yang bertalian dengan kerugian yang berakibat dari diketahui kemudian adanya kepalsuan atau perubahan atau penyalahgunaan lainnya terhadap formulir-formulir yang
digunakan.
c. Syarat-syarat yang tercantum dalam Ayat 1 dari Pasal ini berlaku juga terhadap kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran Perjanjian ini, atau yang diisyaratkan dalam peraturan-peraturan secara terpisah berkenaan dengan penggunaan dan penempatan cek-cek, bilyet giro-bilyet giro, permohonan penarikan, promes dan wesel-wesel.
d. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan, yang mana terjadi sebagai akibat dari kesalahpahaman atau yang tidak dapat diterimanya baik dengan telepon maupun kawat dan yang mana disebabkan oleh tertunda atau tidak diterimanya surat-surat atau paket yang dialamatkan kepada nasabah, oleh nasabah, karena setiap pengiriman yang dilakukan kepada Rekening adalah atas risiko nasabah.
e. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diderita atau yang timbul oleh nasabah dikarenakan force majeure atau atas perintah pemerintah, hukum, pungutan pemerintah, pajak, larangan, penangguhan waktu, pembatasan devisa atau segala macam sebab lain apakah serupa dengan uraian terdahulu atau tidak yang mana dapat terjadi atau patut disangsikan oleh Bank menjadi diluar kekuasaan Bank.
22. Pasal Tentang Cek-Cek, dan Lain-Lain Dengan Bagian Yang Kosong.
a. Dalam hal menarik, cek atau bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes, nasabah harus mengisi Warkat tersebut selengkap mungkin sesuai ketentuan hukum. Dalam hal mana cek atau permohonan penarikan atau bilyet giro atau promes atau wesel yang diajukan dapat dibayarkan pada suatu tanggal tertentu, tapi tidak tercantum tanggal penarikan ataupun bilyet giro atau promes atau wesel yang diajukan kekurangan nama si penerima uang, Bank wajib menolak Cek dan/atau Bilyet Giro tersebut.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan dari terlaksananya suatu transaksi sesuai syarat-syarat dalam ayat terdahulu.
23. Pasal Tentang Persetujuan Yang Ditiadakan.
a. Dalam hal mana pihak mana pun terdapat promes atau wesel atau Warkat lainnya sekiranya memerlukan persetujuan dari direksi atau rapat umum pemegang saham atau lain yang serupa, Bank seperti halnya dalam uraian terdahulu, adalah dikuasakan membayar promes atau wesel atau warkat-warkat lainnya yang diajukan tanpa memintakan persetujuan seperti yang diuraikan diatas.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan dari terlaksananya suatu transaksi sesuai dengan syarat-syarat dalam ayat terdahulu.
24. Pasal Tentang informasi Saldo.
Bank akan memberitahukan kepada nasabah atas informasi mutasi atau saldo rekening nasabah yang bersangkutan apabila permohonan dari nasabah telah memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Bank.
25. Pasal Tentang Pembatalan Perjanjian.
a. Perjanjian ini dapat dibatalkan setiap saat atas pertimbangan salah satu pihak. Pembatalan Perjanjian dari nasabah harus tertulis yang ditujukan kepada Bank yang mengakibatkan penutupan rekening milik Nasabah pada Bank.
b. Dalam hal surat pemberitahuan pembatalan Perjanjian ini yang dilakukan oleh Bank, dikirimkan ke alamat nasabah yang ada pada Bank, terlambat atau tidak diterima sama sekali oleh nasabah, maka surat itu akan dianggap telah diterima oleh nasabah dengan memperhatikan kelaziman suatu surat seharusnya telah diterima oleh nasabah.
c. Dalam hal Bank membatalkan Perjanjian disebabkan oleh peraturan lembaga kliring yang meminta Bank menghentikan semua transaksinya dengan nasabah, maka pembatalan tersebut berlaku sejak Bank mengirimkan surat pemberitahuan tanpa memandang apakah surat pemberitahuan tersebut diterima atau tidak diterima oleh nasabah.
26. Pasal tentang Ketentuan Rekening Tidak Aktif dan Rekening Dormant.
a. Rekening tidak aktif adalah rekening yang selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi atau mutasi.
b. Rekening dormant adalah rekening yang selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi atau mutasi sejak tanggal rekening tersebut menjadi rekening tidak aktif (untuk selanjutnya disebut sebagai "Rekening Dormant").
c. Untuk Rekening Dormant, Bank mengenakan biaya dormant setiap bulan. Besarnya biaya dormant dapat berubah sewaktu-waktu dimana atas perubahan tersebut Bank akan memberitahukan kepada Nasabah secara patut berdasarkan peraturan yang berlaku.
27. Pasal Tentang Bunga.
a. Saldo rekening akan diberikan bunga yang akan dikreditkan ke rekening di setiap akhir bulan.
b. Bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
c. Besarnya tingkat suku bunga dan perhitungan bunga ditentukan oleh Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu dimana atas perubahan tersebut Bank akan memberitahukan kepada Nasabah secara patut berdasarkan peraturan yang berlaku.
28. Pasal Tentang Biaya Administrasi.
a. Biaya administrasi Akan dikenakan terhadap rekening nasabah apabila saldo rata-rata rekening pada akhir bulan kurang dari saldo rata-rata minimum yang ditentukan oleh Bank.
b. Besarnya biaya administrasi ditentukan oleh Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu dimana atas perubahan tersebut Bank akan memberitahukan kepada Nasabah secara patut berdasarkan peraturan yang berlaku..
29. Pasal Tentang Penutupan Rekening.
a. Baik nasabah maupun Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu, setiap waktu berhak untuk mengakhiri hubungan, termasuk menutup Rekening. Perhitungan harus segera diselesaikan setelah penutupan tersebut dilakukan.
b. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tercantum dalam DHN, pemilik rekening melakukan lagi penarikan 1 (satu) lembar atau lebih cek dan/atau bilyet giro kosong dengan nilai nominal berapa pun, Bank (sebagai "Bank Tertarik") wajib menutup seluruh Rekening giro pemilik rekening.
c. Kewajiban Bank sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 di atas tidak berlaku untuk Rekening pinjaman, namun nasabah yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan lagi penarikan cek dan/atau bilyet giro.
d. Apabila Rekening sudah ditutup, Bank tidak berkewajiban untuk membayar cek/bilyet giro/surat perintah pembayaran/promes atau wesel yang telah diterbitkan sebelum penutupan Rekening.
e. Apabila Rekening sudah ditutup, nasabah diwajibkan untuk segera mengembalikan cek dan/atau bilyet giro dan surat perintah pembayaran yang belum terpakai kepada Bank, dan pada saat yang sama menyelesaikan sisa saldo dalam Rekening yang masih terhutang kepada Bank.
f. Dalam hal Rekening Giro ditutup karena permintaan sendiri maupun sebab lain, sedangkan pemilik rekening masih memiliki kewajiban pembayaran atas cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar, Bank wajib langsung membuka
suatu Rekening khusus untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dimaksud.
g. Bank berhak untuk menutup rekening nasabah bilamana termasuk Rekening Dormant dan saldo rekening nihil.
h. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau
menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal ini :
h.1. Tidak memenuhi ketentuan permintaan informasi dan dokumen yang dipersyaratkan.
h.2. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
h.3. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
h.4. Berbentuk shell bank atau bank umum atau bank syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank.
h.5. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
h.6. Terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan/atau Negara-negara berisiko
tinggi.
i. Ketentuan Penutupan Rekening adalah sebagai berikut:
i.1. Untuk Nasabah perorangan, penutupan rekening wajib diberitahukan secara tertulis kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
i.2. Untuk Nasabah Badan Usaha dan/atau badan hukum, maka penutupan rekening wajib diberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pengakhiran hubungan atau penutupan rekening.
i.2. Dalam kaitan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini, terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan/atau daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan/atau Negara-negara berisiko tinggi, Bank berhak
menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dengan pemberitahuan kepada Nasabah secara tertulis ke alamat Nasabah yang tercatat pada system Bank. Dalam kaitannya dengan penutupan rekening, Nasabah dikenakan biaya penutupan sesuai dengan
kebijakan Bank yang berlaku dan Bank diberikan kuasa yang tidak dapat dicabut atau berakhir karena apapun untuk mendebet biaya penutupan rekening
tersebut. Dan dalam hal rekening Nasabah tersebut terdapat saldo dana, Nasabah menyetujui dana tersebut dipindahkan ke dalam rekening Bank khusus yang dibentuk untuk keperluan tersebut, tanpa diberikan bunga dan dikenakan biaya administrasi sesuai Kebijakan Bank yang berlaku.
i.4. Dalam hal Nasabah, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum melakukan pengakhiran hubungan atau penutupan rekening kurang dari
jangka waktu pemberitahuan tertulis kepada Bank sesuai ketentuan ini, maka Bank dapat menetapkan biaya penutupan Rekening kepada Nasabah sesuai
Kebijakan Bank dari waktu ke waktu yang akan diinformasikan melalui surat tertulis atau media elektronik atau pengumuman meja teller, dengan cara memotong langsung dari saldo rekening tersebut.
30. Pasal Tentang Peraturan Clearing House.
Semua transaksi Rekening tunduk pada peraturan-peraturan Lembaga Kliring yang ditentukan oleh Bank Indonesia maupun pada Ketentuan dan Syarat-syarat Umum dari Perjanjian ini yang ditetapkan oleh Bank.
31. Pasal Tentang Pelampauan Penarikan.
a. Dalam hal mana Bank, sekalipun diuraikan dalam syarat-syarat dari Pasal 12, telah membayar, menurut pertimbangannya, atas cek atau bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel atau warkat-warkat lainnya melampaui dana yang tersedia, nasabah harus segera mengembalikan jumlah yang dilampaui kepada Bank segera setelah diminta pembayarannya oleh Bank.
b. Nasabah harus membayar pada Bank atas kerugian kerugian yang diakibatkan dari gagalnya mengembalikan dengan segera seperti syarat-syarat yang terdapat dalam ayat terdahulu, pada waktu dan suku bunga dan sesuai dengan perhitungan dan cara-cara pembayaran yang ditetapkan oleh Bank.
c. Dalam hal mana Bank telah melakukan pembayaran seperti diuraikan dalam Ayat 1 Pasal ini, dana yang tersedia untuk pembayaran tersebut yang diterima sesudah itu oleh Bank yang disetorkan ke Rekening akan digunakan untuk
pelunasan kepada Bank.
d. Dalam hal mana nasabah telah gagal mengembalikan pada Bank sebagaimana diuraikan dalam Ayat 1 Pasal ini, atau gagal membayar pada Bank sebagaimana diuraikan dalam Ayat 2 Pasal ini, Bank berhak menyelesaikan klaim nya terhadap nasabah pada setiap saat dengan jalan memotong Rekening terhadap suatu Rekening atau kewajibankewajiban Bank yang terhutang pada nasabah dengan mengabaikan tanggal jatuh tempo nya.
e. Dalam hal mana Bank telah melakukan pembayaran sebagaimana diuraikan dalam Ayat 1 Pasal ini, warkatwarkat apapun yang telah diterima oleh Bank dari nasabah untuk disetorkan ke Rekening sebelum dan termasuk hari pembayarannya akan dianggap telah menyerahkan kepada Bank sebagai jaminan untuk pengembaliannya kepada Bank.
f. Nasabah tidak dibebaskan dari kewajiban atas saldo debet (overdraft) sekalipun Rekeningnya telah ditutup oleh Bank. Bank tetap mempunyai hak menagih setiap jumlah uang yang efektif terhitung oleh nasabah kepada Bank melalui saluran hukum setiap saat yang diperlukan.
32. Pasal Tentang Rekening Bersama/Satu Rekening Dibuka Oleh Dua Orang atau Lebih.
Untuk pembukaan satu Rekening oleh dua orang atau lebih, dalam hubungan mereka dengan Bank, apapun yang dibuat oleh satu diantara mereka akan terlibat semua pemegang rekening, dan setiap orang dari mereka harus bertanggung jawab kepada Bank, masing-masing atau bersama-sama kecuali bila disetujui atau dibedakan dengan jelas oleh Nasabah.
33. Pasal Tentang Rekening Khusus DHE SDA.
Rekening Khusus DHE SDA digunakan untuk keperluan Transfer Dana Masuk dan/atau Transfer Dana Keluar.
34. Pasal Tentang Rekening Lain Dengan Bank.
a. Dalam hal mana nasabah membuka Rekening yang lain dengan Bank, maka nasabah tidak berkeberatan tunduk pada Perjanjian termasuk perubahan-perubahannya, atas pertimbangan Bank terhadap Rekening demikian.
b. Jika atas nama nasabah dibuka lebih dari satu Rekening, maka untuk tiap-tiap Rekening dalam hubungan hukum antara nasabah dengan Bank merupakan satu kesatuan.
35. Pasal Tentang Rekening Koran Bulanan.
a. Bank menyediakan layanan pencetakan Rekening Koran setiap akhir bulannya berdasarkan permohonan tertulis yang ditentukan oleh Bank baik berupa hold statement (disimpan di kantor cabang) atau dikirimkan ke alamat Nasabah;
b. Apabila permohonan layanan Rekening Koran diminta dikirimkan ke alamat Nasabah, maka Nasabah menyetujui alamat pengirimannya adalah alamat yang tercantum di dalam sistem Bank dan teknis pengirimannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank;
c. Dalam hal layanan Rekening Koran yang dikirimkan kepada Nasabah terdapat retur sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut atau apabila Rekening Koran yang dititipkan di Cabang tidak diambil 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka Nasabah menyetujui layanan Rekening Koran dihentikan.
d. Apabila Nasabah tidak menerima Laporan Rekening Koran, maka Nasabah dapat mendatangi Kantor Cabang terdekat untuk mengajukan pencetakan laporan rekening bulanannya dengan membayar biaya pencetakan ulang Laporan Rekening Koran;
e. Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kalender setelah pengiriman laporan secara berkala Bank tidak menerima laporan komplain atau bantahan dari Nasabah, maka laporan Rekening secara berkala tersebut dianggap disetujui dan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Kecuali apabila Nasabah dapat memberikan bukti lawan kepada Bank mengenai salinan Laporan Rekening atas Nasabah dalam buku Bank yang diberikan oleh Bank, serta dafta-rdaftar dana dan surat-surat berharga lain yang diberikan oleh Bank berlaku sebagai bukti cukup tentang sebab, waktu dan jumlah uang yang mungkin terdapat dalam transaksi-transaksi, saldo Rekening-Rekening dan daftar-daftar tersebut.
36. Pasal Tentang Domisili Nasabah.
a. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank alamatnya yang lengkap yang dipilih oleh nasabah sebagai tempat domisili nya dalam hubungannya dengan Bank untuk pengiriman semua korespondensi, dokumen dan surat berharga untuk nasabah. Alamat itu tetap berlaku bagi Bank selama Bank belum menerima pernyataan tertulis dari nasabah yang memberitahukan alamat yang baru.
b. Bila tidak ada pemberitahuan demikian, maka nasabah dianggap telah memilih tempat domisili di kantor Panitera Pengadilan Negeri pada Bank dimana Rekening dibuka.
37. Pasal Tentang Perubahan dan atau Tambahan Pada Perjanjian.
a. Perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahan dapat diadakan setiap saat dan dari waktu ke waktu oleh Bank tanpa persetujuan terlebih dahulu dari nasabah, dan perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahan tersebut mengikat para nasabah Bank.
b. Atas perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahan tersebut, Bank memberitahukan secara tertulis atau mengumumkan hal tersebut melalui Kantor Cabang Bank atau melalui media elektronik Bank atau website Ban kepada para Nasabah dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pemberlakuan ketentuan-ketentuan perubahanperubahan dan tambahan-tambahan tersebut.
38. Pasal Tentang Domisili dan Hukum Yang Berlaku.
Guna penyelesaian suatu perkara antara Bank dengan nasabah disetujui untuk memilih kedudukan hukum yang tetap pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat dimana Rekening nasabah diselenggarakan dan hukum Indonesia yang
diberlakukan.
39. Pasal Tentang Kematian Nasabah.
a. Dalam hal kematian nasabah, Bank berhak meminta segera penyerahan suatu keterangan kematian resmi dan Bank berhak untuk meminta penyerahan surat keterangan mengenai ahli waris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, seorang notaris atau oleh Keputusan Pengadilan, atau bukti-bukti lain yang menurut pertimbangan Bank, untuk meneliti siapa yang menjadi ahli waris nasabah.
b. Dengan penyerahan kekayaan kepunyaan yang meninggal kepada ahli waris atau kuasanya yang tersebut pada bukti-bukti tersebut diatas, membebaskan Bank dari semua kewajiban-kewajibannya. Begitu pula Bank Akan terlepas dari semua kewajiban-kewajibannya, apabila kekayaan tersebut diserahkan kepada pelaksana testamen (executeur-testamentair) yang mempunyai hak untuk memiliki kekayaan tersebut.
40. Pasal Tentang Tambahan Ketentuan dan Syarat-Syarat Umum dari Perjanjian Rekening.
a. Pemilik rekening bertanggung jawab atas penarikan cek and/atau bilyet giro termasuk blanko cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank.
b. Pemilik rekening wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Giro atau Rekening Khusus paling kurang sebesar nilai nominal cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar.
c. Pemilik rekening tidak akan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dengan alasan apapun.
d. Pemilik rekening akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro nya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam DHN jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain.
e. Pemilik rekening wajib mengembalikan sisa blanko cek dan/atau bilyet giro kepada Bank jika hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro nya dibekukan, identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri.
f. Pemilik rekening wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang pemenuhan nya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
g. Rekening giro pemilik rekening akan ditutup apabila yang bersangkutan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian
Rekening.
h. Pemilik Rekening membebaskan Bank Tertarik dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong.
i. Pemilik Rekening wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cek dan/atau bilyet giro, antara lain mengenai penandatanganan cek dan/atau bilyet giro, pelunasan bea meterai, serta penarikan cek dan/atau bilyet giro.
j. Pemilik Rekening wajib segera menginformasikan kepada Bank jika terdapat perubahan identitas, antara lain perubahan Nama, alamat, nomor telepon, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
k. Dalam hal Rekening giro berupa Rekening giro gabungan, Bank mencantumkan klausul tambahan sebagai berikut:
k.1. Seluruh pemilik rekening giro gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis yang menyebutkan pihak yang memiliki hak tanda tangan atas cek dan/atau bilyet giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau lebih pihak yang membuka Rekening giro gabungan.
k.2. Segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong oleh salah satu atau lebih pemilik Rekening giro gabungan dan memenuhi kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh pemilik rekening giro gabungan secara tanggung renteng.
l. Cakupan penarik cek dan/atau bilyet giro kosong :
l.1. via kliring; dan/atau
l.2. via loket teller.
m. Sanksi penarik cek dan/atau bilyet giro kosong :
m.1. Hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro dibekukan.
m.2. Masuk DHN.
m.3. Rekening Giro ditutup dan masa sanksi DHN diperpanjang 1 (satu) tahun jika menarik 1 (satu) lembar cek dan/atau bilyet giro kosong lagi selama namanya tercantum dalam DHN.
n. Tenggang waktu pembekuan / penutupan :
n.1. Bank Tertarik selama 14 (empat belas) hari kerja.
n.2. Bank lain selama 14 (empat belas) hari kerja.
41. Pasal Tentang Penundaan Transaksi Oleh Pihak Bank.
Bank dapat melakukan penundaan transaksi nasabah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
42. Pasal Tentang Catatan Bank.
a. Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan rekening beserta saldonya.
b. Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas setiap catatan yang dibuat oleh Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti sempurna yang mengikat Nasabah.
c. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan-catatan tertulis maupun tidak tertulis, hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
d. Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
e. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.
43. Pasal Tentang Pemberitahuan.
a. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui sesuai dengan catatan pada Bank.
b. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui teleks atau faksimile atau media elektronik lainnya dianggap telah disampaikan saat dikirimkan.
c. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan catatan mutasi rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Nasabah sebagai benar dan akurat apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
44. Pasal Tentang Keterbukaan Informasi.
a. Nasabah setuju atas permintaan Bank, akan memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan diri Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
b. Nasabah setuju bahwa Bank dapat memberikan informasi sehubungan dengan diri Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tapi tidak terbatas pada anak perusahaan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang dianggap pantas oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
45. Pasal Tentang Peraturan dan Kebiasaan Di Perbankan.
Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada undang-undang negara Republik Indonesia, peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia, peraturan-peraturan bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, peraturan-peraturan yang berlaku di Bank serta ketentuan-ketentuan dan peraturan dari asosiasi-asosiasi dengan siapa Bank mempunyai afiliasi dan kebiasaan-kebiasaan umum yang berlaku di Perbankan.
Dalam hal adanya transaksi Rekening koran dengan Bank, saya/kami selaku nasabah, menyetujui untuk mematuhi Ketentuan Dan Syarat-Syarat Umum dari Perjanjian Rekening dan mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan dan perintah-perintah yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang serta kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang dijalankan dalam usaha Perbankan di Republik Indonesia, tanpa kecuali.
Pasal-pasal tersebut di atas tetap berlaku, sepanjang tidak ada peraturan yang mengikatnya dalam bidang ekonomi dan keuangan atau peraturan-peraturan lainnya, yang diberlakukan atas nasabah tersebut, oleh pihak yang berwenang.
Dalam hal Amerika Serikat (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen keuangan Amerika Serikat, Dewan Keamanan PBB, Unit Eropa, Britanis Raya, dan otoritas sanksi terkait lainnya dari waktu ke waktu, memberlakukan sanksi-sanksi tertentu terhadap Negara
dan pihak-pihak tertentu yang mungkin menyebabkan Bank tidak dapat memproses transaksi yang melibatkan pelanggaran sanksi, dengan ini saya menyatakan/ menegaskan bahwa Saya/Kami tidak berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Negara dan pihak-pihak manapun yang
sedang dikenakan sanksi dan transaksi dengan Bank tidak akan dianggap sebagai transaksi yang melibatkan suatu pelanggaran sanksi.
46. Pasal Tentang Pelepasan.
Semua kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dalam Ketentuan Dan Syarat-Syarat Umum ini yang diberikan oleh saya/kami kepada Bank dianggap telah berlaku dengan ditanda-tanganinya Ketentuan Dan Syarat-Syarat Umum. Perjanjian Rekening ini oleh saya/kami, kekuasaan-kekuasaan mana tidak dapat ditarik
kembali dan tidak menjadi batal karena alasan apapun juga termasuk karena alasan yang diatur dalam Pasal-pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Hukum Undang-Undang Perdata, juga selama hubungan antara Bank dan saya/kami berjalan. Pemberian kuasa itu merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan Bank dengan saya/kami.
47. Pasal Tentang Penafsiran Naskah.
Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris dan keduanya berlaku sah. Jika terjadi perselisihan yang ditimbulkan oleh perbedaan penafsiran arti antara naskah bahasa Indonesia dan naskah bahasa Inggris, maka naskah bahasa Indonesia akan berlaku dan dianggap sebagai naskah resminya.
Pengertian Account Agreement (Perjanjian Rekening) adalah Sebuah kontrak formal antara pemegang rekening (nasabah) dan bank yang menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan rekening tersebut, termasuk hak, kewajiban, biaya, dan aturan operasional lainnya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Kontrak ini mengikat secara hukum dan berlaku hingga salah satu pihak mengakhirinya sesuai prosedur yang ditetapkan.
Berisi informasi tentang perubahan yang terjadi pada rekening nasabah.
Syarat dan Ketentuan Umum Account Agreement (Perjanjian Rekening)
Syarat dan Ketentuan Umum Account Agreement (Perjanjian Rekening) meliputi :
1. Pasal Tentang Definisi dan Pengertian Account Agreement (Perjanjian Rekening)
Berisi pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam Account Agreement (Perjanjian Rekening) antara nasabah dengan pihak bank antara lain:
a. Pengertian ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
b. Pengertian Hari Kerja.
c. Pengertian Instruksi.
d. Pengertian Kewajiban.
e. Pengertian Layanan.
f. Pengertian Mata Uang Asing.
g. Pengertian Produk.
h. Pengertian Rekening.
i. Pengertian Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
2. Pasal Tentang Pembukaan Rekening
Pasal yang mengatur tentang :
a. Baik Perseorangan atau pun badan usaha dapat membuka
dan memelihara rekening pada Bank.
b. Nasabah dapat membuka dan memelihara lebih dari satu
rekening pada Bank dengan tujuan yang jelas.
c. Nasabah harus mengisi dan melengkapi formulir pembukaan rekening dan memberikan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Bank dalam rangka pembukaan rekening pada Bank.
3. Pasal Tentang Penyimpanan Contoh Tanda Tangan.
a. Nasabah harus menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan dari orang yang berhak bertindak atas nama nasabah dalam hubungannya dengan Bank, berikut dengan perincian yang lengkap atas hak dan kewenangan dari orang (orang) tersebut, dan/atau cap/stempel yang digunakan dalam transaksi Rekening, yang diisi terlebih dahulu pada formulir yang disediakan oleh Bank.
b. Dalam hal transaksi Rekening akan berlaku seorang kuasa, nama dan contoh tanda tangan yang diberi kuasa harus juga disimpan pada Bank oleh nasabah sesuai dengan cara yang terdapat pada ayat terdahulu
4. Pasal Tentang Dana Yang Disetorkan
a.Selain setoran tunai, Bank akan menerima penyetoran untuk Rekening berupa cek dan/atau bilyet giro dan lain-lain yang dapat segera ditagih (untuk selanjutnya disebut sebagai "Warkat"). Nasabah harus terlebih dahulu mempersiapkan Warkat yang bersangkutan, untuk siap ditagihkan (dikliringkan, diinkasokan, dipindah-bukukan, dan lain-lain) sebelum disetorkan kepada Bank.
b. Nasabah harus mengisi keterangan dalam Warkat dengan lengkap dan benar sebelum menyetorkan nya. Bank tidak berkewajiban untuk mengisi keterangan-keterangan demikian.
c. Biaya-biaya yang berhubungan dengan penagihan atas Warkat yang dimaksud, apabila ada, akan dibebankan kepada nasabah sesuai dengan tarif Bank tanpa disertai dengan cek atau perintah pendebitan dari penyetor.
d. Pada saat penerimaan setoran untuk suatu Rekening, Bank akan membubuhkan stempel, dan petugas atau pejabat Bank akan membubuhkan paraf atau tanda tangan pada slip setoran yang membuktikan keabsahan setoran tersebut. Dengan syarat, jumlah uang dan jenis setoran, jika tidak dapat dilakukan verifikasi langsung, akan tunduk pada verifikasi selanjutnya oleh Bank. Dan dalam hal adanya ketidakcocokan, pembukuan Bank dengan segala perubahannya akan diberlakukan, kecuali jika sebelumnya diperjanjikan lain antara nasabah dan Bank. Penyetoran oleh pihak ketiga pada Rekening akan diberitahukan kepada nasabah hanya melalui Rekening Koran secara berkala.
e. Apabila pembayaran diterima dalam mata uang lain daripada mata uang dalam Rekening, Rekening akan dikreditkan dengan kurs yang ada dan berlaku pada Bank.
f. Mengenai permintaan untuk pemindahan atau pembayaran dalam mata uang lain daripada mata uang dalam Rekening, nasabah setuju bahwa Bank langsung membebankan Rekeningnya dengan menggunakan kurs yang ada/berlaku pada Bank.
g. Penyetoran untuk suatu Rekening hanya dapat dilakukan pada hari dan jam operasional Bank dimana Rekening itu disimpan, dibuka.
h. Penyetoran untuk suatu Rekening dilakukan dengan mempergunakan slip setoran yang disediakan oleh Bank.
i. Setoran awal tidak boleh kurang dari nilai setoran awal minimum yang ditentukan oleh Bank.
j. Penyetoran tunai dalam Valuta Asing dikenakan biaya komisi yang ditentukan oleh Bank.
5. Pasal Tentang Dana Yang Tidak Tertagih.
a. Warkat yang diterima oleh Bank untuk penyetoran dalam Rekening akan dikirim untuk dilaksanakan dan hasil daripada penagihan tersebut tidak dapat dibayarkan sebelum Bank mengetahui secara pasti atas pelaksanaannya yang telah lewat tenggang waktu untuk pengembalian suatu Warkat yang ditolak (tidak dibayar).
b. Sekalipun hasil Warkat telah dibayar pada Bank untuk Rekening nasabah, namun Bank tidak dapat membayar sebelum Bank mengetahui secara pasti realisasinya.
c. Sehubungan dengan Warkat yang dilayani Bank dengan cara ditagihkan, Bank berhak sepenuhnya menggunakan bank koresponden yang ditentukan sendiri tanpa adanya tanggung jawab dalam hal koresponden yang bersangkutan gagal, terhindar atau tertunda oleh karena alasan apapun dalam melayani penagihan, demikian pun terhadap semua risiko pos, pengiriman telex, faksimile, telepon, kawat dan akibat kekeliruan dalam penyampaian berita oleh pos, pengiriman telex, faksimile, telepon dan kawat.
6. Pasal Tentang Penyetoran Oleh Nasabah Sendiri.
a. Dalam hal Bank telah menerima dananya dari nasabah untuk Rekening melalui kantor-kantor bank lain daripada Bank nasabah atau melalui lembaga-lembaga keuangan lain, dana tersebut tidak dapat dibayar sebelum Bank mencatat dalam pembukuan Bank.
b. Hasil dari Warkat yang diterima dengan cara demikian tidak dapat dibayarkan sebelum Bank mengetahui secara pasti atas hasilnya.
7. Pasal Tentang Penyetoran Oleh Pihak Ketiga.
a. Dalam hal, Warkat diterima di Bank dari pihak ketiga untuk disetorkan ke Rekening, akan berlaku syarat-syarat tertentu.
b. Dalam hal, dana telah diterima dari pihak ketiga melalui kantor-kantor bank lain daripada Bank nasabah atau melalui lembaga-lembaga keuangan lain, akan berlaku syarat-syarat tertentu.
8. Pasal Tentang Penarikan Rekening.
a. Penarikan Rekening Tabungan dilakukan dengan mempergunakan slip penarikan yang disediakan oleh Bank.
b. Jika tidak ada persetujuan lain, penarikan uang tunai dari Rekening Giro Rupiah hanya dapat dilakukan dengan memakai cek dari Bank. Untuk perintah pemindahan uang atas beban Rekening nasabah dipakai bilyet giro.
c. Berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, nasabah tidak diperkenankan menarik valuta asing dari Rekening dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya di dalam negeri.
d. Penarikan tunai Rekening Giro Valuta Asing sekalipun dalam Rupiah harus dilakukan oleh nasabah sendiri atau oleh seorang kuasa dengan menggunakan slip penarikan yang disediakan oleh Bank.
e. Penarikan atas suatu Rekening hanya dapat dilakukan pada hari dan jam operasional Bank dimana Rekening itu disimpan, dibuka.
f. Untuk memindahkan uang ke lain tempat berlaku tarif pemindahan yang lazim sesuai ketentuan Bank.
g. Penarikan-penarikan atas Rekening Tabungan tidak boleh melampaui jumlah saldo yang tersedia.
h. Penarikan-penarikan atas Rekening Giro tidak boleh melampaui jumlahnya yang tersedia tanpa fasilitas-fasilitas kredit yang telah disetujui oleh Bank secara tertulis dan dokumentasi jaminan yang diperlukan telah dilengkapi sebelum penarikan cek dan/atau bilyet giro tersebut.
i. Berlakunya penarikan ialah pada hari pengambilan tersebut dilakukan, sedangkan untuk setoran, bunganya dihitung pada hari kerja berikutnya, sesudah tanggal penyetoran tersebut.
j. Penarikan Rekening Valuta Asing dikenakan biaya komisi yang ditentukan oleh Bank.
9. Pasal Tentang Warkat Yang Ditolak Pembayarannya
a. Dalam hal, Warkat yang ditagihkan ditolak pembayarannya, Bank tidak wajib memberitahukan nasabah tetapi nasabah wajib menghubungi pihak Bank, pada saat yang sama Bank akan mendebit kembali Rekening nasabah. Warkat yang ditolak akan dikembalikan kepada nasabah atas permintaannya pada Bank dimana Warkat tersebut diserahkan. Dalam hal Warkat yang tidak dibayar diterima dari pihak ketiga, Warkat tersebut akan dikembalikan kepada pihak ketiga yang bersangkutan. Bank bagaimanapun dapat mengembalikan Warkat yang tidak dibayar kepada pihak ketiga melalui nasabah.
b. Dalam hal seperti diuraikan dalam pasal-pasal terdahulu, Bank tidak akan menguruskan hak nasabah atas pembayaran Warkat yang ditolak.
c. Cek dan/atau Bilyet Giro wajib ditolak pembayarannya jika memenuhi alasan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Cek dan/atau Bilyet Giro yang ditolak pembayarannya oleh Bank (sebagai “Bank Tertarik”) dengan alasan Dana tidak cukup, Rekening Giro telah ditutup, atau Rekening Khusus telah ditutup dikategorikan sebagai Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. Kategori Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tidak berlaku antara lain jika:
c.1. unsur Cek atau syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi;
c.2. Cek telah daluwarsa;
c.3. Cek dibatalkan setelah Tenggang Waktu Pengunjukan
berakhir;
c.4. Pencantuman Tanggal Efektif Bilyet Giro tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan;
c.5. Bilyet Giro diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu
Efektif; atau
c.6.. Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi.
d. Identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong akan dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (untuk selanjutnya disebut sebagai "DHN") jika memenuhi kriteria sebagai berikut :
d.1. melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
d.2. Melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) atau lebih.
e. Pencantuman identitas pemilik rekening dalam DHN berlaku secara nasional selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN. Dalam hal pemilik rekening melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, maka Bank wajib memberikan kepada pemilik rekening :
e.1. Surat Peringatan Pertama (untuk selanjutnya disebut sebagai "Surat Peringatan I" atau “SP I") untuk penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong pertama;
e.2. Surat Peringatan Kedua (untuk selanjutnya disebut sebagai "Surat Peringatan II" atau "SP II") untuk penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong kedua;
e.3. Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak Penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro (untuk selanjutnya disebut sebagai "SPP") apabila pemilik rekening memenuhi kriteria DHN dan/atau identitas pemilik rekening dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain;
e.4.. Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (untuk selanjutnya disebut sebagai "SPPR") apabila rekening giro pemilik rekening ditutup karena melakukan lagi penarikan 1 (satu) lembar atau lebih cek dan/atau bilyet giro kosong dengan nominal berapa pun dalam 1 (satu) tahun setelah identitas pemilik rekening tercantum dalam DHN.
f. Rehabilitasi pemilik rekening dari DHN dapat dilakukan dalam hal permohonan pembatalan terhadap penolakan cek dan/atau bilyet giro oleh Bank (sebagai "Bank Tertarik") disetujui oleh Bank Indonesia.
10. Pasal Tentang Tata Cara Aatas Nilai Nominal Yang Diakui.
Dalam hal menerima atau membayar cek dan/atau bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel atau Warkat lainnya, Bank mempunyai hak pilih menolak atau membayar Warkat dengan petunjuk pada jumlah yang ditulis
lengkap dalam huruf.
11. Pasal Tentang Pembayaran Cek dan Sebagainya.
a. Bank akan membayar cek dan/atau bilyet giro atau slip penarikan yang diajukan untuk pembayaran dalam jangka waktu pengajuan yang diperintahkan, (masa berlaku sesuai dengan Undang-undang/Peraturan Bank Indonesia) dengan
men debit saldo kredit yang ada pada Rekening / titipan.
b. Untuk penarikan-penarikan dari Rekening, nasabah menarik dengan cek dan/atau bilyet giro atau slip penarikan.
12. Pasal Tentang Pembatalan dan Pemblokiran Pembayaran Cek/Bilyet Giro.
a. Pembatalan Cek/Bilyet Giro Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan yaitu selama jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan Cek atau Bilyet Giro. Pembatalan Cek dan/atau Bilyet Giro hanya dapat dilakukan oleh Pemilik Rekening dengan cara menyampaikan perintah pembatalan Cek dan/atau Bilyet Giro secara tertulis kepada Bank (sebagai Bank Tertarik), dengan memuat informasi mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro yang dimintakan pembatalan, paling kurang:
a.1. nomor Cek dan/atau Bilyet Giro;
a.2. tanggal Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro;
a.2. nilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro; dan
a.2. tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Pemilik Rekening yang melakukan pembatalan melampirkan fotokopi identitas diri. Dalam hal tanggal mulai berlakunya pembatalan tidak dicantumkan dalam surat perintah pembatalan maka tanggal mulai berlakunya pembatalan adalah tanggal diterimanya surat perintah pembatalan oleh Bank.
b. Pemblokiran Pembayaran Bilyet Giro
b.1. Penarik dapat melakukan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan antara lain:
1) hilang atau dicuri; dan/atau
2) Bilyet Giro tidak dapat digunakan antara lain karena rusak.
b. Pemblokiran pembayaran harus disertai dengan surat keterangan dari kepolisian.
c. Pemblokiran pembayaran harus disertai dengan Bilyet Giro yang rusak.
d. Tata cara pemblokiran pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Daftar Hitam
Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
13. Pasal Tentang Formuli-Formulir Cek dan Sebagainya.
a. Untuk menarik cek dan/atau bilyet giro atau permohonan penarikan atas Bank, nasabah hanya menggunakan formulir-formulir yang ditentukan oleh Bank secara terbatas. Nasabah bertanggung jawab menyimpan formulir-formulir di atas beserta cek dan/atau bilyet giro yang dimilikinya setiap saat dan mengganti rugi dan membebaskan Bank dari segala kerugian atau klaim yang disebabkan oleh kehilangan, pemalsuan atau penyalah gunaan dari formulir-formulir, cek dan/atau bilyet giro tersebut diatas.
b. Permintaan atas Blanko buku cek dan/atau bilyet giro oleh nasabah harus dilakukan secara tertulis.
c. Pengembalian lembar tanda terima Blanko buku cek dan/atau bilyet giro harus dilakukan pada saat penerimaan Blanko cek dan/atau bilyet giro tersebut.
d. Bank tidak akan membayar cek dan/atau bilyet giro atau permohonan penarikan yang tidak sesuai sebagaimana diuraikan dalam Ayat terdahulu dari Pasal ini.
e. Bank akan menyediakan formulir-formulir cek, bilyet giro atau permohonan penarikan atas permintaan nasabah dengan jumlah yang seperlunya atas penyerahan permohonan tertulis yang telah ditanda tangani dan dibayar oleh nasabah.
14. Pasal tentang Pembatasan-Pembatasan Pembayarannya.
a. Bank tidak terikat untuk membayar cek dan/atau bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel dan lainnya yang diajukan untuk pembayaran melampaui dana yang tersedia dalam Rekening.
b. Bank tidak akan membayar sebagian-sebagian atas cek dan/atau bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel.
15. Pasal Tentang Jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
a. Simpanan Nasabah yang tersimpan dalam Rekening Nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
b. LPS menjamin simpanan Nasabah yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
c. Nilai simpanan paling tinggi milik Nasabah yang dijamin oleh LPS ditentukan dalam ketentuan LPS yang berlaku. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga.
d. Apabila Nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan (baik pokok maupun bunga).
16. Pasal Tentang Pemblokiran.
a. Bank berhak memblokir suatu Rekening dengan jumlah sebesar yang telah ditetapkan berhubung dengan permintaan yang diterimanya dari nasabah yang bersangkutan untuk pembayaran periodik, ataupun untuk hutang dibuatnya, kredit yang dibukanya atau perdagangan termin yang ditutupnya dan sebagainya, kecuali jika terhadap hal-hal tersebut diadakan peraturan-perjanjian sendiri.
b. Jika terdapat pemberitahuan bahwa Nasabah meninggal dunia atau menjadi tidak cakap hukum, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak dengan berdasarkan itikad baik dan prinsip kehati-hatian akan memblokir sementara waktu pengoperasian Rekening tersebut. Pencabutan pemblokiran dilakukan jika terdapat bukti bahwa Nasabah masih hidup/masih cakap hukum atau atas permintaan dari pihak lain (misalnya ahli waris yang sah, pengampu/kurator) berdasarkan bukti-bukti yang diterima oleh Bank.
c. Khusus untuk Rekening Bersama, jika terjadi perselisihan diantara para Nasabah pemilik Rekening Bersama, dan salah satu diantara para Nasabah Rekening Bersama meminta Bank untuk memblokir dana yang ada pada Rekening Bersama, maka dana yang ada pada Rekening Bersama tidak dapat dipergunakan oleh para Nasabah Rekening Bersama sampai dengan adanya permohonan atau Instruksi tertulis pembukaan blokir dari para Nasabah Rekening bersama atau adanya suatu keputusan hukum yang bersifat memaksa.
d. Nasabah memberikan wewenang dan hak penuh kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Rekening Nasabah dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan, laporan dugaan tindak pidana termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau kejadiankejadian lainnya yang dapat berakibat pada kerugian terhadap Bank dan/atau Nasabah.
e. Atas perintah/instruksi pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memblokir Rekening Nasabah sampai dengan adanya perintah/instruksi lebih lanjut dari instansi/pejabat tersebut
untuk mencabut pemblokiran tersebut. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening Nasabah oleh Bank atau pihak kepolisian dan/atau kejaksaan, atau penyitaan oleh Pengadilan dan/atau instansi yang berwenang, maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan maupun ganti rugi dengan alasan apapun dan dari pihak mana pun.
f. Nasabah setuju bahwa untuk kepentingan Nasabah dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian perbankan, Bank atas pertimbangannya sendiri, berhak untuk melakukan pemblokiran Rekening dalam hal terdapat adanya indikasi dan/atau dugaan sengketa intern dari Nasabah ataupun karena hal lain yang dapat merugikan Nasabah sampai adanya bukti penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh Bank.
17. Pasal Tentang Koreksi/Pembetulan Transaksi.
Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya gangguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebet Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan:
a. Memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebet kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut,
b. Memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menarik kembali data/ informasi Nasabah yang telah terkirim kepada pihak yang tidak berhak atau berwenang menerima data/ informasi tersebut dengan cara menarik kembali baik
secara fisik ataupun elektronik dan apabila tidak dapat ditarik kembali karena telah diterima dan/atau dibaca oleh penerima yang tidak berhak/ berwenang maka Bank mengirimkan surat baik secara fisik atau elektronik yang berisi perintah dan larangan sebagai berikut: Dalam hal Anda adalah bukan penerima yang dituju dan/atau yang sah, maka Anda dilarang untuk menggunakan, menyalin, menyimpan, mendistribusikan, mengungkapkan, menyalahgunakan dan/atau mengkomunikasikan isi surat atau surat elektronik (email) ini termasuk lampirannya kepada orang lain dan wajib mengembalikannya segera kepada Bank, memberitahukannya kepada kantor cabang Bank yang terdekat dan/atau menghapus isi surat atau surat elektronik (email) ini termasuk lampirannya dari sistem komputer, laptop atau media elektronik lainnya milik anda. Pelanggaran atas peringatan tersebut dapat berdampak konsekwensi hukum bagi Anda secara pidana maupun perdata.
c. Tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dengan cara tersebut pada poin a atau b diatas.
18. Pasal Tentang Surat-Surat Berharga.
a. Bank berwenang dan berhak untuk melaksanakan semua perintah dan instruksi untuk pembelian dan penjualan mata uang asing yang tercantum dalam perjanjian atau Warkat, surat-surat berharga, dividen, dan kupon-kupon bunga, dokumen-dokumen perniagaan dan dokumen-dokumen lain yang dapat diperdagangkan, serta untuk meminjamkan dan untuk investasi atau untuk meminjam uang dengan menggadaikan efek-efek bersangkutan atas nama nasabah (untuk mana Bank dengan ini diberi kuasa oleh nasabah untuk menggadaikan efek-efek tersebut) atas pilihan Bank dengan dirinya sendiri atau dengan pihak ketiga sebagai pihak lain.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas cacat pada efek-efek, dokumen-dokumen hak atau dokumen-dokumen lainnya yang serupa yang dikuasai atau akan dikuasainya untuk dan atas nama nasabah ataupun atas kebenaran, dari apa yang dinyatakan di dalamnya, kecuali jika dokumen-dokumen itu diperoleh sebagai akibat dari transaksi-transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain.
c. Bank dapat menjalankan, atas kebijaksanaan pengoperasian berkenaan dengan saham-saham, efek-efek, obligasiobligasi dan Surat hutang yang dipercayakan kepada Bank oleh nasabah yang menurut kebiasaan berhubungan dengan pengurusan surat-surat berharga.
d. Bank berjanji untuk menjaga agar supaya nomor seri dari efek-efek yang dikuasai oleh Bank merinci nomor-nomor seri dari efek-efek yang dapat ditebus dengan undian penarikan atau nomor-nomor tertentu untuk mana hak-hak khusus terlekat dan efek-efek lainnya jika nasabah menghendaki demikian.
e. Bank Akan mencatat pesanan-pesanan untuk menjual atau membeli efek-efek dalam buku-bukunya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, setelah waktu mana semua pesanan itu dianggap dibatalkan. Jika efek-efek itu diperdagangkan tanpa hak atas dividen atau hak untuk mengambil bagian dalam saham-saham, maka suatu batas jumlah yang ditentukan dikurangi dengan dividen atau (menurut keadaan), dengan nilai dari hak untuk mengambil bagian saham-saham terhitung sejak hari pertama dividen itu tersedia atau hak mengambil bagian saham-saham itu diperdagangkan.
f. Apapun yang Bank atau pihak ketiga atas nama Bank karena alasan atau sebab apapun, menguasai dari atau untuk, atau memperoleh untuk atau atas nama nasabah, atau apapun terhutang dan harus dibayar kepada nasabah digadaikan pada Bank sebagai jaminan atas segala yang atau Bank atas dasar apapun dapat menuntut atau akan dapat menuntut dari nasabah, baik tuntutan itu sudah wajib dibayar atau belum ataupun untuk tagihan yang mungkin wajib dibayar. Yang dikecualikan dari gadai ini hanyalah efek-efek yang disertakan pada Bank untuk maksud-maksud khusus seperti untuk konversi, pembubuhan cap, pengalihan atau endorsemen, penukaran, penagihan dividen-dividen, dan bunga, atau (atas penyerahan) lembaran-lembaran kupon atau bukti-bukti dividen yang diterima untuk nasabah. Bank diberi kuasa yang tak dapat dicabut kembali untuk menjalankan semua hak dan kepentingan yang melekat pada harta yang digadaikan termasuk hak untuk menagih tuntutan-tuntutan serta untuk melaksanakan penjualan harta yang digadaikan guna membayar hutang nasabah pada Bank. Bank dikuasakan untuk meningkatkan dana pembiayaan atas jumlah pinjaman nasabah atas jaminan gadai ulang dari efek-efek yang digadaikan dan jaminan-jaminan lain yang dikuasai oleh Bank sebagai jaminan untuk utang ini tidak melebihi daripada tagihan Bank terhadap nasabah, dengan ketentuan, bahwa penggunaan jumlah pinjaman atas efek-efek yang digadaikan itu diadakan hanya sebanyak diperlukan dengan layak oleh Bank sendiri untuk menutup apa yang Bank dapat tagih atau akan dapat tagih pada waktu membuat pinjaman atas efek-efek yang digadaikan itu dan dengan ketentuan, bahwa dengan segera setelah pembayaran utangnya oleh nasabah, Bank wajib mengatur pembebasan dari efek-efek yang digadaikan untuk pinjaman yang diperoleh Bank.
g. Bank pada setiap waktu dikuasakan untuk menyelesaikan dan memperhitungkan (kompensasi) semua uang baik yang telah maupun belum wajib dibayar dan terhutang oleh nasabah kepada Bank, baik yang telah maupun belum wajib dibayar tanpa menghiraukan mata uang dan/atau tanggal penilaiannya. Kompensasi itu dilakukan dengan nilai pada hari kompensasi diadakan. Setelah Bank melakukan kompensasi, Bank wajib memberitahukan nasabah tentang itu.
h. Jika diminta oleh Bank, nasabah wajib memberi jaminan atau menutup asuransi tambahan jaminan atau menutup asuransi tambahan dalam bentuk dan menurut syarat-syarat dan untuk jumlah yang ditentukan oleh Bank. Jika nasabah lalai untuk memenuhi permintaan Bank ini atau lalai dalam hal apapun juga untuk memenuhi kewajibankewajibannya terhadap Bank, karena apapun juga, serta tanpa menghiraukan sifat atau sumber dari kewajiban-kewajiban nasabah, maka uang dan segala sesuatu yang oleh nasabah terhutang pada Bank menjadi wajib dibayar dengan segera dan sekaligus dan Bank berhak untuk melaksanakan, merealisasikan, sebagaimana dianggapnya layak, oleh Bank semua jaminan barang dan jaminan pribadi atau bagian daripadanya, tanpa peringatan atau pemberitahuan kelalaian terlebih dahulu, pada waktu dan dengan cara sebagaimana dianggap tepat oleh Bank, dengan tujuan agar Bank mendapat pembayaran kembali dari apa yang menurut buku-buku dan catatan-catatan Bank wajib dibayar oleh nasabah kepada Bank ditambah dengan bunga dan ongkos-ongkos.
19. Pasal tentang Pendebetan Biaya Bank, Penyesuaian dan Lain-Lain.
a. Bank dapat setiap saat memotong dari Rekening, tanpa menggunakan cek atau bilyet giro atau permohonan penarikan atas bunga, biaya diskonto, komisi pengurusan, biaya Jaminan Bank, ongkos kawat dan biaya-biaya lain yang terhutang pada Bank oleh nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah untuk pendebitan Rekeningnya.
b. Selama nasabah masih berhutang kepada Bank atau kepada setiap cabang-cabang/anak-anak perusahaan atau afiliasi dari Bank dimanapun berada sebagaimana dibuktikan oleh perjanjian pinjaman uang atau jaminan Bank atau jaminan yang diterbitkan oleh nasabah (borgtocht), bunga, biaya, ongkos, cek, wesel, surat aksep atau surat dagang lainnya yang ditandatangani oleh nasabah sebagai acceptant, endosant atau sebagai penarik, avalis atau berdasarkan apapun juga. Bank berhak untuk setiap saat menahan setiap jumlah uang yang setiap waktu terhutang kepada Bank, Bank berhak dan dikuasakan dengan ini untuk mengkonversi mata uang asing yang terdapat pada Rekening ke dalam mata uang Rupiah dan mata uang Rupiah ke dalam mata uang asing. Dasar dan persentase dari bunga dan cara perhitungannya akan ditentukan oleh Bank.
20. Pasal Tentang Perubahan Surat-Surat Yang Disimpan Pada Bank.
a. Kehilangan cek, bilyet giro, permohonan penarikan atau kehilangan formulir-formulir blanko atau kehilangan cap/stempel nasabah atau kuasa harus segera diberitahukan kepada Bank dengan tertulis, begitu juga dalam hal perubahan surat-surat yang disimpan pada Bank seperti cap/stempel, nama, nama dagang, perwakilan, kuasa, alamat dan lain sebagainya. Laporan kehilangan yang demikian harus disertai/dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepolisian dan surat pernyataan.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas suatu kerugian yang terjadi sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang seperti yang diuraikan pada ayat terdahulu.
21. Pasal Tentang Pengecualian Tanggung Jawab.
a. Dalam hal mana Bank telah memeriksa dengan cara lazim, cap/stempel atau tanda tangan yang terlihat pada cek-cek atau bilyet giro-bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel-wesel atau dokumen lain yang diserahkan kepada Bank dengan contoh/surat yang disimpan pada Bank dan menganggapnya sebagai asli, dapat dilaksanakan. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan dari cek-cek atau bilyet girobilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel-wesel atau dokumen lain yang terbukti telah dipalsukan atau diubah atau dengan cara lain disalahgunakan.
b. Dalam hal mana Bank telah bertindak dengan hati-hati dan percaya bahwa cek-cek atau bilyet giro-bilyet giro atau permohonan penarikan yang diajukan kepada Bank adalah dibuat diatas formulir-formulir yang disebut dalam Pasal 13, berlaku syarat-syarat yang tercantum dalam ayat terdahulu yang bertalian dengan kerugian yang berakibat dari diketahui kemudian adanya kepalsuan atau perubahan atau penyalahgunaan lainnya terhadap formulir-formulir yang
digunakan.
c. Syarat-syarat yang tercantum dalam Ayat 1 dari Pasal ini berlaku juga terhadap kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran Perjanjian ini, atau yang diisyaratkan dalam peraturan-peraturan secara terpisah berkenaan dengan penggunaan dan penempatan cek-cek, bilyet giro-bilyet giro, permohonan penarikan, promes dan wesel-wesel.
d. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan, yang mana terjadi sebagai akibat dari kesalahpahaman atau yang tidak dapat diterimanya baik dengan telepon maupun kawat dan yang mana disebabkan oleh tertunda atau tidak diterimanya surat-surat atau paket yang dialamatkan kepada nasabah, oleh nasabah, karena setiap pengiriman yang dilakukan kepada Rekening adalah atas risiko nasabah.
e. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diderita atau yang timbul oleh nasabah dikarenakan force majeure atau atas perintah pemerintah, hukum, pungutan pemerintah, pajak, larangan, penangguhan waktu, pembatasan devisa atau segala macam sebab lain apakah serupa dengan uraian terdahulu atau tidak yang mana dapat terjadi atau patut disangsikan oleh Bank menjadi diluar kekuasaan Bank.
22. Pasal Tentang Cek-Cek, dan Lain-Lain Dengan Bagian Yang Kosong.
a. Dalam hal menarik, cek atau bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes, nasabah harus mengisi Warkat tersebut selengkap mungkin sesuai ketentuan hukum. Dalam hal mana cek atau permohonan penarikan atau bilyet giro atau promes atau wesel yang diajukan dapat dibayarkan pada suatu tanggal tertentu, tapi tidak tercantum tanggal penarikan ataupun bilyet giro atau promes atau wesel yang diajukan kekurangan nama si penerima uang, Bank wajib menolak Cek dan/atau Bilyet Giro tersebut.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan dari terlaksananya suatu transaksi sesuai syarat-syarat dalam ayat terdahulu.
23. Pasal Tentang Persetujuan Yang Ditiadakan.
a. Dalam hal mana pihak mana pun terdapat promes atau wesel atau Warkat lainnya sekiranya memerlukan persetujuan dari direksi atau rapat umum pemegang saham atau lain yang serupa, Bank seperti halnya dalam uraian terdahulu, adalah dikuasakan membayar promes atau wesel atau warkat-warkat lainnya yang diajukan tanpa memintakan persetujuan seperti yang diuraikan diatas.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan dari terlaksananya suatu transaksi sesuai dengan syarat-syarat dalam ayat terdahulu.
24. Pasal Tentang informasi Saldo.
Bank akan memberitahukan kepada nasabah atas informasi mutasi atau saldo rekening nasabah yang bersangkutan apabila permohonan dari nasabah telah memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Bank.
25. Pasal Tentang Pembatalan Perjanjian.
a. Perjanjian ini dapat dibatalkan setiap saat atas pertimbangan salah satu pihak. Pembatalan Perjanjian dari nasabah harus tertulis yang ditujukan kepada Bank yang mengakibatkan penutupan rekening milik Nasabah pada Bank.
b. Dalam hal surat pemberitahuan pembatalan Perjanjian ini yang dilakukan oleh Bank, dikirimkan ke alamat nasabah yang ada pada Bank, terlambat atau tidak diterima sama sekali oleh nasabah, maka surat itu akan dianggap telah diterima oleh nasabah dengan memperhatikan kelaziman suatu surat seharusnya telah diterima oleh nasabah.
c. Dalam hal Bank membatalkan Perjanjian disebabkan oleh peraturan lembaga kliring yang meminta Bank menghentikan semua transaksinya dengan nasabah, maka pembatalan tersebut berlaku sejak Bank mengirimkan surat pemberitahuan tanpa memandang apakah surat pemberitahuan tersebut diterima atau tidak diterima oleh nasabah.
26. Pasal tentang Ketentuan Rekening Tidak Aktif dan Rekening Dormant.
a. Rekening tidak aktif adalah rekening yang selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi atau mutasi.
b. Rekening dormant adalah rekening yang selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi atau mutasi sejak tanggal rekening tersebut menjadi rekening tidak aktif (untuk selanjutnya disebut sebagai "Rekening Dormant").
c. Untuk Rekening Dormant, Bank mengenakan biaya dormant setiap bulan. Besarnya biaya dormant dapat berubah sewaktu-waktu dimana atas perubahan tersebut Bank akan memberitahukan kepada Nasabah secara patut berdasarkan peraturan yang berlaku.
27. Pasal Tentang Bunga.
a. Saldo rekening akan diberikan bunga yang akan dikreditkan ke rekening di setiap akhir bulan.
b. Bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
c. Besarnya tingkat suku bunga dan perhitungan bunga ditentukan oleh Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu dimana atas perubahan tersebut Bank akan memberitahukan kepada Nasabah secara patut berdasarkan peraturan yang berlaku.
28. Pasal Tentang Biaya Administrasi.
a. Biaya administrasi Akan dikenakan terhadap rekening nasabah apabila saldo rata-rata rekening pada akhir bulan kurang dari saldo rata-rata minimum yang ditentukan oleh Bank.
b. Besarnya biaya administrasi ditentukan oleh Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu dimana atas perubahan tersebut Bank akan memberitahukan kepada Nasabah secara patut berdasarkan peraturan yang berlaku..
29. Pasal Tentang Penutupan Rekening.
a. Baik nasabah maupun Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu, setiap waktu berhak untuk mengakhiri hubungan, termasuk menutup Rekening. Perhitungan harus segera diselesaikan setelah penutupan tersebut dilakukan.
b. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tercantum dalam DHN, pemilik rekening melakukan lagi penarikan 1 (satu) lembar atau lebih cek dan/atau bilyet giro kosong dengan nilai nominal berapa pun, Bank (sebagai "Bank Tertarik") wajib menutup seluruh Rekening giro pemilik rekening.
c. Kewajiban Bank sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 di atas tidak berlaku untuk Rekening pinjaman, namun nasabah yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan lagi penarikan cek dan/atau bilyet giro.
d. Apabila Rekening sudah ditutup, Bank tidak berkewajiban untuk membayar cek/bilyet giro/surat perintah pembayaran/promes atau wesel yang telah diterbitkan sebelum penutupan Rekening.
e. Apabila Rekening sudah ditutup, nasabah diwajibkan untuk segera mengembalikan cek dan/atau bilyet giro dan surat perintah pembayaran yang belum terpakai kepada Bank, dan pada saat yang sama menyelesaikan sisa saldo dalam Rekening yang masih terhutang kepada Bank.
f. Dalam hal Rekening Giro ditutup karena permintaan sendiri maupun sebab lain, sedangkan pemilik rekening masih memiliki kewajiban pembayaran atas cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar, Bank wajib langsung membuka
suatu Rekening khusus untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dimaksud.
g. Bank berhak untuk menutup rekening nasabah bilamana termasuk Rekening Dormant dan saldo rekening nihil.
h. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau
menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal ini :
h.1. Tidak memenuhi ketentuan permintaan informasi dan dokumen yang dipersyaratkan.
h.2. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
h.3. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
h.4. Berbentuk shell bank atau bank umum atau bank syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank.
h.5. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
h.6. Terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan/atau Negara-negara berisiko
tinggi.
i. Ketentuan Penutupan Rekening adalah sebagai berikut:
i.1. Untuk Nasabah perorangan, penutupan rekening wajib diberitahukan secara tertulis kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
i.2. Untuk Nasabah Badan Usaha dan/atau badan hukum, maka penutupan rekening wajib diberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pengakhiran hubungan atau penutupan rekening.
i.2. Dalam kaitan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini, terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan/atau daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan/atau Negara-negara berisiko tinggi, Bank berhak
menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dengan pemberitahuan kepada Nasabah secara tertulis ke alamat Nasabah yang tercatat pada system Bank. Dalam kaitannya dengan penutupan rekening, Nasabah dikenakan biaya penutupan sesuai dengan
kebijakan Bank yang berlaku dan Bank diberikan kuasa yang tidak dapat dicabut atau berakhir karena apapun untuk mendebet biaya penutupan rekening
tersebut. Dan dalam hal rekening Nasabah tersebut terdapat saldo dana, Nasabah menyetujui dana tersebut dipindahkan ke dalam rekening Bank khusus yang dibentuk untuk keperluan tersebut, tanpa diberikan bunga dan dikenakan biaya administrasi sesuai Kebijakan Bank yang berlaku.
i.4. Dalam hal Nasabah, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum melakukan pengakhiran hubungan atau penutupan rekening kurang dari
jangka waktu pemberitahuan tertulis kepada Bank sesuai ketentuan ini, maka Bank dapat menetapkan biaya penutupan Rekening kepada Nasabah sesuai
Kebijakan Bank dari waktu ke waktu yang akan diinformasikan melalui surat tertulis atau media elektronik atau pengumuman meja teller, dengan cara memotong langsung dari saldo rekening tersebut.
30. Pasal Tentang Peraturan Clearing House.
Semua transaksi Rekening tunduk pada peraturan-peraturan Lembaga Kliring yang ditentukan oleh Bank Indonesia maupun pada Ketentuan dan Syarat-syarat Umum dari Perjanjian ini yang ditetapkan oleh Bank.
31. Pasal Tentang Pelampauan Penarikan.
a. Dalam hal mana Bank, sekalipun diuraikan dalam syarat-syarat dari Pasal 12, telah membayar, menurut pertimbangannya, atas cek atau bilyet giro atau permohonan penarikan atau promes atau wesel atau warkat-warkat lainnya melampaui dana yang tersedia, nasabah harus segera mengembalikan jumlah yang dilampaui kepada Bank segera setelah diminta pembayarannya oleh Bank.
b. Nasabah harus membayar pada Bank atas kerugian kerugian yang diakibatkan dari gagalnya mengembalikan dengan segera seperti syarat-syarat yang terdapat dalam ayat terdahulu, pada waktu dan suku bunga dan sesuai dengan perhitungan dan cara-cara pembayaran yang ditetapkan oleh Bank.
c. Dalam hal mana Bank telah melakukan pembayaran seperti diuraikan dalam Ayat 1 Pasal ini, dana yang tersedia untuk pembayaran tersebut yang diterima sesudah itu oleh Bank yang disetorkan ke Rekening akan digunakan untuk
pelunasan kepada Bank.
d. Dalam hal mana nasabah telah gagal mengembalikan pada Bank sebagaimana diuraikan dalam Ayat 1 Pasal ini, atau gagal membayar pada Bank sebagaimana diuraikan dalam Ayat 2 Pasal ini, Bank berhak menyelesaikan klaim nya terhadap nasabah pada setiap saat dengan jalan memotong Rekening terhadap suatu Rekening atau kewajibankewajiban Bank yang terhutang pada nasabah dengan mengabaikan tanggal jatuh tempo nya.
e. Dalam hal mana Bank telah melakukan pembayaran sebagaimana diuraikan dalam Ayat 1 Pasal ini, warkatwarkat apapun yang telah diterima oleh Bank dari nasabah untuk disetorkan ke Rekening sebelum dan termasuk hari pembayarannya akan dianggap telah menyerahkan kepada Bank sebagai jaminan untuk pengembaliannya kepada Bank.
f. Nasabah tidak dibebaskan dari kewajiban atas saldo debet (overdraft) sekalipun Rekeningnya telah ditutup oleh Bank. Bank tetap mempunyai hak menagih setiap jumlah uang yang efektif terhitung oleh nasabah kepada Bank melalui saluran hukum setiap saat yang diperlukan.
32. Pasal Tentang Rekening Bersama/Satu Rekening Dibuka Oleh Dua Orang atau Lebih.
Untuk pembukaan satu Rekening oleh dua orang atau lebih, dalam hubungan mereka dengan Bank, apapun yang dibuat oleh satu diantara mereka akan terlibat semua pemegang rekening, dan setiap orang dari mereka harus bertanggung jawab kepada Bank, masing-masing atau bersama-sama kecuali bila disetujui atau dibedakan dengan jelas oleh Nasabah.
33. Pasal Tentang Rekening Khusus DHE SDA.
Rekening Khusus DHE SDA digunakan untuk keperluan Transfer Dana Masuk dan/atau Transfer Dana Keluar.
34. Pasal Tentang Rekening Lain Dengan Bank.
a. Dalam hal mana nasabah membuka Rekening yang lain dengan Bank, maka nasabah tidak berkeberatan tunduk pada Perjanjian termasuk perubahan-perubahannya, atas pertimbangan Bank terhadap Rekening demikian.
b. Jika atas nama nasabah dibuka lebih dari satu Rekening, maka untuk tiap-tiap Rekening dalam hubungan hukum antara nasabah dengan Bank merupakan satu kesatuan.
35. Pasal Tentang Rekening Koran Bulanan.
a. Bank menyediakan layanan pencetakan Rekening Koran setiap akhir bulannya berdasarkan permohonan tertulis yang ditentukan oleh Bank baik berupa hold statement (disimpan di kantor cabang) atau dikirimkan ke alamat Nasabah;
b. Apabila permohonan layanan Rekening Koran diminta dikirimkan ke alamat Nasabah, maka Nasabah menyetujui alamat pengirimannya adalah alamat yang tercantum di dalam sistem Bank dan teknis pengirimannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank;
c. Dalam hal layanan Rekening Koran yang dikirimkan kepada Nasabah terdapat retur sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut atau apabila Rekening Koran yang dititipkan di Cabang tidak diambil 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka Nasabah menyetujui layanan Rekening Koran dihentikan.
d. Apabila Nasabah tidak menerima Laporan Rekening Koran, maka Nasabah dapat mendatangi Kantor Cabang terdekat untuk mengajukan pencetakan laporan rekening bulanannya dengan membayar biaya pencetakan ulang Laporan Rekening Koran;
e. Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kalender setelah pengiriman laporan secara berkala Bank tidak menerima laporan komplain atau bantahan dari Nasabah, maka laporan Rekening secara berkala tersebut dianggap disetujui dan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Kecuali apabila Nasabah dapat memberikan bukti lawan kepada Bank mengenai salinan Laporan Rekening atas Nasabah dalam buku Bank yang diberikan oleh Bank, serta dafta-rdaftar dana dan surat-surat berharga lain yang diberikan oleh Bank berlaku sebagai bukti cukup tentang sebab, waktu dan jumlah uang yang mungkin terdapat dalam transaksi-transaksi, saldo Rekening-Rekening dan daftar-daftar tersebut.
36. Pasal Tentang Domisili Nasabah.
a. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank alamatnya yang lengkap yang dipilih oleh nasabah sebagai tempat domisili nya dalam hubungannya dengan Bank untuk pengiriman semua korespondensi, dokumen dan surat berharga untuk nasabah. Alamat itu tetap berlaku bagi Bank selama Bank belum menerima pernyataan tertulis dari nasabah yang memberitahukan alamat yang baru.
b. Bila tidak ada pemberitahuan demikian, maka nasabah dianggap telah memilih tempat domisili di kantor Panitera Pengadilan Negeri pada Bank dimana Rekening dibuka.
37. Pasal Tentang Perubahan dan atau Tambahan Pada Perjanjian.
a. Perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahan dapat diadakan setiap saat dan dari waktu ke waktu oleh Bank tanpa persetujuan terlebih dahulu dari nasabah, dan perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahan tersebut mengikat para nasabah Bank.
b. Atas perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahan tersebut, Bank memberitahukan secara tertulis atau mengumumkan hal tersebut melalui Kantor Cabang Bank atau melalui media elektronik Bank atau website Ban kepada para Nasabah dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pemberlakuan ketentuan-ketentuan perubahanperubahan dan tambahan-tambahan tersebut.
38. Pasal Tentang Domisili dan Hukum Yang Berlaku.
Guna penyelesaian suatu perkara antara Bank dengan nasabah disetujui untuk memilih kedudukan hukum yang tetap pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat dimana Rekening nasabah diselenggarakan dan hukum Indonesia yang
diberlakukan.
39. Pasal Tentang Kematian Nasabah.
a. Dalam hal kematian nasabah, Bank berhak meminta segera penyerahan suatu keterangan kematian resmi dan Bank berhak untuk meminta penyerahan surat keterangan mengenai ahli waris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, seorang notaris atau oleh Keputusan Pengadilan, atau bukti-bukti lain yang menurut pertimbangan Bank, untuk meneliti siapa yang menjadi ahli waris nasabah.
b. Dengan penyerahan kekayaan kepunyaan yang meninggal kepada ahli waris atau kuasanya yang tersebut pada bukti-bukti tersebut diatas, membebaskan Bank dari semua kewajiban-kewajibannya. Begitu pula Bank Akan terlepas dari semua kewajiban-kewajibannya, apabila kekayaan tersebut diserahkan kepada pelaksana testamen (executeur-testamentair) yang mempunyai hak untuk memiliki kekayaan tersebut.
40. Pasal Tentang Tambahan Ketentuan dan Syarat-Syarat Umum dari Perjanjian Rekening.
a. Pemilik rekening bertanggung jawab atas penarikan cek and/atau bilyet giro termasuk blanko cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank.
b. Pemilik rekening wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Giro atau Rekening Khusus paling kurang sebesar nilai nominal cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar.
c. Pemilik rekening tidak akan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dengan alasan apapun.
d. Pemilik rekening akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro nya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam DHN jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain.
e. Pemilik rekening wajib mengembalikan sisa blanko cek dan/atau bilyet giro kepada Bank jika hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro nya dibekukan, identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri.
f. Pemilik rekening wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang pemenuhan nya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
g. Rekening giro pemilik rekening akan ditutup apabila yang bersangkutan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian
Rekening.
h. Pemilik Rekening membebaskan Bank Tertarik dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong.
i. Pemilik Rekening wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cek dan/atau bilyet giro, antara lain mengenai penandatanganan cek dan/atau bilyet giro, pelunasan bea meterai, serta penarikan cek dan/atau bilyet giro.
j. Pemilik Rekening wajib segera menginformasikan kepada Bank jika terdapat perubahan identitas, antara lain perubahan Nama, alamat, nomor telepon, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
k. Dalam hal Rekening giro berupa Rekening giro gabungan, Bank mencantumkan klausul tambahan sebagai berikut:
k.1. Seluruh pemilik rekening giro gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis yang menyebutkan pihak yang memiliki hak tanda tangan atas cek dan/atau bilyet giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau lebih pihak yang membuka Rekening giro gabungan.
k.2. Segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong oleh salah satu atau lebih pemilik Rekening giro gabungan dan memenuhi kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh pemilik rekening giro gabungan secara tanggung renteng.
l. Cakupan penarik cek dan/atau bilyet giro kosong :
l.1. via kliring; dan/atau
l.2. via loket teller.
m. Sanksi penarik cek dan/atau bilyet giro kosong :
m.1. Hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro dibekukan.
m.2. Masuk DHN.
m.3. Rekening Giro ditutup dan masa sanksi DHN diperpanjang 1 (satu) tahun jika menarik 1 (satu) lembar cek dan/atau bilyet giro kosong lagi selama namanya tercantum dalam DHN.
n. Tenggang waktu pembekuan / penutupan :
n.1. Bank Tertarik selama 14 (empat belas) hari kerja.
n.2. Bank lain selama 14 (empat belas) hari kerja.
41. Pasal Tentang Penundaan Transaksi Oleh Pihak Bank.
Bank dapat melakukan penundaan transaksi nasabah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
42. Pasal Tentang Catatan Bank.
a. Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan rekening beserta saldonya.
b. Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas setiap catatan yang dibuat oleh Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti sempurna yang mengikat Nasabah.
c. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan-catatan tertulis maupun tidak tertulis, hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
d. Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
e. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.
43. Pasal Tentang Pemberitahuan.
a. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui sesuai dengan catatan pada Bank.
b. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui teleks atau faksimile atau media elektronik lainnya dianggap telah disampaikan saat dikirimkan.
c. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan catatan mutasi rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Nasabah sebagai benar dan akurat apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
44. Pasal Tentang Keterbukaan Informasi.
a. Nasabah setuju atas permintaan Bank, akan memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan diri Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
b. Nasabah setuju bahwa Bank dapat memberikan informasi sehubungan dengan diri Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tapi tidak terbatas pada anak perusahaan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang dianggap pantas oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
45. Pasal Tentang Peraturan dan Kebiasaan Di Perbankan.
Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada undang-undang negara Republik Indonesia, peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia, peraturan-peraturan bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, peraturan-peraturan yang berlaku di Bank serta ketentuan-ketentuan dan peraturan dari asosiasi-asosiasi dengan siapa Bank mempunyai afiliasi dan kebiasaan-kebiasaan umum yang berlaku di Perbankan.
Dalam hal adanya transaksi Rekening koran dengan Bank, saya/kami selaku nasabah, menyetujui untuk mematuhi Ketentuan Dan Syarat-Syarat Umum dari Perjanjian Rekening dan mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan dan perintah-perintah yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang serta kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang dijalankan dalam usaha Perbankan di Republik Indonesia, tanpa kecuali.
Pasal-pasal tersebut di atas tetap berlaku, sepanjang tidak ada peraturan yang mengikatnya dalam bidang ekonomi dan keuangan atau peraturan-peraturan lainnya, yang diberlakukan atas nasabah tersebut, oleh pihak yang berwenang.
Dalam hal Amerika Serikat (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen keuangan Amerika Serikat, Dewan Keamanan PBB, Unit Eropa, Britanis Raya, dan otoritas sanksi terkait lainnya dari waktu ke waktu, memberlakukan sanksi-sanksi tertentu terhadap Negara
dan pihak-pihak tertentu yang mungkin menyebabkan Bank tidak dapat memproses transaksi yang melibatkan pelanggaran sanksi, dengan ini saya menyatakan/ menegaskan bahwa Saya/Kami tidak berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Negara dan pihak-pihak manapun yang
sedang dikenakan sanksi dan transaksi dengan Bank tidak akan dianggap sebagai transaksi yang melibatkan suatu pelanggaran sanksi.
46. Pasal Tentang Pelepasan.
Semua kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dalam Ketentuan Dan Syarat-Syarat Umum ini yang diberikan oleh saya/kami kepada Bank dianggap telah berlaku dengan ditanda-tanganinya Ketentuan Dan Syarat-Syarat Umum. Perjanjian Rekening ini oleh saya/kami, kekuasaan-kekuasaan mana tidak dapat ditarik
kembali dan tidak menjadi batal karena alasan apapun juga termasuk karena alasan yang diatur dalam Pasal-pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Hukum Undang-Undang Perdata, juga selama hubungan antara Bank dan saya/kami berjalan. Pemberian kuasa itu merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan Bank dengan saya/kami.
47. Pasal Tentang Penafsiran Naskah.
Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris dan keduanya berlaku sah. Jika terjadi perselisihan yang ditimbulkan oleh perbedaan penafsiran arti antara naskah bahasa Indonesia dan naskah bahasa Inggris, maka naskah bahasa Indonesia akan berlaku dan dianggap sebagai naskah resminya.