Bancassurance
Pengertian Bancassurance
Pengertian Bancassurance adalah layanan produk asuransi yang merupakan kerja sama antara Bank dan perusahaan asuransi untuk memenuhi kebutuhan nasabah bank terhadap perlindungan jiwa maupun perlindungan terhadap kerugian.
Layanan Produk Asuransi tersebut didistribusikan kepada nasabah bank melalui jaringan bank.
Dalam Kerjasama Bancassurance maka bank berperan sebagai perantara yang menawarkan produk asuransi dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya.
Jenis-Jenis Produk Asuransi Yang Ditawarkan Dalam Bancassurance
Jenis-Jenis Produk Asuransi Yang Ditawarkan Dalam Bancassurance antara lain :
- Asuransi Jiwa.
- Asuransi Kesehatan.
- Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Asuransi Properti.
- Deposito berasuransi.
- Reksa Dana dengan proteksi tambahan.
- Asuransi Unit Link.
Contoh Kerjasama Bancassurance
Mahesa Anindya Permana adalah seorang nasabah dari Bank Swasta Nasional.
Mahesa Anindya Permana bermaksud membeli rumah dan membayarnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank tersebut.
Sebagai salah satu syaratnya, bank mewajibkan adanya asuransi jiwa kredit.
Artinya, jika Mahesa Anindya Permana sebagai tertanggung mengalami risiko meninggal dunia sebelum kredit lunas, maka pihak asuransi berkewajiban untuk melunasi sisa kredit tertanggung di bank tersebut.
Tahapan Cara Kerja Bancassurance
Tahapan yang harus dilakukan dalam kerjasama bancassurance antara bank dan perusahaan asuransi adalah sebagai berikut :
1. Menjalin kemitraan
Pihak Bank dan perusahaan asuransi membuat perjanjian resmi (MOU), menetapkan jenis produk asuransi yang dipasarkan, pembagian komisi kepada bank, dan model distribusi yang harus dilakukan oleh bank.
2. Identifikasi nasabah potensial
Pihak Bank akan memanfaatkan data tentang nasabah (seperti usia, profil risiko, dan transaksi) untuk memilih calon yang sesuai untuk produk asuransi yang akan ditawarkan.
3. Edukasi dan Penawaran
Pihak Bank atau bancassurance officer menyampaikan informasi mengenai premi asuransi, manfaat asuransi, prosedur klaim asuransi, dan risiko kepada nasabah, baik langsung di kantor bank, telemarketing, maupun materi promosi.
4. Pengajuan polis oleh nasabah Bank
Apabila tertarik, nasabah bank akan mengajukan pendaftaran atas produk asuransi melalui bank, kemudian bank akan memfasilitasi proses tersebut hingga terbit polis asuransi.
5. Evaluasi risiko oleh perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi yang melakukan Kerjasama Bancassurance melakukan underwriting evaluasi risiko, cek medis, dan validasi data sebelum mengeluarkan polis asuransi.
6. Penagihan Premi Asuransi
Pembayran Premi asuransi oleh nasabah bank akan diatur melalui fasilitas bank, seperti autodebet, sehingga pembayaran rutin lebih mudah dan terintegrasi melalui rekening yang ada di bank tersebut.
7. Proses klaim nasabah Bank
Saat nasabah bank mengajukan klaim asuransi, maka bank membantu pengelolaan dokumen dan koordinasi dengan perusahaan asuransi untuk mempercepat proses.
Produk asuransi yang ditawarkan dalam Kerjasama bancassurance antara bank dan perusahaan asuransi merupakan produk Perusahaan Asuransi, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Pihak Bank sehingga tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Pihak Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan atau memasarkan produk asuransi kepada nasabah.
Jenis-Jenis Model Kerjasama Bancassurance
Jenis-Jenis Model Kerjasama Bancassurance antara bank dan perusahaan asuransi antara lain :
1. Referral Model
Dalam Kerjasama Bancassurance model Referral Model, maka Pihak Bank hanya berperan sebagai perantara dengan merekomendasikan nasabahnya kepada perusahaan asuransi.
Nasabah yang tertarik akan diarahkan ke agen asuransi yang menangani polis secara langsung.
Dalam model ini, pihak bank mendapatkan komisi atas setiap penjualan polis asuransi.
2. Corporate Agency Model
Dalam Kerjasama Bancassurance model Corporate Agency Model, maka pihak Bank memiliki agen asuransi internal yang dilatih oleh perusahaan asuransi.
Agen ini bertanggung jawab menawarkan dan menjual produk asuransi kepada nasabah bank.
Pihak Bank memperoleh komisi dari premi asuransi yang berhasil dijual.
3. Joint Venture Model
Dalam Kerjasama Bancassurance model Joint Venture Model, maka pihak Bank dan perusahaan asuransi mendirikan perusahaan asuransi bersama (joint venture).
Produk asuransi dikembangkan secara eksklusif untuk nasabah bank tersebut.
Keuntungan dibagi antara bank dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase kepemilikan dalam perusahaan asuransi bersama (joint venture).
4. Full Integration Model
Dalam Kerjasama Bancassurance model Full Integration Model, maka pihak Bank sepenuhnya mengelola produk asuransi dalam sistem operasionalnya.
Polis asuransi dapat diakses langsung melalui layanan digital bank.
Selain itu, bank bertindak sebagai distributor utama dan mengelola seluruh proses penjualan serta layanan nasabah.
Baca juga :
Referensi :