Bank Credit (Kredit Bank)
Pengertian Bank Credit (Kredit Bank)
Pengertian Bank Credit (Kredit Bank) adalah merupakan total dana yang tersedia untuk dipinjam oleh nasabah bank dari bank, mencakup pinjaman dan jalur kredit untuk individu dan Badan.
Pengertian Bank Credit (Kredit Bank) adalah merupakan total dana yang tersedia untuk dipinjam oleh nasabah bank dari bank, mencakup pinjaman dan jalur kredit untuk individu dan Badan.
Pengertian Bank Credit (Kredit Bank) Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Jenis-Jenis Bank Credit (Kredit Bank) Yang Ditawarkan Oleh Bank
Jenis-Jenis Bank Credit (Kredit Bank) Yang Ditawarkan Oleh Bank antara lain :
1. Kredit Investasi
Kredit Investasi adalah kredit yang ditawarkan oleh bank kepada nasabahnya untuk membiayai pembelian atau pembangunan barang modal (aktiva tetap produktif) seperti kendaraan operasioanl, mesin, tanah, atau bangunan, yang bertujuan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan proyek baru, atau kebutuhan investasi lainnya dalam suatu usaha.
Kredit Investasi tergolong dalam kredit produktif, yakni diajukan untuk kegiatan produksi, investasi, atau menjalankan usaha.
Jangka waktu pengembalian Kredit Investasi biasanya cukup lama karena perusahaan membutuhkan waktu untuk mendapatkan keuntungan sebelum membayarnya.
2. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan modal bisnis berbentuk kredit atau pinjaman modal kerja dan atau investasi.
Jenis-Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara lain:
a. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit yang ditujukan kepada usaha kecil yang dinilai produktif dan prospektif dari sisi keuntungan.
b. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel adalah kredit atau pinjaman yang diberikan kepada usaha kecil atau menengah .
c. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan TKI
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan TKI adalah kredit atau pinjaman yang diberikan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang sedang ditempatkan.
d. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus adalah kredit atau pinjaman yang berikan untuk usaha kelompok dalam bentuk klister, seperti usaha bidang peternakan, perkebunan, dan perikanan rakyat.
3. Kredit Modal Kerja (KMK)
Kredit Modal Kerja (KMK) adalah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan perusahaan secara jangka pendek, seperti pembayaran utang, pemberian gaji karyawan, pengadaan stok barang, dan lain-lain.
4. Kredit Perumahan
Kredit Perumahan adalah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada nasabahnya untuk membantu nasabah yang ingin memiliki properti seperti rumah, ruko, gedung, dan sebagainya.
5. Kredit Kendaraan Bermotor
Kredit Kendaraan Bermotor adalah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada nasabahnya untuk membeli moda transportasi pribadi beroda dua atau empat kecuali truk baik baru maupun bekas.
6. Kredit Rekening Koran
Kredit Rekening Koran adalah hak yang diberikan oleh Bank kepada nasabahnya untuk melakukan penarikan dana dari rekeningnya sebagai bentuk pinjaman.
Nasabah Bank harus melakukan kesepakatan bersama pihak bank ini dan menentukan jumlah plafon sebelum memanfaatkan pinjaman rekening koran.
Setelah disetujui oleh pihak bank, maka Nasabah Bank dapat menarik dan mengembalikan dana menggunakan cek, bilyet giro, atau bentuk warkat lainnya.
Kebanyakan nasabah memanfaatkan kredit rekening koran untuk membiayai kebutuhan hariannya.
7. Installment Loan
Installment Loan adalah jenis kredit atau pinjaman yang memungkinkan nasabah bank meminjam sejumlah uang ke bank dan membayarnya kembali secara bertahap dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah cicilan yang tetap atau disepakati sebelumnya.
Prosedurnya sederhana, nasabah bank mengajukan pinjaman ke bank, kemudian melakukan pembayaran cicilan pokok beserta bunganya sesuai kesepakatan.
Jika terjadi keterlambatan, nasabah akan mendapatkan denda dari pihak bank.
Total angsurannya bersifat konstan alias tidak berubah signifikan, karena jumlah cicilan pokoknya meningkat dan suku bunganya menurun seiring berjalannya periode pinjaman.
8. Kartu Kredit
Kartu kredit alat alat pembayaran non-tunai yang diterbitkan oleh Bank yang dapat digunakan oleh nasabahnya untuk meminjam uang yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau produktif dan kemudian melunasinya dengan membayar uang yang dipinjam beserta biaya bunganya.
9. Kredit dengan Jaminan
Kredit dengan Jaminan adalah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang mengharuskan nasabah untuk menyediakan jaminan berupa deposito, properti, kendaraan, aset atau barang berharga lainnya.
10. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang tidak mewajibkan nasabah untuk memberikan jaminan atas pinjamannya.
Contoh Kasus Bank Credit (Kredit Bank)
Braja Adi Bramasta adalah seorang nasabah dari Bank Swasta Nasional.
Braja Adi Bramasta bermaksud membeli mobil baru dan membayarnya melalui mekanisme Bank Credit (Kredit Bank).
Braja Adi Bramasta mendatangi bank dimana terdaftar sebagai nasabah dan mengajukan pinjaman untuk kepemilikan mobil tersebut.
Apabila permohonan kredit tersebut disetuji, maka Braja Adi Bramasta akan menerima pinjaman uang untuk membeli mobil tersebut, kemudian setiap bulan akan membayar pokok dan bunga pinjaman yang besarnya dan jangkan wktu pembayarannya sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank.
Prosedur Bank Credit (Kredit Bank)
Nasabah yang berminat untuk mendapatkan Bank Credit (Kredit Bank) harus melalui prosedur sebagai berikut :
1. Nasabah Mengisi Formulir Aplikasi Kredit.
Prosedur pertama bagi nasabah adalah mengisi formulir aplikasi kredit yang disediakan oleh bank.
Setelah mendatangi bank, nasabah akan mendapatkan formulir pengajuan pinjaman.
Di sini nasabah harus mengisi beberapa data dengan lengkap dari apa yang diminta pada formulir pengajuan pinjaman tersebut.
2. Nasabah Melengkapi Persyaratan
Nasabah yang akan mengajukan permohonan kredit ke bank harus melengkapi persyaratannya terlebih dahulu sebelum menyerahkan formulir permohonan kredit ke bank, antara lain :
a. Data historis nasabah yang terdiri dari perkembangan finansial, jenis, jumlah dan penggunaan kredit dan baki debet (bagi yang pernah memperoleh kredit), administrasi dan laporan-laporan, konsistensi dengan syarat kredit, sumber dan penggunaan dana, arus kas (cash flow) data penerimaan dan pengeluaran kas dilengkapi faktor-faktor yang mempengaruhinya, pembelian, produksi dan penjualan/ekspor, sumber daya / resources (manusia, modal dan material).
b. Data proyeksi (future performance) yang berwujud data mengenai rencana yang akan direalisir oleh nasabah, terutama yang berkaitan dengan kredit.
c. Data jaminan merupakan catatan dan penguasaan dokumen atau jaminan fisik yang ada kaitannya dengan kredit yang diminta.
3. Nasabah menyerahkan Dokumen yang diminta ke Bank
Setelah nasabah mengisi formulir dan dokumen persyaratan sudah dilengkapi, nasabah dapat menyerahkannya ke pihak bank untuk dilakukan konfirmasi dan analisis.
4. Konfirmasi Data / Dokumen oleh Pihak Bank
Pihak bank akan melakukan konfirmasi data dari beberapa dokumen dan formulir yang telah diserahkan oleh nasabah.
Jika data dinyatakan sudah lengkap maka dilanjutkan ke tahap analisa kelayakan kredit dan analisa keuangan.
5. Analisa Kelayakan Kredit oleh Pihak Bank
Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit yang biasanya akan menggunakan kriteria 5 C yaitu Character atau watak calon debitur, Capacity atau kemampuan, Capital atau permodalan, Collateral atau Jaminan serta Condition atau kondisi.
6. Analisa Keuangan oleh Pihak Bank.
Pihak bank akan melakukan Analisa keuangan dari beberapa hal seperti :
a. Liquidity Ratio atau rasio likuiditas.
b. Leverage Ratio atau rasio untuk mengukur seberapa jauh aktiva yang dibiayai dengan hutang.
c. Activity Ratio atau rasio untuk mengukur seberapa jauh efektifitas perusahaan dalam mengelola sumber-sumber dayanya.
d. Profitability Ratio atau rasio untuk menunjukkan hasil akhir yang dicapai manajemen dari setiap kebijakan dan keputusannya.
7. Persetujuan Kredit oleh Pihak Bank
Setelah semua prosedur di atas dilalui dan tidak didapati masalah, maka pengajuan kredit yang diajukan nasabah akan disetujui oleh pihak ban dan uang akan ditransfer dengan ketentuan yang diberlakukan pada masing-masing bank.
Baca juga :
Artikel Tentang Bank
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Bisnis Bank
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Perbankan
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Jenis-Jenis Bank Credit (Kredit Bank) Yang Ditawarkan Oleh Bank
Jenis-Jenis Bank Credit (Kredit Bank) Yang Ditawarkan Oleh Bank antara lain :
1. Kredit Investasi
Kredit Investasi adalah kredit yang ditawarkan oleh bank kepada nasabahnya untuk membiayai pembelian atau pembangunan barang modal (aktiva tetap produktif) seperti kendaraan operasioanl, mesin, tanah, atau bangunan, yang bertujuan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan proyek baru, atau kebutuhan investasi lainnya dalam suatu usaha.
Kredit Investasi tergolong dalam kredit produktif, yakni diajukan untuk kegiatan produksi, investasi, atau menjalankan usaha.
Jangka waktu pengembalian Kredit Investasi biasanya cukup lama karena perusahaan membutuhkan waktu untuk mendapatkan keuntungan sebelum membayarnya.
2. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan modal bisnis berbentuk kredit atau pinjaman modal kerja dan atau investasi.
Jenis-Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara lain:
a. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit yang ditujukan kepada usaha kecil yang dinilai produktif dan prospektif dari sisi keuntungan.
b. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel adalah kredit atau pinjaman yang diberikan kepada usaha kecil atau menengah .
c. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan TKI
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan TKI adalah kredit atau pinjaman yang diberikan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang sedang ditempatkan.
d. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus adalah kredit atau pinjaman yang berikan untuk usaha kelompok dalam bentuk klister, seperti usaha bidang peternakan, perkebunan, dan perikanan rakyat.
3. Kredit Modal Kerja (KMK)
Kredit Modal Kerja (KMK) adalah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan perusahaan secara jangka pendek, seperti pembayaran utang, pemberian gaji karyawan, pengadaan stok barang, dan lain-lain.
4. Kredit Perumahan
Kredit Perumahan adalah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada nasabahnya untuk membantu nasabah yang ingin memiliki properti seperti rumah, ruko, gedung, dan sebagainya.
5. Kredit Kendaraan Bermotor
Kredit Kendaraan Bermotor adalah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada nasabahnya untuk membeli moda transportasi pribadi beroda dua atau empat kecuali truk baik baru maupun bekas.
6. Kredit Rekening Koran
Kredit Rekening Koran adalah hak yang diberikan oleh Bank kepada nasabahnya untuk melakukan penarikan dana dari rekeningnya sebagai bentuk pinjaman.
Nasabah Bank harus melakukan kesepakatan bersama pihak bank ini dan menentukan jumlah plafon sebelum memanfaatkan pinjaman rekening koran.
Setelah disetujui oleh pihak bank, maka Nasabah Bank dapat menarik dan mengembalikan dana menggunakan cek, bilyet giro, atau bentuk warkat lainnya.
Kebanyakan nasabah memanfaatkan kredit rekening koran untuk membiayai kebutuhan hariannya.
7. Installment Loan
Installment Loan adalah jenis kredit atau pinjaman yang memungkinkan nasabah bank meminjam sejumlah uang ke bank dan membayarnya kembali secara bertahap dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah cicilan yang tetap atau disepakati sebelumnya.
Prosedurnya sederhana, nasabah bank mengajukan pinjaman ke bank, kemudian melakukan pembayaran cicilan pokok beserta bunganya sesuai kesepakatan.
Jika terjadi keterlambatan, nasabah akan mendapatkan denda dari pihak bank.
Total angsurannya bersifat konstan alias tidak berubah signifikan, karena jumlah cicilan pokoknya meningkat dan suku bunganya menurun seiring berjalannya periode pinjaman.
8. Kartu Kredit
Kartu kredit alat alat pembayaran non-tunai yang diterbitkan oleh Bank yang dapat digunakan oleh nasabahnya untuk meminjam uang yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau produktif dan kemudian melunasinya dengan membayar uang yang dipinjam beserta biaya bunganya.
9. Kredit dengan Jaminan
Kredit dengan Jaminan adalah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang mengharuskan nasabah untuk menyediakan jaminan berupa deposito, properti, kendaraan, aset atau barang berharga lainnya.
10. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang tidak mewajibkan nasabah untuk memberikan jaminan atas pinjamannya.
Contoh Kasus Bank Credit (Kredit Bank)
Braja Adi Bramasta adalah seorang nasabah dari Bank Swasta Nasional.
Braja Adi Bramasta bermaksud membeli mobil baru dan membayarnya melalui mekanisme Bank Credit (Kredit Bank).
Braja Adi Bramasta mendatangi bank dimana terdaftar sebagai nasabah dan mengajukan pinjaman untuk kepemilikan mobil tersebut.
Apabila permohonan kredit tersebut disetuji, maka Braja Adi Bramasta akan menerima pinjaman uang untuk membeli mobil tersebut, kemudian setiap bulan akan membayar pokok dan bunga pinjaman yang besarnya dan jangkan wktu pembayarannya sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank.
Prosedur Bank Credit (Kredit Bank)
Nasabah yang berminat untuk mendapatkan Bank Credit (Kredit Bank) harus melalui prosedur sebagai berikut :
1. Nasabah Mengisi Formulir Aplikasi Kredit.
Prosedur pertama bagi nasabah adalah mengisi formulir aplikasi kredit yang disediakan oleh bank.
Setelah mendatangi bank, nasabah akan mendapatkan formulir pengajuan pinjaman.
Di sini nasabah harus mengisi beberapa data dengan lengkap dari apa yang diminta pada formulir pengajuan pinjaman tersebut.
2. Nasabah Melengkapi Persyaratan
Nasabah yang akan mengajukan permohonan kredit ke bank harus melengkapi persyaratannya terlebih dahulu sebelum menyerahkan formulir permohonan kredit ke bank, antara lain :
a. Data historis nasabah yang terdiri dari perkembangan finansial, jenis, jumlah dan penggunaan kredit dan baki debet (bagi yang pernah memperoleh kredit), administrasi dan laporan-laporan, konsistensi dengan syarat kredit, sumber dan penggunaan dana, arus kas (cash flow) data penerimaan dan pengeluaran kas dilengkapi faktor-faktor yang mempengaruhinya, pembelian, produksi dan penjualan/ekspor, sumber daya / resources (manusia, modal dan material).
b. Data proyeksi (future performance) yang berwujud data mengenai rencana yang akan direalisir oleh nasabah, terutama yang berkaitan dengan kredit.
c. Data jaminan merupakan catatan dan penguasaan dokumen atau jaminan fisik yang ada kaitannya dengan kredit yang diminta.
3. Nasabah menyerahkan Dokumen yang diminta ke Bank
Setelah nasabah mengisi formulir dan dokumen persyaratan sudah dilengkapi, nasabah dapat menyerahkannya ke pihak bank untuk dilakukan konfirmasi dan analisis.
4. Konfirmasi Data / Dokumen oleh Pihak Bank
Pihak bank akan melakukan konfirmasi data dari beberapa dokumen dan formulir yang telah diserahkan oleh nasabah.
Jika data dinyatakan sudah lengkap maka dilanjutkan ke tahap analisa kelayakan kredit dan analisa keuangan.
5. Analisa Kelayakan Kredit oleh Pihak Bank
Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit yang biasanya akan menggunakan kriteria 5 C yaitu Character atau watak calon debitur, Capacity atau kemampuan, Capital atau permodalan, Collateral atau Jaminan serta Condition atau kondisi.
6. Analisa Keuangan oleh Pihak Bank.
Pihak bank akan melakukan Analisa keuangan dari beberapa hal seperti :
a. Liquidity Ratio atau rasio likuiditas.
b. Leverage Ratio atau rasio untuk mengukur seberapa jauh aktiva yang dibiayai dengan hutang.
c. Activity Ratio atau rasio untuk mengukur seberapa jauh efektifitas perusahaan dalam mengelola sumber-sumber dayanya.
d. Profitability Ratio atau rasio untuk menunjukkan hasil akhir yang dicapai manajemen dari setiap kebijakan dan keputusannya.
7. Persetujuan Kredit oleh Pihak Bank
Setelah semua prosedur di atas dilalui dan tidak didapati masalah, maka pengajuan kredit yang diajukan nasabah akan disetujui oleh pihak ban dan uang akan ditransfer dengan ketentuan yang diberlakukan pada masing-masing bank.
Baca juga :
Artikel Tentang Bank
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Bisnis Bank
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Perbankan