Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26

Petunjuk Pengisian Formulir Induk SPT Masa PPh Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Petunjuk Pengisian yang digunakan untuk memudahkam pengisian Formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Petunjuk Pengisian Formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 sejak Tahun 2025 selengkapnya adalah sebagai berikut :

a) Bagian Umum Induk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.

(1) Masa Pajak : 
Diisi dengan bulan pada Masa Pajak yang dilaporkan.

(2) Tahun Pajak : 
Diisi dengan tahun kalender pada Masa Pajak yang dilaporkan.

(3) Status : 
Diisi “Normal” jika merupakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 normal atau “Pembetulan” jika merupakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pembetulan.

b) Bagian A. Identitas Pemotong

(1) Huruf A.1 : 
Diisi dengan NPWP/NIK Pemotong PPh Pasal 21/26.

(2) Huruf A.2 : 
Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26.

(3) Huruf A.3 : 
Diisi dengan alamat Pemotong PPh Pasal 21/26.

(4) Huruf A.4 : 
Diisi dengan nomor telepon Pemotong PPh Pasal 21/26.

c) Bagian B. Pajak Penghasilan Pasal 21

(1) Subbagian I. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Dilakukan
Pemotongan

(a) Angka 1 : 
Diisi jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong, termasuk PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh Instansi Pemerintah.

(b) Angka 2 : 
Diisi jumlah kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dari Masa Pajak sebelumnya.

(c) Angka 3 : 
Diisi jumlah pembayaran PPh Pasal 21 dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pengisian pada angka 3 ini berlaku khusus untuk Pemotong PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah.

(d) Angka 4 : 
Diisi jumlah PPh Pasal 21 yang kurang atau lebih disetor. 
Apabila ada kelebihan setor, maka akan dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak berikutnya.

(e) Angka 5 : 
Diisi jumlah PPh Pasal 21 yang kurang atau lebih disetor pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang dibetulkan, jika SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan pembetulan.

(f) Angka 6 : 
Diisi jumlah PPh Pasal 21 yang kurang atau lebih disetor karena pembetulan, jika SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan pembetulan. 
Apabila ada kelebihan setor, maka akan dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak berikutnya, tanpa harus berurutan.

(2) Subbagian II. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah.

(a) Angka 1 : 
Diisi jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, atau PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

d) Bagian C. Pajak Penghasilan Pasal 26

(1) Subbagian I. Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Dilakukan Pemotongan

(a) Angka 1 : 
Diisi jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong.

(b) Angka 2 : 
Diisi jumlah kelebihan penyetoran PPh Pasal 26 dari Masa Pajak sebelumnya.

(c) Angka 3 : 
Diisi jumlah pembayaran PPh Pasal 26 dengan SP2D. Pengisian pada angka 3 ini berlaku khusus untuk Pemotong PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah.

(d) Angka 4 : 
Diisi jumlah PPh Pasal 26 yang kurang atau lebih disetor. Apabila ada kelebihan setor, maka akan dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak berikutnya.

(e) Angka 5 : 
Diisi jumlah PPh Pasal 26 yang kurang atau lebih disetor pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang dibetulkan, jika SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan pembetulan.

(f) Angka 6 :
Diisi jumlah PPh Pasal 26 yang kurang atau lebih disetor karena pembetulan, jika SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan pembetulan. 
Apabila ada kelebihan setor, maka akan dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak berikutnya, tanpa harus berurutan.

(2) Subbagian II. Pajak Penghasilan Pasal 26 Ditanggung Pemerintah

(a) Angka 1 :
Diisi jumlah PPh Pasal 26 ditanggung pemerintah yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e) Bagian D. Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong

(1) Huruf D.1 :
Bertanda (X) pada kotak, jika penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan Pemotong PPh Pasal 21/26 (Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak).

(2) Huruf D.2 :
Bertanda (X) pada kotak, jika penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan kuasa Wajib Pajak.

(3) Huruf D.3 :
Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26, pengurus atau pihak yang ditunjuk/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini.

(4) Huruf D.4 :

Diisi dengan tanggal penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

(5) Huruf D.5 :
Akan ditampilkan kode QR. 
Kode ini berfungsi sebagai pengaman SPT Masa PPh Pasal 21/26. Untuk memverifikasi kode ini, Wajib Pajak dapat memindai kode QR melalui perangkat yang memiliki fitur yang mendukung.


Baca Juga :




Referensi :