Format Formulir L-III Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26
Format Formulir L-III Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala sejak Tahun Pajak 2025.
Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan Formulir L-III- Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala melalui aplikasi Coretax.
Bentuk Format Formulir L-III - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala adalah sebagai berikut :
Petunjuk Pengisian Formulir L-III - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala adalah sebagai berikut :
a) Bagian Umum Formulir L-III
(1) NPWP/NIK :
Diisi dengan data NPWP/NIK Pemotong PPh Pasal 21/26.
(2) Masa Pajak
(mm-yyyy) :
mm Diisi dengan data bulan
yyyy Diisi dengan data tahun kalender.
b) Tabel Formulir L-III
(1) Kolom (A.1) :
Diisi dengan Nomor Urut.
(2) Kolom (A.2) :
Diisi dengan data NPWP/NIK penerima penghasilan.
(3) Kolom (A.3) :
Diisi dengan data nama penerima penghasilan.
(4) Kolom (A.4) :
Diisi dengan data jenis PPh Pasal 21 atau PPh Pasal
26.
(5) Kolom (A.5) :
Diisi dengan data nomor Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
(6) Kolom (A.6) :
Diisi dengan data tanggal Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dengan format penulisan dd-mm-yyyy.
(7) Kolom (A.7) :
Diisi dengan data kode objek pajak.
(8) Kolom (A.8) :
Diisi dengan data objek pajak.
(9) Kolom (A.9) :
Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto.
(10) Kolom (A.10) :
Diisi dengan data jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong dan ditanggung pemerintah.
(11) Kolom (A.11) :
Diisi dengan data fasilitas perpajakan sebagai berikut:
(a) Tanpa Fasilitas, jika tidak ada fasilitas perpajakan yang digunakan;
(b) DTP, jika PPh ditanggung oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;
(c) Fasilitas Lainnya, jika terdapat fasilitas perpajakan lainnya sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.
(d) Surat Keterangan Bebas PPh.
(12) Kolom (A.12) :
Diisi dengan data NITKU Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam hal bukti pemotongan dibuat oleh selain Instansi Pemerintah atau berisi data nomor identitas Subunit Organisasi Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam hal bukti pemotongan dibuat oleh Instansi Pemerintah.
(13) Kolom (A.13) :
Diisi dengan data kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(14) Kolom (A.14) :
Diisi dengan data status “Normal” jika Bukti Pemotongan normal atau “Pembetulan” jika Bukti Pemotongan merupakan pembetulan.
(15) Huruf T1 :
Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah.
(16) Huruf T2 :
Diisi dengan data jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
(17) Huruf T3 :
Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya dilakukan pemotongan.
(18) Huruf T4 :
Diisi dengan data jumlah PPh Pasal 21 dilakukan pemotongan.
(19) Huruf T5 :
Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 26-nya ditanggung pemerintah.
(20) Huruf T6 :
Diisi dengan data jumlah PPh Pasal 26 ditanggung pemerintah.
(21) Huruf T7 :
Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 26-nya dilakukan pemotongan.
(22) Huruf T8 :
Berisi data jumlah PPh Pasal 26 dilakukan pemotongan.
(23) Huruf T9 :
Diisi dengan data hasil penjumlahan angka pada Huruf T1, T3, T5, dan T7.
(24) Huruf T10 :
Diisi dengan data hasil penjumlahan angka pada Huruf T2, T4, T6, dan T8.
Demikian, semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :
