Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format Formulir L-III Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26

Format Formulir L-III Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala sejak Tahun Pajak 2025. 
Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan Formulir L-III- Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala melalui aplikasi Coretax.

Bentuk Format Formulir L-III - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala adalah sebagai berikut :

Petunjuk Pengisian Formulir L-III - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala adalah sebagai berikut :

a) Bagian Umum Formulir L-III

(1) NPWP/NIK : 

Diisi dengan data NPWP/NIK Pemotong PPh Pasal 21/26.

(2) Masa Pajak

(mm-yyyy) : 

mm Diisi dengan data bulan

yyyy Diisi dengan data tahun kalender.

b) Tabel Formulir L-III

(1) Kolom (A.1) : 

Diisi dengan Nomor Urut.

(2) Kolom (A.2) : 

Diisi dengan data NPWP/NIK penerima penghasilan.

(3) Kolom (A.3) : 

Diisi dengan data nama penerima penghasilan.

(4) Kolom (A.4) : 

Diisi dengan data jenis PPh Pasal 21 atau PPh Pasal
26.

(5) Kolom (A.5) : 

Diisi dengan data nomor Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.

(6) Kolom (A.6) : 

Diisi dengan data tanggal Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dengan format penulisan dd-mm-yyyy.

(7) Kolom (A.7) : 

Diisi dengan data kode objek pajak.

(8) Kolom (A.8) : 

Diisi dengan data objek pajak.

(9) Kolom (A.9) : 

Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto.

(10) Kolom (A.10) : 

Diisi dengan data jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong dan ditanggung pemerintah.

(11) Kolom (A.11) : 

Diisi dengan data fasilitas perpajakan sebagai berikut:

(a) Tanpa Fasilitas, jika tidak ada fasilitas perpajakan yang digunakan;

(b) DTP, jika PPh ditanggung oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;

(c) Fasilitas Lainnya, jika terdapat fasilitas perpajakan lainnya sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.

(d) Surat Keterangan Bebas PPh.

(12) Kolom (A.12) : 

Diisi dengan data NITKU Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam hal bukti pemotongan dibuat oleh selain Instansi Pemerintah atau berisi data nomor identitas Subunit Organisasi Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam hal bukti pemotongan dibuat oleh Instansi Pemerintah.

(13) Kolom (A.13) : 

Diisi dengan data kode akun pajak dan kode jenis setoran.

(14) Kolom (A.14) : 

Diisi dengan data status “Normal” jika Bukti Pemotongan normal atau “Pembetulan” jika Bukti Pemotongan merupakan pembetulan.

(15) Huruf T1 : 

Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah.

(16) Huruf T2 : 

Diisi dengan data jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

(17) Huruf T3 : 

Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya dilakukan pemotongan.

(18) Huruf T4 :

Diisi dengan data jumlah PPh Pasal 21 dilakukan pemotongan.

(19) Huruf T5 :

Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 26-nya ditanggung pemerintah.

(20) Huruf T6 :

Diisi dengan data jumlah PPh Pasal 26 ditanggung pemerintah.

(21) Huruf T7 :

Diisi dengan data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 26-nya dilakukan pemotongan.

(22) Huruf T8 :

Berisi data jumlah PPh Pasal 26 dilakukan pemotongan.

(23) Huruf T9 :

Diisi dengan data hasil penjumlahan angka pada Huruf T1, T3, T5, dan T7.

(24) Huruf T10 :

Diisi dengan data hasil penjumlahan angka pada Huruf T2, T4, T6, dan T8.

Demikian, semoga bermanfaat.


Baca Juga :




Referensi :