Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income)
Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income)
Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) adalah Pendapatan / Penjualan yang sesungguhnya belum merupakan hak perusahaan pada periode yang bersangkutan, tetapi pembayarannya sudah terlebih dahulu diterima oleh perusahaan.Karena jumlah yang telah diterima itu belum merupakan pendapatan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah ini merupakan suatu uang muka yang diterima oleh perusahaan dan termasuk dalam kategori Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities).
Pengakuan / Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka / Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Keuangan / Akuntansi Komersial
Pengakuan/Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka/Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Keuangan / Akuntansi Komersial adalah sebagai berikut :
Pendapatan
Yang diterima dimuka/ uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan
perusahaan sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current
Liabilities) yang disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
Jurnal
untuk mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka adalah sebagai berikut
:
Misalkan
Kantor Akuntan Publik Aditya menerima menerima uang muka atas Jasa Audit
Laporan Keuangan PT.Baja Jaya Abadi Tahun 2019 yang akan dilaksanakan mulai
tanggal 22 Pebruari 2020 sampai dengan 21 April 2020 pada tanggal 25 Desember 2019 sebesar Rp.100.000.000,-.
Apabila
Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas
transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas
|
100.000.000
|
|
Pendapatan
yang diterima dimuka
|
100.000.0000
|
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank
|
100.000.000
|
|
Pendapatan
yang diterima dimuka
|
100.000.0000
|
Jurnal untuk mencatat transaksi Uang Muka Penjualan adalah sebagai berikut :
Misalkan
CV. Aditya Mobilindo menerima menerima uang muka penjualan Mobil Truck dari PT.Gunung Timur sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 28
Desember 2019 untuk pembelian Truck yang akan dilakukan dan dikirimkan pada
tanggal 20 Januari 2020.
Apabila
Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi
tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas
|
50.000.000
|
|
Uang
Muka Penjualan
|
50.000.0000
|
Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank
|
50.000.000
|
|
Uang
Muka Penjualan
|
50.000.0000
|
Pengakuan/Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka/Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Pajak adalah sebagai berikut :
Pendapatan
Yang diterima dimuka / uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan
perusahaan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang
disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
Oleh karena itu atas
transaksi tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa
PPN pada Masa Pajak terjadinya transaksi tersebut.
Misalkan Hotel Asri (Bukan Pengusaha Kena Pajak) menerima menerima uang muka dari PT.Radio Suara Indah sebesar Rp.30.000.000,-. pada tanggal 28 Desember 2019 atas biaya penyelenggaraan pertemuan di Hotel tersebut yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Januari s/d 20 Januari 2020.
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas
|
30.000.000
|
|
Pendapatan
yang diterima dimuka
|
30.000.0000
|
Bank
|
30.000.000
|
|
Pendapatan
yang diterima dimuka
|
30.000.0000
|
Misalkan PT.Motorindo Sukses Jaya menerima uang muka penjualan Mobil dari PT.Angin Semangat Timur sebesar Rp.55.000.000,- termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada tanggal 23 Desember 2019 untuk pembelian Mobil yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 16 Januari 2020.
Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas
|
55.000.000
|
|
Uang
Muka Penjualan
|
50.000.0000
|
|
PPN
Penjualan
|
5.000.0000
|
Bank
|
55.000.000
|
|
Uang
Muka Penjualan
|
50.000.000
|
|
PPN
Penjualan
|
5.000.000
|
Perhitungan
PPN adalah sebagai berikut :
Harga
Jual Termasuk PPN
|
55.000.000
|
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
(55.000.000
x 100/110
|
50.000.000
|
PPN
(50.000.000
x 10 %)
|
5.000.000
|
Atas PPN sebesar 5.000.000 merupakan Pajak Masukan bagi PT.Angin Semangat Timur yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN atau dikapitalisasi dalam harga pembelian mobil.
1. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
2. Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :
2. Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)