Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income)
Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income)
Karena jumlah yang telah diterima itu belum merupakan pendapatan atau penjualan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah ini merupakan suatu uang muka yang diterima oleh perusahaan dan termasuk dalam kategori Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities).
Pengakuan atau Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Keuangan atau Akuntansi Komersial
Pendapatan
Yang diterima dimuka atau uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan
perusahaan sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current
Liabilities) yang disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
Jurnal
untuk mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka adalah sebagai berikut
:
Misalkan
Kantor Akuntan Publik Aditya menerima menerima uang muka atas Jasa Audit
Laporan Keuangan PT.Baja Jaya Abadi Tahun 2023 yang akan dilaksanakan mulai
tanggal 22 Pebruari 2024 sampai dengan 21 April 2024 pada tanggal 25 Desember 2023 sebesar Rp.100.000.000,-.
Apabila
Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas
transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas
|
100.000.000
|
|
Pendapatan
yang diterima dimuka
|
100.000.0000
|
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank
|
100.000.000
|
|
Pendapatan
yang diterima dimuka
|
100.000.0000
|
Jurnal untuk mencatat transaksi Uang Muka Penjualan adalah sebagai berikut :
Misalkan
CV. Aditya Mobilindo menerima menerima uang muka penjualan Mobil Truck dari PT.Gunung Timur sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 28
Desember 2023 untuk pembelian Truck yang akan dilakukan dan dikirimkan pada
tanggal 20 Januari 2024.
Apabila
Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi
tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas
|
50.000.000
|
|
Uang
Muka Penjualan
|
50.000.0000
|
Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank
|
50.000.000
|
|
Uang
Muka Penjualan
|
50.000.0000
|
Pengakuan atau Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Pajak adalah sebagai berikut :
Pendapatan
Yang diterima dimuka atau uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan
perusahaan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang
disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
Oleh karena itu atas
transaksi tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa
PPN pada Masa Pajak terjadinya transaksi tersebut.
Misalkan Hotel Asri (Bukan Pengusaha Kena Pajak) menerima menerima uang muka dari PT.Radio Suara Indah sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 28 Desember 2023 atas biaya penyelenggaraan pertemuan di Hotel tersebut yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Januari s/d 20 Januari 2024.
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas
|
30.000.000
|
|
Pendapatan
yang diterima dimuka
|
30.000.0000
|
Bank
|
30.000.000
|
|
Pendapatan
yang diterima dimuka
|
30.000.0000
|
Misalkan PT.Motorindo Sukses Jaya menerima uang muka penjualan Mobil dari PT.Angin Semangat Timur sebesar Rp.55.500.000 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11 % pada tanggal 23 Desember 2023 untuk pembelian Mobil yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 16 Januari 2024.
Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas
|
55.500.000
|
|
Uang
Muka Penjualan
|
50.000.0000
|
|
PPN
Penjualan
|
5.500.0000
|
Bank
|
55.500.000
|
|
Uang
Muka Penjualan
|
50.000.000
|
|
PPN
Penjualan
|
5.500.000
|
Perhitungan
PPN adalah sebagai berikut :
Harga
Jual Termasuk PPN
|
55.500.000
|
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
(55.500.000
x 100/111)
|
50.000.000
|
PPN
(50.000.000
x 11 %)
|
5.500.000
|
Atas PPN sebesar 5.500.000 merupakan Pajak Masukan bagi PT.Angin Semangat Timur yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN atau dikapitalisasi dalam harga pembelian mobil.
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)