Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income)

Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income)

Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) adalah Pendapatan atau Penjualan yang sesungguhnya belum merupakan hak perusahaan pada periode yang bersangkutan, tetapi pembayarannya sudah terlebih dahulu diterima oleh perusahaan. 

Karena jumlah yang telah diterima itu belum merupakan pendapatan atau penjualan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah ini merupakan suatu uang muka yang diterima oleh perusahaan dan termasuk dalam kategori Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities).


Pengakuan atau Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Keuangan atau Akuntansi Komersial

Pengakuan atau Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Keuangan atau Akuntansi Komersial adalah sebagai berikut :

Pendapatan Yang diterima dimuka atau uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan perusahaan sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva. 

Jurnal untuk mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka adalah sebagai berikut :

Misalkan Kantor Akuntan Publik Aditya menerima menerima uang muka atas Jasa Audit Laporan Keuangan PT.Baja Jaya Abadi Tahun 2023 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Pebruari 2024 sampai dengan 21 April 2024 pada tanggal 25 Desember 2023 sebesar Rp.100.000.000,-.

Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :   

Kas
100.000.000

Pendapatan yang diterima dimuka
100.000.0000

Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Bank
100.000.000

Pendapatan yang diterima dimuka
100.000.0000

Jurnal untuk mencatat transaksi Uang Muka Penjualan adalah sebagai berikut : 

Misalkan CV. Aditya Mobilindo menerima menerima uang muka penjualan Mobil Truck dari  PT.Gunung Timur  sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 28 Desember 2023 untuk pembelian Truck yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2024.

Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Kas
50.000.000

Uang Muka Penjualan
50.000.0000

Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Bank
50.000.000

Uang Muka Penjualan
50.000.0000


Pengakuan atau Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Pajak adalah sebagai berikut :

Pendapatan Yang diterima dimuka atau uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan perusahaan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
Pendapatan Yang diterima dimuka atau uang muka penjualan sudah diakui sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak. 

Oleh karena itu atas transaksi tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya transaksi tersebut.
Jurnal untuk mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka dalam Akuntansi Pajak adalah sebagai berikut :
Apabila perusahaan yang menyerahkan Barang dan atau Jasa atau yang menerima penghasilan bukan Pengusaha Kena Pajak atau Barang dan/atau Jasa yang diserahkan bukan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Misalkan Hotel Asri (Bukan Pengusaha Kena Pajak) menerima menerima uang muka dari PT.Radio Suara Indah sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 28 Desember 2023 atas biaya penyelenggaraan pertemuan di Hotel tersebut yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Januari s/d 20 Januari 2024.

Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Kas
30.000.000

Pendapatan yang diterima dimuka
30.000.0000

Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut : 

Bank
30.000.000

Pendapatan yang diterima dimuka
30.000.0000

Apabila perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan yang menerima penghasilan adalah Pengusaha Kena Pajak . 

Misalkan PT.Motorindo Sukses Jaya menerima uang muka penjualan Mobil dari PT.Angin Semangat Timur sebesar Rp.55.500.000 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11 % pada tanggal 23 Desember 2023 untuk pembelian Mobil yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 16 Januari 2024.

Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Kas
55.500.000

Uang Muka Penjualan
50.000.0000
PPN Penjualan
5.500.0000

Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Bank
55.500.000

Uang Muka Penjualan
50.000.000
PPN Penjualan
5.500.000

Perhitungan PPN adalah sebagai berikut :

Harga Jual Termasuk PPN
55.500.000
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
(55.500.000 x 100/111)
50.000.000
PPN
(50.000.000 x 11 %)
5.500.000

Atas PPN sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) merupakan Pajak Keluaran bagi PT.Motorindo Sukses yang harus dibuatkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Desember 2023.

Atas PPN sebesar 5.500.000 merupakan Pajak Masukan bagi PT.Angin Semangat Timur yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN atau dikapitalisasi dalam harga pembelian mobil.