Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan Dana Perusahaan

A. Pengertian Dana Perusahaan

Pengertian Dana Perusahaan adalah kas atau setara kas yang dimiliki oleh perusahaan yang dapat digunakan untuk menjalankan aktifitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan perusahaan.

Kas adalah saldo kas (cash on hand) dan rekening giro (demand) deposit. 

Setara Kas (cash equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dapat dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memilki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan.

Aktivitas Operasi adalah Aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan pendanaan.

Aktivitas Investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.

Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi modal dan pinjaman perusahaan.

B. Penggunaan Dana Perusahaan

Dana yang dimiliki oleh perusahaan akan digunakan untuk membiayai aktifitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan perusahaan.

a. Penggunaan Dana Perusahaan untuk Aktivitas Operasi Perusahaan antara lain :

1. Pembayaran kepada pemasok Jasa.

2. Pembayaran kepada pemasok Barang Jadi.

3. Pembayaran kepada pemasok Bahan Baku.

4. Pembayaran kepada pemasok Bahan Pembantu.

5. Pembayaran Overhead pabrik

6. Pembayaran pembelian Perlengkapan Pabrik.

7. Pembayaran Perbaikan dan Pemeliharaan Mesin, Kendaraan dan Bangunan.

8. Pembayaran Sewa Gudang, Pabrik, Kantor dan Kendaraan.

9. Pembayaran Gaji / Upah karyawan.

10. Pembayaran Premi Asuransi.

11. Pembayaran Biaya Listrik.

12. Pembayaran Biaya Telpon

13. Pembayaran Biaya Air.

14. Pembayaran Biaya Retribusi.

15. Pembayaran Biaya Pajak.

16. Pembayaran Bunga Pinjaman.

17. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas.

18. Pembayaran Biaya BBM

19. Pembayaran Biaya Pengangkutan dan Transportasi.

20. Pembayaran Pembelian Alat Tulis Kantor.

21. Pembayaran Biaya Ekspor.

22. Pembayaran Biaya Impor.

23. Pembayaran Biaya Pelatihan Karyawan.

24. Biaya Promosi.

b. Penggunaan Dana Perusahaan untuk Aktivitas Investasi Perusahaan antara lain :

1. Pembayaran Pembelian Saham Perusahaan Lain.

2. Pembayaran Pembelian Obligasi.

3. Pembayaran Pembelian SBN.

4. Pembayaran Pembelian Hak Paten dan Merk.

6. Pembayaran Investasi Deposito Jangka Panjang.

5. Pembayaran pembelian Aktiva Tetap yang tidak untuk dijual seperti :

1) Meubel

2) AC, Kipas Angin.

3) Komputer dan kelengkapannya.

4) Kendaraan Operasional.

5) Mesin.

6) Gedung untuk Pabrik, Kantor, dan tempat penjualan.

c. Penggunaan Dana Perusahaan untuk Aktivitas Pendanaan Perusahaan antara lain :

1. Pembayaran Utang Bank.

2. Pembayaran Utang Pemegang Saham.

3. Pembayaran Utang Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing).

4. Pembayaran Utang Jangka Pajak Ke Perusahaan Lain.

5. Pembayaran Dividen untuk Perusahaan berbentuk PT.

6. Pembayaran Prive untuk perusahaan berbentuk CV.

7. Pembayaran SHU (Sisa Hasil Usaha) untuk perusahaan berbentuk Koperasi.

C. Perlakuan Pajak Atas Penggunaan Dana Perusahaan.

Atas penggunaan Dana oleh perusahaan untuk aktifitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan perusahaan, maka perlakuan perpajakannya adalah sebagai berikut :

1. Atas penggunaan Dana Perusahaan untuk pengeluaran yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat 1, Pasal 6, Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dapat bebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

2. Atas penggunaan Dana Perusahaan untuk pengeluaran yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat 1, Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya  yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 11 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dapat bebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak melalui penyusutan dan amortisasi.

3. Atas penggunaan Dana Perusahaan untuk pengeluaran berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan tidak dapat bebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

4. Atas penggunaan Dana Perusahaan untuk pengeluaran pembayaran PPN Masukan atas Barang atau Jasa yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat 1, Pasal 6, Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dapat bebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN.