Peraturan Pajak Tentang Organisasi Internasional
Peraturan Pajak Tentang Organisasi Internasional terdiri dari :
Peraturan Pajak Tentang PPh Badan
A. Undang-Undang :
B. Peraturan Pemerintah :
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus2015 Tentang Perubahan KeEmpat Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mulai berlaku sejak
tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan 29 Desember 2020.
- PMK Nomor 166/PMK.011/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Perubahan Ketiga PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mulai berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2012 sampai dengan 29 Desember 2020. .
- PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mulai berlaku sejak tanggal 20 Agustus 2010 sampai dengan 29 Desember 2020.
- PMK Nomor 15/PMK.03/2010 Tanggal 25 Januari 2010 Tentang Perubahan PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mulai
berlaku sejak 25 Januari 2010 sampai dengan 29 Desember 2020.
- PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mulai berlaku sejak Tanggal 16 Desember 2008 sampai dengan 29 Desember 2020.
Baca Juga :