Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax

Formulir BP26 adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax mulai Tahun Pajak 2025. 

Formulir BP26 dibuat untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas penghasilan yang sesuai dengan kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka 2 huruf d PER-11/PJ/2025.

Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Modul eBupot merupakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau
membatalkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.


Bentuk Format Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax adalah sebagai berikut :
Petunjuk Pengisian Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax adalah sebagai berikut :

a) Bagian Umum Formulir BP26

(1) Number :

Diisi dengan nomor Formulir BP26 yang dihasilkan melalui modul eBupot.

(2) Tax Period :

Diisi dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak saat terutang PPh Pasal 26 dengan format mm-yyyy.

(3) Income Tax Status :

Diisi dengan sifat pemotongan PPh, yaitu “Final”.

(4) Withholding Slip Status :

Diisi dengan status Formulir BP26:

(a) “Normal” untuk Formulir BP26 yang pertama kali dibuat atau belum pernah dibetulkan atau dibatalkan;

(b) “Pembetulan” untuk Formulir BP26 yang membetulkan Formulir BP26 yang diterbitkan sebelumnya; atau

(c) “Pembatalan” untuk Formulir BP26 yang membatalkan Formulir BP26 yang diterbitkan sebelumnya.

b) Bagian A. Identitas Penerima Penghasilan (Income Recipient)

(1) Huruf A.1 :

Diisi dengan Tax Identification Number (TIN) penerima penghasilan atau nomor lain sebagai bukti register kependudukan.

(2) Huruf A.2 :

Diisi dengan nama penerima penghasilan.

(3) Huruf A.3 :

Diisi dengan alamat penerima penghasilan.

(4) Huruf A.4 :

Diisi dengan negara asal penerima penghasilan sebagaimana Lampiran huruf A angka 1 huruf e.

(5) Huruf A.5 :

Diisi dengan tanggal lahir penerima penghasilan.

(6) Huruf A.6 :

Diisi dengan nomor paspor penerima penghasilan.

(7) Huruf A.7 :

Diisi dengan kota kelahiran penerima penghasilan.

(8) Huruf A.8 :

Diisi dengan nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) penerima penghasilan.

c) Bagian B. PPh yang Dipotong (Income Tax Withheld)

(1) Kolom B.1 :

Diisi dengan jenis fasilitas yang dimiliki oleh penerima penghasilan atau pihak yang dipotong PPh sebagai berikut:

(a) Tanpa fasilitas, jika PPh dipotong tanpa menggunakan fasilitas perpajakan;

(b) PPh Ditanggung Pemerintah, jika PPh ditanggung oleh pemerintah berdasarkan peraturan di bidang perpajakan yang berlaku;

(c) Surat keterangan domisili (SKD) Wajib Pajak luar negeri (WPLN) yang telah didaftarkan dalam aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jika PPh dihitung berdasarkan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Dalam hal SKD WPLN, dilakukan pengisian nomor tanda terima SKD dimaksud pada kolom berikutnya; atau

(d) Fasilitas Lainnya, jika PPh tersebut dikenakan tarif atau dikecualikan/tidak dipotong sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan.

(2) Kolom B.2 :

Diisi sesuai kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka 2 huruf d PER-11/PJ/2025.

(3) Kolom B.3 :

Diisi sesuai objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka 2 huruf d PER-11/PJ/2025.

(4) Kolom B.4 :

Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.

(5) Kolom B.5 :

Diisi dengan persentase perkiraan penghasilan neto.

(6) Kolom B.6 :

Diisi dengan tarif pemotongan pajak. Misalnya, tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen), maka kolom tarif diisi 20 (dua puluh).

(7) Kolom B.7 :

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong.

(8) Kolom B.8 :

Diisi dengan jenis dan tanggal dokumen yang menjadi dasar pembuatan Formulir BP26, antara lain Faktur Pajak, invois, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, atau surat pernyataan.

(9) Kolom B.9 :

Diisi dengan nomor dokumen yang menjadi dasar pembuatan Formulir BP26 sebagaimana dimaksud pada kolom B.8.

d) Bagian C. Identitas Pemotong PPh (Withholding Agent)

(1) Huruf C.1 : 

Diisi dengan NPWP/NIK Pemotong PPh Pasal 21/26.

(2) Huruf C.2 :

Diisi dengan NITKU dalam hal Formulir BP26 dibuat oleh selain Instansi Pemerintah atau diisi dengan nomor identitas Subunit Organisasi dalam hal Formulir BP26 dibuat oleh Instansi Pemerintah.

NITKU dan nomor identitas Subunit Organisasi harus diisi sesuai identitas Pemotong PPh Pasal 21/26 yang sebenarnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5) PER-11/PJ/2025.

(3) Huruf C.3 :

Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26.

(4) Huruf C.4 :

Diisi dengan tanggal penerbitan Formulir BP26.

(5) Huruf C.5 :

Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26, pengurus atau pihak yang ditunjuk/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Formulir BP26 ini.

(6) Huruf C.6 :

Akan ditampilkan kode QR. 

Kode ini berfungsi sebagai pengaman Formulir BP26. Untuk memverifikasi kode ini, Wajib Pajak dapat memindai kode QR melalui perangkat yang memiliki fitur yang mendukung.


Demikian, semoga bermanfaat.


Baca Juga :




Referensi :