Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Tanggal 15 Desember 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas mengatur tentang :

- Perseroan Persekutuan Modal.

- Perseroan Perorangan.


Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Tanggal 15 Desember 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas selengkapnya :


PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 2025

TENTANG

SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : 

a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum perseroan terbatas yang transparan, efektif, akuntabel, dan tertib administrasi, serta kebutuhan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel, perlu optimalisasi dan penataan kembali terhadap pelaksanaan layanan jasa hukum perseroan terbatas di lingkungan Kementerian Hukum;
    
b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas belum sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
    
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;

Mengingat  : 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2008  Nomor  166,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
    
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
    
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6620);
    
6. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
    
7. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :

PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
    
2. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang mengenai Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
    
3. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
    
4. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa teknologi informasi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
    
5. Pernyataan Pendirian adalah formulir isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
    
6. Pernyataan Perubahan adalah formulir isian perubahan atas Perseroan perorangan secara elektronik.
    
7. Pernyataan Pembubaran adalah formulir isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
    
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
    
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
    
10. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1) Perseroan terdiri atas:

a. Perseroan persekutuan modal; dan

b. Perseroan perorangan.

(2) Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

(3) Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pasal 3

(1) Permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bagi Perseroan persekutuan modal meliputi pendiri bersama-sama atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris; dan

b. bagi Perseroan perorangan meliputi pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit.

Pasal 4

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
 
BAB II

PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL

Bagian Kesatu

Pendirian Perseroan Persekutuan Modal

Pasal 5

Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi formulir pendirian secara elektronik melalui SABH.

Pasal 6

(1) Pengisian formulir pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:

a. pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap;

b. salinan akta pendirian Perseroan;

c. minuta akta pendirian Perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan;

d. minuta akta peleburan dalam hal pendirian Perseroan dilakukan dalam rangka peleburan;

e. bukti setor modal Perseroan berupa:

1. salinan slip setoran atau salinan surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;

2. asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;

3. fotokopi peraturan pemerintah dan/atau keputusan menteri keuangan bagi Perseroan persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; atau

4. salinan neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.

f. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu;

g. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak;

h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan; dan

i. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas:

1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat;

2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan

3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.

(2) Dokumen pendukung pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf i disimpan oleh notaris.

Pasal 7

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai pengesahan pendirian badan hukum Perseroan pada saat permohonan diterima.

(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui SABH.

(3) Notaris melakukan pencetakan surat keputusan mengenai pengesahan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.

Bagian Kedua

Pendaftaran Perubahan Perseroan Persekutuan Modal

Pasal 8

(1) Perubahan Perseroan persekutuan modal dilakukan terhadap perubahan:

a. anggaran dasar; dan

b. data.

(2) Perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan persekutuan modal harus mendapatkan persetujuan atau diberitahukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(3) Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. nama Perseroan;

b. tempat kedudukan Perseroan;

c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

d. jangka waktu berdirinya Perseroan;

e. besarnya modal dasar;

f. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

g. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.

(4) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;

b. perubahan susunan atau pengangkatan kembali nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;

c. penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;

d. pembubaran Perseroan;

e. berakhirnya status badan hukum Perseroan;

f. perubahan nama pemegang saham karena ganti nama; dan

g. perubahan alamat lengkap Perseroan.

Pasal 9

(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat.

(2) Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.

(3) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

(4) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal terjadi perubahan data Perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.

(6) Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

(7) Dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat diajukan kepada Menteri.

Pasal 10

(1) Permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan oleh pemohon melalui notaris.

(2) Permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SABH dengan mengisi formulir perubahan.

(3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus mengunggah salinan akta perubahan dan/atau dokumen pendukung lainnya.

(4) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;

b. akta pemindahan hak atas saham;

c. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang memberikan izin usaha;

d. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar;

e. nomor pokok wajib pajak;

f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain;

g. surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang;

h. penetapan atau keputusan ganti nama pemegang saham dari instansi yang berwenang;

i. laporan keuangan tahunan; dan/atau

j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas:

1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat;

2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan

3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.

(5) Selain mengisi formulir dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) notaris mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa formulir perubahan dan dokumen yang diunggah telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap formulir perubahan dan dokumen yang diunggah.

Pasal 11

Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) disimpan oleh notaris, yang meliputi:

a. akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris;
    
b. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
   
c. akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat notaris, dengan melampirkan:
        
1. akta tentang persetujuan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan serta rancangan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;
        
2. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan
        
3. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan.
    
d. nomor pokok wajib pajak;
    
e. bukti pembayaran untuk:
        
1. biaya perubahan anggaran dasar; dan
        
2. biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
    
f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
    
g. bukti pengumuman dalam surat kabar, jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal;
    
h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan;
    
i. salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    
j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas:
        
1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat;
        
2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan
        
3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.

Pasal 12

(1) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) disimpan oleh notaris, untuk:

a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, berupa:

1. akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau

2. akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. perubahan susunan atau pengangkatan kembali nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris;

c. penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar berupa:

1. salinan akta penggabungan Perseroan;

2. akta RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari Perseroan yang akan menggabungkan diri maupun yang menerima penggabungan Perseroan;

3. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan

4. pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan.

d. pembubaran Perseroan berupa:

1. akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalam surat kabar jika pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS, atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

2. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan yang dilampiri fotokopi penetapan pengadilan jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan;

3. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap;

4. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga; atau

5. akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha dari instansi pemberi izin usaha yang dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya.

e. berakhirnya status badan hukum Perseroan berupa:

1. pemberitahuan tertulis dari likuidator atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator, dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan

2. pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan;

f. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham melakukan ganti nama, berupa:

1. akta pernyataan dan dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan

2. keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan;

g. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung, instansi yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan;

h. salinan neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit;

i. salinan nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perseroan; dan

j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas:

1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat;

2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan

3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.

(2) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku bagi Perseroan yang melakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan data di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.

(3) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e selain disimpan oleh notaris juga harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Terhadap permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan Persekutuan modal dilakukan pemeriksaan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian data isian formulir perubahan dengan akta perubahan dan notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang diunggah, serta data terakhir yang tercatat di SABH.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 14

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat ketidaksesuaian isian dan/atau kekurangan kelengkapan dokumen, permohonan dikembalikan kepada notaris untuk disesuaikan dan/atau dilengkapi.

(2) Notaris harus melengkapi kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) notaris tidak melengkapi, permohonan ditolak.

(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), notaris dapat mengajukan kembali permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan persekutuan modal.

Pasal 15

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dinyatakan sesuai dan lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan.

(2) Surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui SABH.

(3) Notaris melakukan pencetakan surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.
 
Bagian Ketiga

Laporan Tahunan

Pasal 16

(1) Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

(2) Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam akta notaris.

(3) Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.

(4) Penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik melalui SABH dan mengunggah dokumen pendukung.

(5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:

a. akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan

b. laporan tahunan.

(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, paling sedikit memuat:

a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang- kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;

g. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.

(7) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan pada saat persetujuan atas laporan tahunan diterima.

Pasal 17

(1) Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. pemblokiran akses.
  
Pasal 18

(1) Sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik pada saat Perseroan persekutuan modal melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

(2) Dalam hal Perseroan persekutuan modal tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perseroan persekutuan modal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses.

(3) Pemblokiran akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan persekutuan modal pada SABH.

Pasal 19

(1) Perseroan persekutuan modal yang dikenakan sanksi pemblokiran akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran akses SABH.

(2) Permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui SABH.

(3) Permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi formulir pembukaan pemblokiran dan mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).

Pasal 20

Direktur Jenderal melakukan pembukaan pemblokiran akses setelah permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterima dan lengkap.

BAB III

PERSEROAN PERORANGAN

Bagian Kesatu

Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Pasal 21

Pendirian Perseroan perorangan oleh pendiri dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH.

Pasal 22

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai pendirian Perseroan perorangan secara elektronik pada saat permohonan diterima.

(2) Pendiri melakukan pencetakan surat keputusan mengenai pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.
 
Bagian Kedua

Pernyataan Perubahan Perseroan Perorangan

Pasal 23

(1) Terhadap Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan perubahan.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pendiri dengan mengisi data yang akan diubah pada Pernyataan Perubahan.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SABH.

Pasal 24

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai perubahan Perseroan perorangan secara elektronik.

(2) Pendiri melakukan pencetakan surat keputusan mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.

Bagian Ketiga

Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal

Pasal 25

(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:

a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau

b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;

b. perubahan anggaran dasar dari semula Pernyataan Pendirian dan/atau Pernyataan Perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan

c. data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).

Pasal 26

Pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan formulir isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran formulir isian dan keterangan tersebut.
 
Bagian Keempat

Laporan Keuangan

Pasal 27

(1) Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian formulir isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

(2) Formulir isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. laporan posisi keuangan;

b. laporan laba rugi; dan

c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.

(4) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.
 
Pasal 28

(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian hak akses atas layanan; atau

c. pencabutan status badan hukum.

(2) Dalam hal Perseroan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) maka akan disampaikan teguran tertulis secara elektronik.

(3) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik.

(4) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan, Menteri melalui Direktur Jenderal menghentikan hak akses Perseroan perorangan atas layanan SABH.

(5) Permohonan pembukaan hak akses Perseroan perorangan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(6) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri melalui Direktur Jenderal mencabut status badan hukum Perseroan perorangan yang bersangkutan.

(7) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum Perseroan perorangan dan mengumumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
 
Bagian Keempat

Pembubaran dan Penghapusan Status Badan Hukum

Pasal 29

(1) Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.

(2) Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit.

(3) Menteri melalui Direktur Jenderal mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan perorangan dan menghapus nama Perseroan perorangan dari daftar Perseroan terhitung sejak Pernyataan Pembubaran didaftarkan secara elektronik.

(4) Pemohon melakukan pencetakan surat penerimaan pemberitahuan mengenai Pembubaran dan surat Pernyataan Pembubaran secara mandiri.

BAB IV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 30

(1) Dalam hal:

a. Notaris yang tempat kedudukannya terjadi kendala jaringan internet berdasarkan pengumuman resmi dari pemerintah daerah; atau

b. SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri,
Notaris dapat mengajukan permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan secara nonelektronik.

(2) Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Ketentuan mengenai penyampaian laporan keuangan Perseroan persekutuan modal yang belum menggunakan sistem elektronik tetap dapat diajukan secara nonelektronik sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
 
Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 470), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2025

MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUPRATMAN ANDI AGTAS

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1076


Status Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Tanggal 15 Desember 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai berikut : 

- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025  ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2025.


Baca Juga :