KEP-19/PJ/2026 Perubahan Kedua Atas KEP-59/PJ/2023 Tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
KEP-19/PJ/2026 Tanggal 30 Januari 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 Tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan mengatur tentang :
- Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.
- Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.
- Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
- Oobjek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara.
- Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
KEP-37/PJ/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 selengkapnya :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 19/PJ/2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-59/PJ/2023 TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa penetapan biaya investasi tanaman, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, nilai jual objek pajak bumi per meter persegi, harga uap dan harga listrik, dan luas areal penangkapan ikan per kapal telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/PJ/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi beberapa sektor usaha tertentu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap biaya investasi tanaman per meter persegi untuk nilai jual objek pajak bumi areal produktif perkebunan, biaya investasi tanaman per meter persegi untuk nilai jual objek pajak bumi areal produktif perhutanan, harga uap per kWh untuk penetapan nilai jual objek pajak bumi untuk tubuh bumi eksploitasi, dan harga listrik per kWh untuk penetapan nilai jual objek pajak bumi untuk tubuh bumi eksploitasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 9, angka 34, dan angka 35, Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf g, Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) huruf a, Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7) huruf a, Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7) huruf a, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1458);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/PJ/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-59/PJ/2023 TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
KESATU :
Mengubah Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf D Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/PJ/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
1. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. dasar penetapan nilai jual objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2026 menggunakan penetapan biaya investasi tanaman, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, nilai jual objek pajak bumi per meter persegi, harga uap dan harga listrik, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal yang berlaku pada tahun pajak yang bersangkutan; dan
b. dasar penetapan nilai jual objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan mulai tahun pajak 2026 menggunakan penetapan biaya investasi tanaman, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, nilai jual objek pajak bumi per meter persegi, harga uap dan harga listrik, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini.
2. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7. Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim PSIAP;
8. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Status KEP-19/PJ/2026 Tanggal 30 Januari 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 Tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan sebagai berikut :
- KEP-19/PJ/2026 ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026.
Baca Juga :