Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Pajak Minimum Global

Peraturan Tentang Pajak Minimum Global mengatur tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE)) yaitu ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.


Peraturan Pajak Tentang Pajak Minimum Global terdiri dari :

A. Undang-Undang :




B. Peraturan Pemerintah :


a. Pasal 52

b. Pasal 54


C. Peraturan Menteri Keuangan :



D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.



Baca Juga :