Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-6/PJ/2026 Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PER-6/PJ/2026 Tanggal 4 Mei 2026 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional mengatur tentang :

- Penambahan Status, Perubahan Data, Dan Pencabutan Status Wajib Pajak Globe.

- Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan Globe.


PER-6/PJ/2026 Tanggal 4 Mei 2026 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional selengkapnya :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-6/PJ/2026
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional;
 
Mengingat :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1111);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL.
  
BAB I

KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

2. Grup Perusahaan Multinasional yang selanjutnya disebut Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama.

3. Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.

4. Entitas adalah badan atau pengaturan yang menyajikan akun keuangan yang terpisah seperti partnership atau trust.

5. Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.

6. Entitas Utama (Main Entity) adalah Entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu bentuk usaha tetap dalam laporan keuangannya.

7. Entitas Konstituen adalah setiap Entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari Entitas Utama (Main Entity) yang berada dalam cakupan setiap Entitas yang termasuk dalam grup.

8. Entitas Konstituen Pelapor adalah Entitas yang menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE atau GloBE information return sesuai dengan GloBE.

9. Bentuk Usaha Tetap adalah tempat usaha yang bersifat permanen yang digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

10. Kepentingan Pengendali adalah kepentingan kepemilikan pada suatu Entitas yang pemegang kepentingannya diharuskan untuk mengonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas suatu Entitas dengan basis per akun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau yang diharuskan untuk melakukan konsolidasi dimaksud di mana pemegang kepentingan dianggap telah membuat laporan keuangan konsolidasi.

11. Wajib Pajak yang dikenai GloBE yang selanjutnya disebut Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari Grup PMN yang masuk dalam GloBE.

12. Tarif Pajak Efektif untuk Grup PMN pada Suatu Negara atau Yurisdiksi yang selanjutnya disebut Tarif Pajak Efektif adalah jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari tiap Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak.

13. Pajak Tercakup adalah pajak yang diperhitungkan dalam menghitung Tarif Pajak Efektif.

14. Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas laba GloBE bersih yang dihitung dengan formula tertentu.

15. Income Inclusion Rules yang selanjutnya disingkat IIR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari tarif minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.

16. Tarif Minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam GloBE.

17. Undertaxed Payment Rules yang selanjutnya disingkat UTPR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.

18. Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum.

19. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka melaksanakan GloBE yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE adalah surat pemberitahuan atas penghitungan pajak tambahan pada tahun pengenaan GloBE yang dilaporkan sebagai surat pemberitahuan periode pelaporan tahun pajak GloBE oleh Entitas Konstituen yang merupakan subjek pajak dalam negeri.

20. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan GloBE yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat yang digunakan oleh Entitas Induk yang merupakan subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai GloBE.

21. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT.

22. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan UTPR yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan UTPR.

23. Informasi terkait penerapan GloBE (GloBE Information Return) yang selanjutnya disingkat GIR adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir standar.

24. Notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari Entitas Konstituen yang diantaranya berupa pernyataan mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk Utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.

25. Tahun Pajak adalah suatu periode akuntansi yang digunakan oleh Entitas Induk Utama dari Grup PMN untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi atau jangka waktu 1 (satu) tahun kalender untuk Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang tidak menyusun laporan keuangan.

26. Tahun Pengenaan GloBE adalah Tahun Pajak saat GloBE dikenakan.

27. Tahun Pajak GloBE adalah tahun yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang merupakan tahun setelah Tahun Pengenaan GloBE.

28. Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax) adalah jumlah pajak tambahan yang ditambahkan pada tahun berjalan terkait dengan penghitungan ulang yang menyebabkan kurang bayar atas pajak tambahan pada tahun sebelumnya.

29. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
  
Pasal 2

Lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:

a. penambahan status, perubahan data, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE;

b. bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang meliputi:
1. SPT Tahunan PPh GloBE;
 
2. SPT Tahunan PPh DMTT; dan/atau
 
3. SPT Tahunan PPh UTPR;

c. bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian GIR;

d. bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian Notifikasi;

e. tata cara penerimaan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;

f. pembayaran dan penyetoran pajak tambahan;

g. penyesuaian setelah pelaporan;

h. pengawasan;

i. pemeriksaan; dan

j. pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, dan gugatan.
 
BAB II

PENAMBAHAN STATUS, PERUBAHAN DATA, DAN PENCABUTAN STATUS WAJIB PAJAK GLOBE
 
Pasal 3

Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) dari Grup PMN menjadi Wajib Pajak GloBE dalam hal:

a. peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan

b. nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
 
Pasal 4

(1) Dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, Wajib Pajak GloBE yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.

(2) Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama pada saat Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(4) Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.

(5) Dalam hal permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diisi secara lengkap, kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik.

(6) Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar.

(8) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.

(10) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. formulir permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf A; dan

b. surat pemberitahuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar melakukan perubahan data Wajib Pajak GloBE berdasarkan permohonan Wajib Pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

(2) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
a. perubahan identitas Wajib Pajak GloBE;

b. perubahan identitas Entitas Induk Utama;
c. perubahan identitas Grup PMN;
 
d. perubahan alamat korespondensi; dan
e. perubahan kontak administratif.

(3) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(4) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak GloBE; dan
b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.

(5) Dalam hal permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik.

(6) Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan.

(7) Dalam hal perubahan data dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak GloBE dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data.
(8) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:

a. formulir perubahan data Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf C; dan
b. surat pemberitahuan perubahan data Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf D,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar mencabut status sebagai Wajib Pajak GloBE berdasarkan permohonan Wajib Pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal Grup PMN sudah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Permohonan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(3) Permohonan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE.

(4) Dalam hal permohonan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik.

(5) Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pencabutan status Wajib Pajak GloBE secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan.

(6) Pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.

(7) Pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk dalam hal terhadap Wajib Pajak GloBE dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak.

(8) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pencabutan status Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
 
a. formulir pencabutan status Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf E; dan

b. surat pencabutan status Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
BAB III

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH DALAM RANGKA MELAKSANAKAN GLOBE
 
Bagian Kesatu

Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE
 
Pasal 7

(1) Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

(2) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Induk SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; dan
b. Lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang terdiri atas:
 
1. Lampiran I yang terdiri atas:
 
a) Bagian A – pajak tambahan berdasarkan IIR; dan
b) Bagian B – pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia;
2. Lampiran II - Pajak Tambahan Berdasarkan UTPR yang Dialokasikan untuk Wajib Pajak GloBE; dan
3. Lampiran III yang terdiri atas:
a) Bagian A – Laba atau Rugi GloBE;
 
b) Bagian B – Pajak Tercakup yang Disesuaikan;
c) Bagian C – Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional;

d) Bagian D – Perhitungan Substance-Based Income Exclusion (SBIE) (apabila diterapkan);
e) Bagian E – Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax); dan
f) Bagian F – Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.

(3) Induk SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas bagian:
a. SPT Tahunan PPh GloBE;

b. SPT Tahunan PPh UTPR; dan
c. SPT Tahunan PPh DMTT.

(4) SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diisi dalam hal Wajib Pajak GloBE merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN.

(5) SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diisi oleh Wajib Pajak GloBE selain Entitas Induk Utama dalam hal terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada Wajib Pajak GloBE.

(6) SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE.

(7) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dibuat sesuai contoh format; dan
b. diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
Pasal 8

(1) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berbentuk dokumen elektronik.

(2) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Tahun Pajak GloBE;
b. Tahun Pengenaan GloBE;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. nama Wajib Pajak GloBE;
e. status SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;
f. kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;
g. mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN; dan
h. tanda tangan Wajib Pajak GloBE atau kuasa Wajib Pajak GloBE.

(3) SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a memuat data mengenai:
a. penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR per negara atau yurisdiksi;
b. penghitungan pajak tambahan berdasarkan UTPR per negara atau yurisdiksi; dan
c. penghitungan pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia.

(4) SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b memuat data mengenai pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Wajib Pajak GloBE.

(5) SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c memuat data mengenai:
a. ketentuan pengecualian De Minimis;

b. Tarif Pajak Efektif di Indonesia;
c. Tarif Pajak Efektif untuk Wajib Pajak GloBE;
d. pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia; dan
e. pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.
 
Bagian Kedua

Penandatanganan
 
Pasal 9

(1) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib ditandatangani oleh pengurus atau kuasa Wajib Pajak GloBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Penandatanganan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
 
Bagian Ketiga

Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE
 
Pasal 10

(1) Setiap Wajib Pajak GloBE wajib mengisi SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
 
Pasal 11

(1) Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.

(2) Wajib Pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

(3) Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(4) Wajib Pajak GloBE yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak tambahan yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

(5) Tata cara penyampaian dan penyelesaian permohonan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

(6) Contoh format pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
BAB IV

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN GIR
 
Pasal 12

(1) Selain wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan GloBE.

(3) GIR harus dibuat dan disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi extensible markup language (xml) sesuai dengan petunjuk pengisian XML yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(4) GIR paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Entitas Konstituen, termasuk nomor identitas wajib pajak jika ada, negara atau yurisdiksi di mana Entitas Konstituen berada, dan status Entitas Konstituen berdasarkan GloBE;
b. struktur Grup PMN termasuk Kepentingan Pengendali dalam Entitas Konstituen yang dimiliki oleh Entitas Konstituen lainnya;
c. penghitungan:
1. Tarif Pajak Efektif untuk setiap negara atau yurisdiksi dan pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen;
2. pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group); dan
3. alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR, untuk setiap negara atau yurisdiksi; dan
d. catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang relevan dari GloBE.

(5) Dalam hal Entitas Induk Utama Grup PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, salah satu Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terdapat kondisi:
a. Grup PMN menunjuk Wajib Pajak GloBE tersebut sebagai Entitas Konstituen Pelapor; atau
b. Entitas Konstituen Pelapor berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan Indonesia untuk Tahun Pengenaan GloBE.

(6) Daftar negara atau yurisdiksi yang mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(7) GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dibuat sesuai contoh format; dan
b. diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 13

(1) GIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.

(2) Dalam hal Tahun Pengenaan GloBE merupakan Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyampaian GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
(3) GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Terhadap penyampaian GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan tanda terima.

(5) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(6) Dalam hal tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, tanda terima tersebut dianggap sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

(7) Dalam hal terdapat kesalahan dalam penyampaian GIR, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak GloBE mengenai kesalahan dalam penyampaian GIR.

(8) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau atas kemauan sendiri, Wajib Pajak GloBE dapat menyampaikan pembetulan GIR dengan menyampaikan kembali GIR yang telah dibetulkan.
  
BAB V

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN NOTIFIKASI
 
Pasal 14

(1) Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan Notifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen elektronik.

(3) Dalam hal Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi anggota lebih dari satu Grup PMN untuk suatu Tahun Pengenaan GloBE, Wajib Pajak GloBE tersebut harus menyampaikan Notifikasi yang terpisah untuk setiap Grup PMN yang Wajib Pajak GloBE tersebut menjadi anggotanya.

(4) Wajib Pajak GloBE yang telah menyampaikan GIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), dikecualikan dari penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dibuat sesuai contoh format; dan
b. diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 15

(1) Notifikasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama 15 (lima belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.

(2) Dalam hal Tahun Pengenaan GloBE merupakan Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.

(3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Terhadap penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan tanda terima.

(5) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(6) Dalam hal tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, tanda terima tersebut dianggap sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
  
BAB VI

TATA CARA PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPH DALAM RANGKA MELAKSANAKAN GLOBE
 
Pasal 16

(1) Terhadap SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang disampaikan Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak.

(2) Nomor pokok wajib pajak dinyatakan valid dalam hal nomor pokok wajib pajak yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Dalam hal nomor pokok wajib pajak yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dinyatakan valid, atas SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang disampaikan Wajib Pajak GloBE dilakukan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
  
Pasal 17

Penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE telah:

a. ditandatangani oleh pengurus atau kuasa Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

b. diisi dengan lengkap dan disampaikan oleh Wajib Pajak GloBE sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan

c. dilampiri dengan tanda terima GIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) atau tanda terima Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
 
Pasal 18

(1) Proses pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara otomatis melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak dan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh hasil:
a. nomor pokok wajib pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); dan
b. SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik.

(3) Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak GloBE dan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak GloBE tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
 
Pasal 19

(1) Terhadap SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

(2) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan tanggal SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
 
BAB VII

PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK TAMBAHAN
 
Pasal 20

(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR yang terutang untuk suatu Tahun Pengenaan GloBE dibayarkan dan disetorkan paling lama pada akhir Tahun Pajak GloBE.

(2) Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran dan penyetoran pajak.

(3) Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran dan penyetoran untuk Tahun Pajak GloBE.

(4) Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran sebagai berikut:

a. 610 untuk pajak tambahan berdasarkan IIR; 
b. 620 untuk pajak tambahan berdasarkan UTPR; atau
c. 630 untuk pajak tambahan berdasarkan DMTT. 
 
BAB VIII

PENYESUAIAN SETELAH PELAPORAN
 
Pasal 21

(1) Dalam hal terdapat penyesuaian terhadap Pajak Tercakup dalam suatu Tahun Pengenaan GloBE, Wajib Pajak GloBE memperlakukan penyesuaian tersebut sebagai penyesuaian pada Tahun Pengenaan GloBE saat penyesuaian dilakukan.

(2) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan kenaikan Pajak Tercakup, Wajib Pajak GloBE memperlakukan penyesuaian tersebut sebagai kenaikan Pajak Tercakup pada Tahun Pengenaan GloBE saat penyesuaian dilakukan.

(3) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan Pajak Tercakup, Wajib Pajak GloBE melakukan penghitungan ulang atas:
a. Tarif Pajak Efektif; dan
b. pajak tambahan,
pada Tahun Pengenaan GloBE saat terjadinya penurunan berdasarkan ketentuan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).

(4) Penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
a. mengurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan jumlah penurunan Pajak Tercakup pada Tahun Pengenaan GloBE saat terjadinya penurunan; dan
b. menyesuaikan laba GloBE untuk Tahun Pengenaan GloBE saat terjadinya penurunan.

(5) Dalam hal penurunan Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak material, Wajib Pajak GloBE dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk memperlakukan penurunan Pajak Tercakup yang tidak material tersebut sebagai penyesuaian terhadap Pajak Tercakup pada Tahun Pengenaan GloBE saat penyesuaian.

(6) Penurunan Pajak Tercakup yang tidak material sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penurunan dengan agregat kurang dari EUR1.000.000 (satu juta Euro) yang ditentukan per negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pengenaan GloBE.

(7) Dalam hal penurunan Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penurunan dengan agregat sama dengan atau lebih dari EUR1.000.000 (satu juta Euro), Wajib Pajak GloBE melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).
 
Pasal 22

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atas kekeliruan pengisian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE selain penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 
 
BAB IX

PENGAWASAN
 
Pasal 23

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawasan Wajib Pajak GloBE yang telah melakukan penambahan status GloBE; dan
b. pengawasan Wajib Pajak GloBE yang belum melakukan penambahan status GloBE.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Pengawasan Wajib Pajak GloBE yang telah melakukan penambahan status GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
a. pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;

b. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
c. penyampaian Notifikasi;
 
d. penyampaian GIR; dan
 
e. perpajakan lainnya,
sesuai dengan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

(5) Pengawasan Wajib Pajak GloBE yang belum melakukan penambahan status GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
a. penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE;
b. pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;

c. penyampaian Notifikasi;
d. penyampaian GIR;
e. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan
f. perpajakan lainnya,
sesuai dengan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

(6) Dalam melakukan pengawasan, Direktur Jenderal Pajak:
a. meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak GloBE;
b. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak GloBE;
c. mengundang Wajib Pajak GloBE untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring;
d. melakukan kunjungan;
e. menyampaikan imbauan;
f. memberikan teguran;
g. meminta dokumen penentuan harga transfer;
h. meminta Laporan Keuangan Konsolidasi;
i. meminta dokumen yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak tambahan;
j. menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan/atau
k. melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
BAB X

PEMERIKSAAN
 
Pasal 24

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

(2) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
BAB XI

PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, PEMBATALAN, BANDING, DAN GUGATAN
 
Pasal 25

(1) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak GloBE atau karena jabatannya dapat membetulkan:
a. surat ketetapan pajak kurang bayar;
b. surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;
c. surat ketetapan pajak nihil;
d. surat ketetapan pajak lebih bayar;
 
e. surat tagihan pajak;
f. surat keputusan pembetulan;
g. surat keputusan keberatan;
h. surat keputusan pengurangan sanksi administrasi;
i. surat keputusan penghapusan sanksi administrasi;
j. surat keputusan pengurangan ketetapan pajak;
k. surat keputusan pembatalan ketetapan pajak;
l. surat keputusan pemberian imbalan bunga;
m. surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; atau
n. surat keputusan persetujuan bersama,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Wajib Pajak GloBE dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. surat ketetapan pajak kurang bayar;
b. surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;

c. surat ketetapan pajak nihil; atau
d. surat ketetapan pajak lebih bayar.

(3) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak GloBE atau karena jabatannya dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak GloBE atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar; atau
d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak GloBE.

(4) Tata cara pengajuan, permohonan dan penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
 
Pasal 26

Wajib Pajak GloBE dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
 
Pasal 27

Gugatan Wajib Pajak GloBE terhadap:

a. pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
  
BAB XII

KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Bagian Kesatu

Mata Uang yang Digunakan pada SPT Tahunan PPh dalam Rangka Melaksanakan GloBE
 
Pasal 28

(1) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi.

(2) Dalam hal beberapa Wajib Pajak GloBE dalam satu Grup PMN menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang yang berbeda, Grup PMN dimaksud melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi saat menghitung pajak tambahan.
 
Bagian Kedua

Tahun Pengenaan GloBE yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE
 
Pasal 29

(1) Wajib Pajak GloBE mencantumkan Tahun Pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan.

(2) Dalam hal periode akuntansi Wajib Pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi Entitas Induk Utama yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, Wajib Pajak GloBE tersebut melaporkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan Tahun Pengenaan GloBE Entitas Induk Utama.
 
Bagian Ketiga

Transitional Simplified Reporting Framework pada Periode Tertentu
 
Pasal 30

(1) Entitas Konstituen Pelapor dapat melaporkan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework untuk negara atau yurisdiksi di mana:
a. tidak terdapat kewajiban pajak tambahan; atau
b. terdapat kewajiban pajak tambahan tetapi tidak perlu dialokasikan kepada setiap Entitas Konstituen.

(2) Dalam hal Entitas Konstituen Pelapor melaporkan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dilakukan secara agregat untuk setiap negara atau yurisdiksi.

(3) Mekanisme simplified jurisdictional reporting framework berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028 dan tidak berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang berakhir setelah 30 Juni 2030.

(4) Simplified jurisdictional reporting framework tidak membatasi Direktur Jenderal Pajak untuk meminta data tambahan kepada Wajib Pajak GloBE termasuk informasi atas setiap Entitas Konstituen.
 
Bagian Keempat

Pertukaran Informasi GIR
 
Pasal 31

GIR dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memiliki persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement).
  
BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 32

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO




Status PER-6/PJ/2026 Tanggal 4 Mei 2026 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional sebagai berikut :

- PER-6/PJ/2026 ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Mei 2026.


Baca Juga :


Peraturan Pajak Tentang Pajak Minimum Global